Tak Kuorum! Rapat Paripurna Pengesahan RUU Pilkada Ditunda

Dewan Perwakilan Rakyat memutuskan untuk menunda rapat paripurna pengesahan Rancangan Undang-Undang atau RUU Pilkada

|
Editor: Joanita Ary
Wartakotalive.com/Yulianto
Sufmi Dasco Ahmad, Pimpinan Rapat Paripurna Pengesahan RUU Pilkada memutuskan untuk ditunda karena jumlah anggota DPR yang hadir tidak kuorum. 

WARTAKOTALIVECOM, Jakarta - Dewan Perwakilan Rakyat memutuskan untuk menunda rapat paripurna pengesahan Rancangan Undang-Undang atau RUU Pilkada.

Rapat yang sedianya dipimpin oleh Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, menyampaikan skors ini dilakukan karena jumlah anggota DPR yang hadir tidak kuorum.

Hal ini disampaikan Dasco di Gedung Parlemen DPR RI, 22 Agustus 2024.

“Hanya 89 hadir, izin 87 orang, oleh karena itu kita akan menjadwalkan kembali rapat Bamus untuk rapat paripura karena kuorum tidak terpenuhi,” kata Dasco

Dan Dasco belum bisa memastikan sampai kapan penundaan ini dilakukan.

Penundaan ini diketok saat Dasco memimpin sidang tersebut.

Sebelumnya DPR RI dijadwalkan akan mengesahkan RUU Pilkada setelah mengesahkan draf RUU ini kemarin.

Badan Legislasi dan Pemerintah telah selesai menggelar empat rapat selama tujuh jam.

Draf ini pun disepakati hanya dalam waktu sehari saja.

Mahkamah Konstitusi mengeluarkan dua putusan pada 20 Agustus kemarin, yakni Putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024 dan Nomor 70/PUU-XXII/2024.

Putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024 mengubah ambang batas pencalonan kepala daerah dari 20 persen kursi atau 25 persen perolehan suara sah, diturunkan berdasarkan jumlah daftar pemilih tetap (DPT).

Terdapat empat klasifikasi besaran suara sah berdasarkan putusan MK, yakni 10 persen, 8,5 persen, 7,5 persen dan 6,5 persen, sesuai dengan besaran DPT di daerah terkait.

Terkait klasifikasi ini, syarat ambang batas untuk Jakarta adalah 7,5 persen suara sah.

Yang Artinya, PDIP seharusnya bisa mengusung calon gubernur di Jakarta.

Namun Baleg DPR RI dan Pemerintah berupaya mengakali Putusan MK ini.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved