Pilkada 2024
Tak Hanya Menjebol Pagar, Mahasiswa Coret Tembok DPR 'Sarang Tikus' hingga Sebut 'Jokowi Biadab'
Tak Hanya Menjebol Pagar, Mahasiswa Coret Tembok DPR 'Sarang Tikus' hingga Sebut 'Jokowi Biadab'
Penulis: Ramadhan L Q | Editor: Dwi Rizki
Massa aksi mengejarnya. Ada yang membawa botol dan menimpuk dari jarak dekat, maupun memukul dengan kayu kecil.
Perlindungan polisi semakin ketat. Tak lama, Habiburokhman dan rombongan berhasil masuk kembali ke Gedung DPR.
Tak Masalah Dilempari Botol
Atas insiden itu Habiburokhman tak mempersoalkan dirinya yang terkena lemparan botol oleh para demonstran di depan Gedung DPR, Kamis (22/8/2024) siang.
Menurutnya, hal ini harus diterima karena risiko sebagai anggota DPR yang representasi wakil rakyat.
"Tadi kena lempar bebrapa kali, risiko wakil rakyat," kata Habiburokhman ditemui di halaman gedung DPR usai temui pendemo.
Politikus Partai Gerindra ini mengaku juga pernah melakukan demonstrasi sebelum menjadi anggota DPR.
Saat berdemonstrasi, Habiburokhman juga mengaku pernah melempar botol seperti yang dilakukan para demonstran saat ini.
"Dulu kita yang demo di depan kita suka lempar-lempar sekarang enggak apa-apa. Intinya aspirasi masyarakat kami perjuangkan," ungkap Waketum Partai Gerindra.
Ia kemudian ditanya bagaimana kelanjutan dari revisi UU Pilkada yang menjadi tuntutan pendemo agar dibatalkan.
Dia menegaskan bahwa DPR tidak melakukan pengesahan RUU Pilkada itu hari ini.
"Tidak ada pengesahan," ujar Habiburokhman.
Baca juga: UGM Turun ke Jalan! Massa Mahasiswa dan Masyarakat Yogyakarta Ikut Demo Kawal Putusan MK
Diberitakan sebelumnya, sedianya DPR akan mengesahkan revisi UU Pilkada pada Kamis pagi ini.
Namun tertunda lantaran tidak memenuhi kuorum.
Pada intinya, revisi ini menganulir putusan Mahkamah Konstitusi terkait ambang batas pencalonan Pilkada hingga syarat usia calon kepala daerah.
Pertama, Baleg mengakali Putusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024, yang melonggarkan ambang batas (threshold) pencalonan kepala daerah untuk semua partai politik peserta pemilu.
Baleg mengakalinya dengan membuat pelonggaran threshold itu hanya berlaku buat partai politik yang tak punya kursi DPRD.
Threshold 20 persen kursi DPRD atau 25 persen suara sah pileg tetap diberlakukan bagi partai-partai politik yang memiliki kursi parlemen.
Baleg juga mengakali Putusan MK Nomor 70/PUU-XXII/2024 soal usia calon kepala daerah.
Baleg tetap berpegang pada putusan Mahkamah Agung, bahwa usia dihitung saat pelantikan, bukan saat pencalonan sebagaimana yang ditetapkan MK.
Revisi UU Pilkada tersebut setidaknya berimplikasi terhadap dua hal.
Pertama, putra bungsu Presiden Joko Widodo, Kaesang Pangarep, dapat maju sebagai calon gubernur/wakil gubernur karena memenuhi syarat usia yang diatur dalam revisi UU Pilkada.
Kedua, PDI-P terancam tidak mendapatkan tiket untuk mencalonkan gubernur dan wakil gubernur Jakarta karena perolehan kursi di DPRD Jakarta tidak cukup. Koalisi Indonesia Maju (KIM) Plus yang mengusung Ridwan Kamil-Suswono di Jakarta berpotensi tak punya pesaing.
KIM Plus pun cukup bertarung dengan calon independen
Buka Audiensi
Habiburokhman mengaku membuka audiensi terhadap aksi massa yang menggelar demonstrasi di depan Gedung DPR.
"Hari ini kami membuka audiensi," kata Habiburokhman usai batal menemui demonstran, Jakarta, Kamis (22/8).
Ia mengaku sebetulnya mereka juga terbuka menampung aspirasi masyarakat dari berbagai kanal.
Baca juga: Partai Buruh Demo Besar-besaran di DPR Besok, Lawan Pihak yang Jegal Putusan MK
Habib mengatakan seluruh sosial media mereka pun juga terbuka untuk itu.
Pada hari ini Rapat Paripurna batal mengesahkan RUU Pilkada menjadi Undang-Undang lantaran tak memenuhi quorum.
Hanya 89 anggota yang hadir ke Rapat Paripurna yang beragenda tunggal pengesahan RUU Pilkada itu.
Pembatalan ini dilakukan di tengah gelombang protes besar dari rakyat Indonesia. Demo besar di sejumlah kota serempak digelar hari ini.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Habiburokhman Ditimpuki Botol Saat Orasi di Depan Gedung DPR"
Baca berita WartaKotalive.com lainnya di Google News
Ikuti saluran WartaKotaLive.Com di WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VaYZ6CQFsn0dfcPLvk09
Temukan Adanya Tindak Pidana, Bawaslu Serahkan Kasus Pilkada Barito Utara Kepada Kepolisian |
![]() |
---|
Dana Pengawasan Pilkada 2024 Masih Tersisa, Bawaslu DKI Minta untuk Pembangunan Fasilitas Kantor |
![]() |
---|
Pasca Putusan MK, Pendiri LPP Surak Siap Mengawal PSU Ulang di 24 Wilayah Indonesia |
![]() |
---|
Digelar Estafet, Mahkamah Konstitusi Gelar Sidang 6 dari 40 PHPU, Termasuk Barito Utara dan Babel |
![]() |
---|
Bantah Pelanggaran Pemilu, Ketua KPU Barito Utara: Semua Prosedur Kami Lakukan Berdasarkan Aturan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.