Pilkada Serentak 2024

PDIP Curiga DPR RI Akan Jegal Putusan MK Soal Ambang Batas Pilkada

PDIP menduga ada upaya dari DPR RI untuk menjegal keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menurunkan ambang batas Pilkada serentak 2024.

Editor: Desy Selviany
WartaKotalive.com/ Ramadhan LQ
Juru bicara TPN Ganjar-Mahfud, Aiman Witjaksono didampingi Ronny Talapessy memenuhi panggilan penyidik dari Polda Metro Jaya, Selasa (5/12/2023) hari ini. Kedatangannya untuk dimintai keterangan sebagai saksi terlapor soal kasus dugaan penyebaran berita bohong atau hoaks dan ujaran kebencian. Sebab sebelumnya Aiman menyebut ada oknum Polri tidak netral dalam Pemilihan Umum (Pemilu) 2024. 

Dari fraksi PDIP, sempat menyuarakan pendapat pihaknya lebih setuju dengan batas usia yang merujuk ke putusan MK. 

PDIP menyebut bahwa seharusnya undang-undang mengacu pada putusan MK bukan MA. 

"Kita semua kan sudah tahu yang menjadi objek dari putusan MA itu adalah PKPU sedangkan menjadi objek dari putusan MK itukan adalah undang-undang pada saat ini ya, sedang kita akan lakukan pembahasan sekaligus revisi," kata Arteria Dahlan.

Diketahui, rapat kerja oleh Baleg DPR RI ini digelar sehari setelah MK memutuskan ambang batas pencalonan kepala daerah tidak lagi 25 persen perolehan suara partai atau gabungan parpol hasil Pileg DPRD sebelumnya, atau 20 persen kursi DPRD.

Selain itu MK juga menguatkan UU Pilkada yang menyebut minimal usia Cagub Cawagub harus 30 tahun saat pendaftaran.

(Wartakotalive.com/DES/Tribunnews.com)

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved