Pilkada Serentak 2024
PDIP Curiga DPR RI Akan Jegal Putusan MK Soal Ambang Batas Pilkada
PDIP menduga ada upaya dari DPR RI untuk menjegal keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menurunkan ambang batas Pilkada serentak 2024.
Dari fraksi PDIP, sempat menyuarakan pendapat pihaknya lebih setuju dengan batas usia yang merujuk ke putusan MK.
PDIP menyebut bahwa seharusnya undang-undang mengacu pada putusan MK bukan MA.
"Kita semua kan sudah tahu yang menjadi objek dari putusan MA itu adalah PKPU sedangkan menjadi objek dari putusan MK itukan adalah undang-undang pada saat ini ya, sedang kita akan lakukan pembahasan sekaligus revisi," kata Arteria Dahlan.
Diketahui, rapat kerja oleh Baleg DPR RI ini digelar sehari setelah MK memutuskan ambang batas pencalonan kepala daerah tidak lagi 25 persen perolehan suara partai atau gabungan parpol hasil Pileg DPRD sebelumnya, atau 20 persen kursi DPRD.
Selain itu MK juga menguatkan UU Pilkada yang menyebut minimal usia Cagub Cawagub harus 30 tahun saat pendaftaran.
(Wartakotalive.com/DES/Tribunnews.com)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.