Pilkada Serentak 2024

PDIP Curiga DPR RI Akan Jegal Putusan MK Soal Ambang Batas Pilkada

PDIP menduga ada upaya dari DPR RI untuk menjegal keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menurunkan ambang batas Pilkada serentak 2024.

Editor: Desy Selviany
WartaKotalive.com/ Ramadhan LQ
Juru bicara TPN Ganjar-Mahfud, Aiman Witjaksono didampingi Ronny Talapessy memenuhi panggilan penyidik dari Polda Metro Jaya, Selasa (5/12/2023) hari ini. Kedatangannya untuk dimintai keterangan sebagai saksi terlapor soal kasus dugaan penyebaran berita bohong atau hoaks dan ujaran kebencian. Sebab sebelumnya Aiman menyebut ada oknum Polri tidak netral dalam Pemilihan Umum (Pemilu) 2024. 

WARTAKOTALIVE.COM - PDIP menduga ada upaya dari DPR RI untuk menjegal keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menurunkan ambang batas Pilkada serentak 2024. 

Kecurigaan itu disampaikan Ketua DPP PDIP Bidang Reformasi sistem Hukum Nasional, Ronny Talapessy seperti dimuat Tribunnews.com pada Selasa (20/8/2024). 

Pasalnya Ronny Talapessy mengaku mendapat informasi bahwa Baleg DPR RI bakal gelar rapat membahas revisi UU Pilkada.

Rapat itu akan digelar pada Rabu (21/8/2024) pada pukul 13.00 WIB dan 19.00 WIB.

"Saya mendapat informasi bahwa ada rapat Baleg tentang revisi UU Pilkada itu tanggal 21 Agustus dan rapat panja RUU Pilkada di hari yang sama jam 1 siang dan jam 7 malam," katanya. 

Ronny mengaku heran kenapa DPR secara tiba-tiba membahas RUU tersebut setelah adanya putusan MK.

Terlebih, putusan terbaru MK soal gugatan nomor 60 dan 70 tentang Pilkada sudah bersifat final dan mengikat.

Menurutnya, rencana rapat itu upaya untuk mengembalikan peraturan sebelum adanya putusan MK.

"Kami menduga seperti itu (upaya Pilkada dikembalikan ke aturan lama) kok tiba-tiba ada RUU Pilkada," ucapnya.

Ronny pun meminta, seharusnya semua pihak bisa menghargai apa yang telah diputuskan oleh Mahkamah Konstitusi.

"Apa yang sudah diputuskan MK melalui putusan 60 dan 70 harus kita hargai dan hormati.

"Karena disinilah kedaulatan rakyat ditunjukkan oleh keputusan MK dalam hal ini kita menjaga demokrasi yang ada," tuturnya.

Ronny meminta masyarakat agar terus mengawal proses pembahasan RUU Pilkada 2024 di Baleg DPR RI yang rencananya digelar pagi ini. 

Sebagai informasi Badan Legislasi (Baleg) DPR mementahkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait dengan batas usia calon gubernur (Cagub) dan calon wakil gubernur (Cawagub). 

Mayoritas fraksi DPR RI sepakat bahwa putusan Mahkamah Agung (MA) yang lebih cocok dipakai untuk Pilkada serentak 2024. 

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved