Pilkada Serentak 2024

PDIP Curiga DPR RI Akan Jegal Putusan MK Soal Ambang Batas Pilkada

PDIP menduga ada upaya dari DPR RI untuk menjegal keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menurunkan ambang batas Pilkada serentak 2024.

Editor: Desy Selviany
WartaKotalive.com/ Ramadhan LQ
Juru bicara TPN Ganjar-Mahfud, Aiman Witjaksono didampingi Ronny Talapessy memenuhi panggilan penyidik dari Polda Metro Jaya, Selasa (5/12/2023) hari ini. Kedatangannya untuk dimintai keterangan sebagai saksi terlapor soal kasus dugaan penyebaran berita bohong atau hoaks dan ujaran kebencian. Sebab sebelumnya Aiman menyebut ada oknum Polri tidak netral dalam Pemilihan Umum (Pemilu) 2024. 

Sehingga usia 30 tahun untuk Cagub Cawagub berlaku saat pelantikan bukan pendaftaran. 

Rapat rapat kerja (Panja) bersama pemerintah dengan agenda pembahasan RUU Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota atau RUU Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada), Rabu (21/8/2024) itu sempat diwarnai kegaduhan.

Namun pada akhirnya mayoritas fraksi di DPR menyetujui aturan tersebut merujuk ke MA. 

Baca juga: Baleg DPR Mentahkan Putusan Mahkamah Konstitusi Soal Batas Usia Cagub Cawagub

"Setuju ya merujuk ke MA?" kata Wakil Ketua Baleg, Achmad Baidowi atau Awiek, dalam rapat Baleg DPR dengan DPD dan pemerintah di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu seperti dimuat Tribunnews.com.

Bunyi catatan rapat: 

"Disetujui menjadi DIM perubahan substansi. Disetujui panja dengan rumusan: Berusia paling rendah 30 tahun untuk Calon Gubernur, Calon Wakil Gubernur serta 25 untuk Calon Bupati, Calon Wakil Bupati, dan Calon Wali Kota dan Calon Wakil Wali Kota, terhitung sejak pelantikan pasangan terpilih"

Sebelum disepakati, sempat terdapat protes dari PDIP hingga diwarnai debat dari sejumlah fraksi. 

Namun suara PDIP kalah dengan fraksi lain yang menyepakati usia minimal 30 tahun berlaku saat pelantikan bukan pendaftaran. 

Wakil Ketua Baleg, Achmad Baidowi atau Awiek mengatakan putusan MA lebih sejalan dengan tanggapan pemerintah.

Ia menyebut, hal ini berbeda dengan putusan MK yang menolak aturan itu.

Di situ lah kemudian para anggota dari sejumlah fraksi menyampaikan pendapat. 

"Pimpinan, bagaimana ketentuan pasal 20 UUD 45 konstitusi kita DPR berwenang untuk membentuk UU. Apakah masing-masing fraksi ingin merujuk pada putusan MA apakah pada pertimbangan MK silakan kemerdekaan masing-masing fraksi ditanyakan saja," usul fraksi Gerindra, Habiburokhman. 

Anggota dari fraksi Golkar mengaku setuju dengan Habiburokhman. 

Sementara, anggota fraksi PAN, Yandri Susanto, mengatakan hal ini tak perlu diperdebatkan. 

"Sebenarnya ini nggak terlalu perlu kita perdebatkan. Panduannya kan sudah sangat jelas ya, saat dilantik itu sudah sangat toleran itu. Kita setujui aja," ujar Yandri.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved