Pilkada Serentak 2024

PDIP Curiga DPR RI Akan Jegal Putusan MK Soal Ambang Batas Pilkada

PDIP menduga ada upaya dari DPR RI untuk menjegal keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menurunkan ambang batas Pilkada serentak 2024.

Editor: Desy Selviany
WartaKotalive.com/ Ramadhan LQ
Juru bicara TPN Ganjar-Mahfud, Aiman Witjaksono didampingi Ronny Talapessy memenuhi panggilan penyidik dari Polda Metro Jaya, Selasa (5/12/2023) hari ini. Kedatangannya untuk dimintai keterangan sebagai saksi terlapor soal kasus dugaan penyebaran berita bohong atau hoaks dan ujaran kebencian. Sebab sebelumnya Aiman menyebut ada oknum Polri tidak netral dalam Pemilihan Umum (Pemilu) 2024. 

WARTAKOTALIVE.COM - PDIP menduga ada upaya dari DPR RI untuk menjegal keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menurunkan ambang batas Pilkada serentak 2024. 

Kecurigaan itu disampaikan Ketua DPP PDIP Bidang Reformasi sistem Hukum Nasional, Ronny Talapessy seperti dimuat Tribunnews.com pada Selasa (20/8/2024). 

Pasalnya Ronny Talapessy mengaku mendapat informasi bahwa Baleg DPR RI bakal gelar rapat membahas revisi UU Pilkada.

Rapat itu akan digelar pada Rabu (21/8/2024) pada pukul 13.00 WIB dan 19.00 WIB.

"Saya mendapat informasi bahwa ada rapat Baleg tentang revisi UU Pilkada itu tanggal 21 Agustus dan rapat panja RUU Pilkada di hari yang sama jam 1 siang dan jam 7 malam," katanya. 

Ronny mengaku heran kenapa DPR secara tiba-tiba membahas RUU tersebut setelah adanya putusan MK.

Terlebih, putusan terbaru MK soal gugatan nomor 60 dan 70 tentang Pilkada sudah bersifat final dan mengikat.

Menurutnya, rencana rapat itu upaya untuk mengembalikan peraturan sebelum adanya putusan MK.

"Kami menduga seperti itu (upaya Pilkada dikembalikan ke aturan lama) kok tiba-tiba ada RUU Pilkada," ucapnya.

Ronny pun meminta, seharusnya semua pihak bisa menghargai apa yang telah diputuskan oleh Mahkamah Konstitusi.

"Apa yang sudah diputuskan MK melalui putusan 60 dan 70 harus kita hargai dan hormati.

"Karena disinilah kedaulatan rakyat ditunjukkan oleh keputusan MK dalam hal ini kita menjaga demokrasi yang ada," tuturnya.

Ronny meminta masyarakat agar terus mengawal proses pembahasan RUU Pilkada 2024 di Baleg DPR RI yang rencananya digelar pagi ini. 

Sebagai informasi Badan Legislasi (Baleg) DPR mementahkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait dengan batas usia calon gubernur (Cagub) dan calon wakil gubernur (Cawagub). 

Mayoritas fraksi DPR RI sepakat bahwa putusan Mahkamah Agung (MA) yang lebih cocok dipakai untuk Pilkada serentak 2024. 

Sehingga usia 30 tahun untuk Cagub Cawagub berlaku saat pelantikan bukan pendaftaran. 

Rapat rapat kerja (Panja) bersama pemerintah dengan agenda pembahasan RUU Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota atau RUU Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada), Rabu (21/8/2024) itu sempat diwarnai kegaduhan.

Namun pada akhirnya mayoritas fraksi di DPR menyetujui aturan tersebut merujuk ke MA. 

Baca juga: Baleg DPR Mentahkan Putusan Mahkamah Konstitusi Soal Batas Usia Cagub Cawagub

"Setuju ya merujuk ke MA?" kata Wakil Ketua Baleg, Achmad Baidowi atau Awiek, dalam rapat Baleg DPR dengan DPD dan pemerintah di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu seperti dimuat Tribunnews.com.

Bunyi catatan rapat: 

"Disetujui menjadi DIM perubahan substansi. Disetujui panja dengan rumusan: Berusia paling rendah 30 tahun untuk Calon Gubernur, Calon Wakil Gubernur serta 25 untuk Calon Bupati, Calon Wakil Bupati, dan Calon Wali Kota dan Calon Wakil Wali Kota, terhitung sejak pelantikan pasangan terpilih"

Sebelum disepakati, sempat terdapat protes dari PDIP hingga diwarnai debat dari sejumlah fraksi. 

Namun suara PDIP kalah dengan fraksi lain yang menyepakati usia minimal 30 tahun berlaku saat pelantikan bukan pendaftaran. 

Wakil Ketua Baleg, Achmad Baidowi atau Awiek mengatakan putusan MA lebih sejalan dengan tanggapan pemerintah.

Ia menyebut, hal ini berbeda dengan putusan MK yang menolak aturan itu.

Di situ lah kemudian para anggota dari sejumlah fraksi menyampaikan pendapat. 

"Pimpinan, bagaimana ketentuan pasal 20 UUD 45 konstitusi kita DPR berwenang untuk membentuk UU. Apakah masing-masing fraksi ingin merujuk pada putusan MA apakah pada pertimbangan MK silakan kemerdekaan masing-masing fraksi ditanyakan saja," usul fraksi Gerindra, Habiburokhman. 

Anggota dari fraksi Golkar mengaku setuju dengan Habiburokhman. 

Sementara, anggota fraksi PAN, Yandri Susanto, mengatakan hal ini tak perlu diperdebatkan. 

"Sebenarnya ini nggak terlalu perlu kita perdebatkan. Panduannya kan sudah sangat jelas ya, saat dilantik itu sudah sangat toleran itu. Kita setujui aja," ujar Yandri.

Dari fraksi PDIP, sempat menyuarakan pendapat pihaknya lebih setuju dengan batas usia yang merujuk ke putusan MK. 

PDIP menyebut bahwa seharusnya undang-undang mengacu pada putusan MK bukan MA. 

"Kita semua kan sudah tahu yang menjadi objek dari putusan MA itu adalah PKPU sedangkan menjadi objek dari putusan MK itukan adalah undang-undang pada saat ini ya, sedang kita akan lakukan pembahasan sekaligus revisi," kata Arteria Dahlan.

Diketahui, rapat kerja oleh Baleg DPR RI ini digelar sehari setelah MK memutuskan ambang batas pencalonan kepala daerah tidak lagi 25 persen perolehan suara partai atau gabungan parpol hasil Pileg DPRD sebelumnya, atau 20 persen kursi DPRD.

Selain itu MK juga menguatkan UU Pilkada yang menyebut minimal usia Cagub Cawagub harus 30 tahun saat pendaftaran.

(Wartakotalive.com/DES/Tribunnews.com)

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved