Pilkada Serentak 2024
DPR RI Disebut Culas Apabila Menampik Putusan Mahkamah Konstitusi Soal Ambang Batas Pilkada
Ahli hukum tata negara Bivitri Susanti sebut DPR RI terbukti culas apabila menafikan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No.60/PUU-XXII/2024.
"Setuju ya merujuk ke MA?" kata Wakil Ketua Baleg, Achmad Baidowi atau Awiek, dalam rapat Baleg DPR dengan DPD dan pemerintah di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu seperti dimuat Tribunnews.com.
Bunyi catatan rapat:
"Disetujui menjadi DIM perubahan substansi. Disetujui panja dengan rumusan: Berusia paling rendah 30 tahun untuk Calon Gubernur, Calon Wakil Gubernur serta 25 untuk Calon Bupati, Calon Wakil Bupati, dan Calon Wali Kota dan Calon Wakil Wali Kota, terhitung sejak pelantikan pasangan terpilih"
Sebelum disepakati, sempat terdapat protes dari PDIP hingga diwarnai debat dari sejumlah fraksi.
Namun suara PDIP kalah dengan fraksi lain yang menyepakati usia minimal 30 tahun berlaku saat pelantikan bukan pendaftaran.
Wakil Ketua Baleg, Achmad Baidowi atau Awiek mengatakan putusan MA lebih sejalan dengan tanggapan pemerintah.
Ia menyebut, hal ini berbeda dengan putusan MK yang menolak aturan itu.
Di situ lah kemudian para anggota dari sejumlah fraksi menyampaikan pendapat.
"Pimpinan, bagaimana ketentuan pasal 20 UUD 45 konstitusi kita DPR berwenang untuk membentuk UU. Apakah masing-masing fraksi ingin merujuk pada putusan MA apakah pada pertimbangan MK silakan kemerdekaan masing-masing fraksi ditanyakan saja," usul fraksi Gerindra, Habiburokhman.
Anggota dari fraksi Golkar mengaku setuju dengan Habiburokhman.
Sementara, anggota fraksi PAN, Yandri Susanto, mengatakan hal ini tak perlu diperdebatkan.
"Sebenarnya ini nggak terlalu perlu kita perdebatkan. Panduannya kan sudah sangat jelas ya, saat dilantik itu sudah sangat toleran itu. Kita setujui aja," ujar Yandri.
Dari fraksi PDIP, sempat menyuarakan pendapat pihaknya lebih setuju dengan batas usia yang merujuk ke putusan MK.
PDIP menyebut bahwa seharusnya undang-undang mengacu pada putusan MK bukan MA.
"Kita semua kan sudah tahu yang menjadi objek dari putusan MA itu adalah PKPU sedangkan menjadi objek dari putusan MK itukan adalah undang-undang pada saat ini ya, sedang kita akan lakukan pembahasan sekaligus revisi," kata Arteria Dahlan.
Diketahui, rapat kerja oleh Baleg DPR RI ini digelar sehari setelah MK memutuskan ambang batas pencalonan kepala daerah tidak lagi 25 persen perolehan suara partai atau gabungan parpol hasil Pileg DPRD sebelumnya, atau 20 persen kursi DPRD.
Selain itu MK juga menguatkan UU Pilkada yang menyebut minimal usia Cagub Cawagub harus 30 tahun saat pendaftaran.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.