Sabtu, 2 Mei 2026

Pilkada 2024

Sama-sama Pernah Jadi Gubernur, Anies dan Ahok Tak Bisa Duet di Pilkada DKI, Ini Alasannya

Sama-sama Pernah Jadi Gubernur Ini Ketentuan yang Bisa Bikin Anies dan Ahok Bisa Berpasangan di Pilkada DKI Jakarta

Tayang:
Editor: Dwi Rizki
istimewa
Anies Baswedan dan Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 60/PUU-XXII/2024 yang mengubah ambang batas pencalonan kepala daerah membuka jalan bagi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) untuk maju Pilkada DKI Jakarta tanpa harus berkoalisi.

Dalam putusan yang dibacakan Ketua MK Suhartoyo di Gedung MK, Gambir, Jakarta Pusat pada Selasa (20/8/2024), ambang batas pencalonan gubernur Jakarta hanya membutuhkan 7,5 persen suara pada pileg sebelumnya.

Adapun PDIP memperoleh 850.174 atau 14,01 persen suara pada Pileg DPRD DKI Jakarta 2024. 

Putusan yang diajukan Partai Buruh dan Gelora itu tak hanya membuka jalan bagi PDIP untuk ikut kontestasi Pilkada DKI Jakarta 2024, tetapi juga bagi Anis Baswedan.

Pasca 'ditendang' Partai Keadilan sejahtera (PKS) dan digantikan Ridwan Kamil, isu Anies maju Pilkada DKI Jakarta lewat PDIP mencuat.

Bahkan Anies bakal dipasangkan dengan rivalnya di Pilkada DKI Jakarta 2017, yakni Basuki Tjahaja Purnama (Ahok).

Beragam pendapat pun bergulir dalam pemberitaan hingga lini media sosial, khususnya terkait soal mantan Gubernur yang tidak boleh mencalonkan diri sebagai Calon Wakil Gubenur dalam Pilkada.

Baca juga: PDIP Lolos Ambang Batas Pilkada, Peluang Anies Jadi Cagub DKI Kembali Terbuka Usai Ditendang PKS

Baca juga: Tanggapan Ridwan Kamil Soal Putusan MK Buka Peluang Anies Baswedan Maju Pilkada Jakarta

Diketahui, Anies dan Ahok sama-sama pernah menjabat sebagai Gubenur DKI Jakarta.

Ahok menjabat sebagai Gubernur DKI Jakarta periode 2014-2017, sedangkan Anies menjabat sebagai Gubenur DKI Jakarta periode 2017-2022. 

Soal mantan Gubernur yang tidak boleh mencalonkan diri sebagai Calon Wakil Gubenur pernah dimohonkan kepada MK pada tahun 2015.

Dikutip dari situs resmi MK, pemerintah yang diwakili Direktur Jenderal Peraturan Perundang-Undangan, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Wicipto Setiadi menegaskan, ketentuan Pasal 7 huruf o Undang-Undang Pilkada yang melarang mantan kepala daerah untuk maju menjadi wakil kepala daerah, dibentuk dalam rangka memperbaiki penyelenggaraan pemerintahan daerah. 

Hal tersebut dikatakan Wicipto saat menyampaikan keterangan Pemerintah dalam sidang uji materiil Pasal 7 huruf o Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang (UU Pilkada).

Menurutnya, apabila tidak ada pembatasan terhadap mantan kepala daerah yang hendak mencalonkan diri sebagai wakil kepala daerah, pasangan kepala daerah-wakil kepala daerah yang saling bergantian mempunyai empat kesempatan untuk menduduki jabatan pimpinan daerah. 

Keadaan tersebut dinilai Pemerintah akan menimbulkan dampak yang tidak baik dalam iklim pemerintahan daerah.

Dari aspek etika moral kemasyarakatan, lanjut Wicipto, kebijakan pembatasan tersebut dimaksudkan untuk menjaga kredibilitas dan wibawa kepala daerah di mata masyarakat.

Sumber: WartaKota
Halaman 1/4
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved