Pilkada 2024
Sampai Malam InI, Nasib Dharma-Kun Masih Digantung, KPU Kumpulkan Aduan Pencatutan KTP
Sampai Malam InI, Nasib Dharma-Kun Masih Digantung, Pleno Diskors KPU Kumpulkan Aduan Pencatutan KTP
Penulis: Yolanda Putri Dewanti | Editor: Budi Sam Law Malau
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA -- Komisi Pemilihan Umum (KPU DKI) Jakarta menggelar rapat pleno, Senin (19/8/2024) untuk membahas status Dharma Pongrekun-Kun Wardana sebagai calon Independen di Pilkada Jakarta.
Hal ini setelah mencuatnya dugaan pencatutan KTP dalam pengajuan dukungan di Pilkada Jakarta sebagai syarat calon independen atau perorangan.
Namun, rapat yang sedianya dimulai pukul 16.00 WIB hingga pukul 22.00 WIB harus diskors untuk menunggu laporan masyarakat yang merasa nomor induk kependudukan (NIK)-nya dicatut untuk pencalonan Dharma dan Kun.
Alhasil, KPU Jakarta masih belum bisa memastikan langsung nasib pencalonan Dharma Pongrekun dan Kun Wardana untuk berlayar di Pilgub Jakarta.
Koordinator Divisi Humas, Data, dan Informasi Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) DKI Jakarta Quin Pegagan menjelaskan pihaknya masih membuka aduan masyarakat sampai pukul 23.00 WIB. Setelah itu, KPU DKI Jakarta baru akan melanjutkan rapat pleno.
"Silakan masyarakat yang merasa diduga dicatut padahal mereka tidak mendukung, tapi dicatut sebagai pendukung pasangan perseorangan untuk menggunakan kesempatan ini hingga pukul 23.00 WIB," jelas Quin di Kantor KPU DKI Jakarta, Senin (19/8/2024) malam.
Baca juga: Nasibnya di Pilkada Jakarta Ditentukan Hari ini, Dharma Pongrekun Pilih Berserah Kepada Tuhan
Dia menjelaskan, sempat ada dinamika dalam rapat pleno yang berjalan sejak pukul 16.00 WIB.
Sedianya, penetapan pencalonan Dhrama-Kun akan dilakukan pada pukul 19.00 WIB.
Namun, Bawaslu menilai masih ada waktu sebelum pergantian hari untuk menunggu laporan masyarakat yang merasa nomor identitasnya dicatut untuk pencalonan pasangan Dharma-Kun.
Mengenai nasib pencalonan Dharma-Kun, Bawaslu menyebutkan bahwa hal tersebut akan diputuskan oleh KPU DKI Jakarta.
Baca juga: BREAKING NEWS Dharma Pongrekun-Kun Wardana Lolos Maju Independen di Pilkada Jakarta
Anggota KPU DKI Jakarta Astri Megatari memastikan penetapan terhadap pemenuhan syarat dukungan terhadap pasangan calon independen akan dilakukan malam ini juga.
Hal itu menunggu aduan masyarakat hingga pukul 23.00 WIB dan KPU akan kembali melanjutkan rapat pleno untuk menentukan nasib pencalonan Dharma-Kun.
"Jadi, deadline atau tenggat waktu tahapan untuk penetapan pemenuhan syarat dukungan itu adalah 19 Agustus,” jelas dia.(m27)
Baca berita WartaKotalive.com lainnya di Google News
Ikuti saluran WartaKotaLive.Com di WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VaYZ6CQFsn0dfcPLvk09
Temukan Adanya Tindak Pidana, Bawaslu Serahkan Kasus Pilkada Barito Utara Kepada Kepolisian |
![]() |
---|
Dana Pengawasan Pilkada 2024 Masih Tersisa, Bawaslu DKI Minta untuk Pembangunan Fasilitas Kantor |
![]() |
---|
Pasca Putusan MK, Pendiri LPP Surak Siap Mengawal PSU Ulang di 24 Wilayah Indonesia |
![]() |
---|
Digelar Estafet, Mahkamah Konstitusi Gelar Sidang 6 dari 40 PHPU, Termasuk Barito Utara dan Babel |
![]() |
---|
Bantah Pelanggaran Pemilu, Ketua KPU Barito Utara: Semua Prosedur Kami Lakukan Berdasarkan Aturan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.