Pilkada 2024
Nasibnya di Pilkada Jakarta Ditentukan Hari ini, Dharma Pongrekun Pilih Berserah Kepada Tuhan
Nasib Dharma Pongrekun-Kun Wardhana bakal ditentukan hari ini, Senin (19/8/2024) apakah memenuhi syarat (MS) atau tidak di Pilkada Jakarta 2024.
Penulis: Yolanda Putri Dewanti | Editor: Junianto Hamonangan
WARTAKOTALIVE.COM JAKARTA — Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta akan menentukan nasib pasangan calon (paslon) jalur independen, Dharma Pongrekun-Kun Wardhana apakah memenuhi syarat (MS) atau tidak sebagai kandidat di Pilkada DKI Jakarta 2024 mendatang pada hari ini, Senin (19/8/2024).
Dharma tak banyak berkomentar jelang keputusan terkait dirinya akan berlayar maju di Pilgub Jakarta atau gugur.
Dia mengaku hanya menyerahkan nasib tersebut ke Tuhan.
"Kita serahkan kepada Tuhan," ucap Dharma menjawab singkat saat ditemui di Kantor KPU DKI Jakarta, Senen, Jakarta Pusat, Senin (19/8/2024).
"Bukan masalah percaya diri. Saya percaya Tuhan," sambungnya.
Dia mengaku enggan diwawancarai awak media karena harus mengikuti rapat pleno bersama jajaran Komisioner KPU DKI Jakarta.
Tak berselang lama, Kun juga tiba. Ia pun langsung menuju ruang rapat pleno. Puluhan relawan pendukung Dharma dan Kun tampak memenuhi halaman Kantor KPU DKI Jakarta. Banyak di antara mereka mengenakan atribut yang memuat sosok Dharma dan Kun.
Sebagai informasi, Dharma dan Kun jadi sorotan publik usai diduga melakukan pencatutan terhadap NIK KTP warga DKI Jakarta tanpa izin.
Baca juga: Bawaslu Jakarta Terima 104 Pengaduan Pencatutan KTP Dukung Dharma-Kun: KPU Harus Segera Perbaharui
Bahkan, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Jakarta menerima ratusan aduan warga yang Nomor Induk Kependudukan atau NIK-nya dicatut sebagai pendukung bakal pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Jakarta jalur independen, Dharma Pongrekun dan Kun Wardana.
Berdasarkan data yang diterima Wartakotalive.com Senin (19/8), sebanyak 104 aduan warga diterima dalam posko yang dibuka Bawaslu DKI.
Koordinator Divisi Humas, Data, dan Informasi Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) DKI Jakarta Quin Pegagan mengatakan pihaknya telah menerima pengaduan dari Warga DKI Jakarta terkait dengan nama warga yang dicatut untuk mendukung Bakal Paslon Perseorangan Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta Dharma Pongrekun dan Kun Wardana.
“Padahal warga tersebut menyatakan tidak mengenal Bakal Paslon Perseorangan dan tidak mendukung. Pengaduan tersebut kami terima melalui WA atau Call center maupun media sosial Bawaslu Provinsi DKI Jakarta, Data warga Pengadu (terlampir),” ucap Quin kepada Wartakotalive.com, Senin (19/8/2024).
Quin menuturkan, terhadap warga yang menyampaikan pengaduan tersebut, pihaknya meminta kepada KPU DKI Jakarta untuk mengkroscek nama-nama warga apakah berstatus Tidak Memenuhi Syarat (TMS) atau Memenuhi Syarat (MS).
“Jika nama warga berstatus MS maka sesuai permintaan warga pengadu agar statusnya di TMS kan dari daftar dukungan,” ungkap Quin.
Dia meminta agar KPU Provinsi DKI Jakarta memastikan https://infoPemilu.kpu.go.id dan Silon dalam status baik sehingga masyarakat dapat melakukan pengecekan terkait data dukungan dengan baik.
Temukan Adanya Tindak Pidana, Bawaslu Serahkan Kasus Pilkada Barito Utara Kepada Kepolisian |
![]() |
---|
Dana Pengawasan Pilkada 2024 Masih Tersisa, Bawaslu DKI Minta untuk Pembangunan Fasilitas Kantor |
![]() |
---|
Pasca Putusan MK, Pendiri LPP Surak Siap Mengawal PSU Ulang di 24 Wilayah Indonesia |
![]() |
---|
Digelar Estafet, Mahkamah Konstitusi Gelar Sidang 6 dari 40 PHPU, Termasuk Barito Utara dan Babel |
![]() |
---|
Bantah Pelanggaran Pemilu, Ketua KPU Barito Utara: Semua Prosedur Kami Lakukan Berdasarkan Aturan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.