Pilkada
Warga Protes KTP Dicatut untuk Pilkada, Ini Klarifikasi KPU Jakarta Soal Perjalanan Dharma-Kun
Saat ini sedang heboh pencatutan KTP oleh pasangan independen Dharma Pongrekun-Kun Wardana untuk Pilkada Jakarta. Apa kata KPU Jakarta?
Penulis: Alfian Firmansyah | Editor: Valentino Verry
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta membeberkan perjalanan perolehan syarat suara pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta dari jalur independen atau perorangan, yakni Dharma Pongrekun-Kun Wardana.
Ketua KPU DKI Jakarta Wahyu Dinata menjelaskan, tahapan verifikasi dimulai sejak 13 Mei 2024 hingga dilakukan rekapitulasi secara berjenjang.
Baca juga: Buntut Dugaan Pencatutan KTP Warga, KPU DKI Ungkap Status Dharma-Kun di Pilkada Jakarta
"Bahwa KPU DKI Jakarta secara prosedur sudah melakukan kerja-kerja verifikasi yang tahapan itu sudah kita mulai sebenarnya sejak tanggal 13 Mei ya. Jadi mungkin masyarakat baru menyadari proses ini, tapi yang pasti kami sudah mulai di bulan Mei dan masa tanggapan masyarakat itu harusnya berakhir di tanggal 26 Juli yang lalu," kata Wahyu di kantor KPU DKI Jakarta, Salemba, Jakarta Pusat, Sabtu (17/8/2024).
"Nah setelah proses verifikasi faktual dilakukan rekapitulasi juga kami lakukan secara berjenjang. Jadi proses rekapitulasi itu dari kecamatan kota sampai dengan provinsi," sambungnya.
Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih dan Partisipasi Masyarakat Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta Astri Megatari menjelaskan, jika pihaknya mau menjelaskan tahapan yang dijalankan oleh pasangan Dharma-Kun.
Hal ini disampaikan oleh KPU DKI Jakarta, usai ramainya dugaan identitas masyarakat Jakarta yang diduga dicatut sepihak oleh Pasangan Dharma-Kun.
Baca juga: Ramai KTP Warga Jakarta Diduga Dicatut Dukung Dharma-Kun, KPU: Tanggung Jawab Paslon
Tak hanya soal identitas yang dicatut kata Astri, kemungkinan adanya masyarakat yang belum mengetahui secara detail sosok pasangan Dharma-Kun ini.
"Kami memahami terkait dengan isu yang Saat ini sedang berkembang, Termasuk kemarin kami sudah Coba mengamati dari Respon dan juga tanggapan dari masyarakat, Yang data-datanya digunakan Sebagai data pendukung Pasangan calon tersebut," kata Astri.
"Dimana mungkin Ada beberapa masyarakat Yang belum secara menyeluruh, Mengetahui seperti apa Sebenarnya perjalanan dari proses pencalonan Perseorangan ini," jelasnya.
Berikut pemaparan dari Ketua Divisi Teknis Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta Dody Wijaya, terkait proses pencalonan pasangan Dharma-Kun.
Baca juga: KPU DKI Jelaskan Soal NIK KTP yang Dicatut untuk Dukung Pasangan Dharma-Kun
- Penyerahan dukungan pada 13 Mei-16 Mei sebesar 840.640 yang tersebar di 6 Kabupaten/kota.
- Verifikasi administrasi oleh anggota dan sekretariat KPU Provinsi dan KPU Kab/Kota di wilayah Provinsi DKI Jakarta dibantu oleh PPK dan PPS sebanyak 204 orang pada 13 Mei-2 Juni 2024.
- Rapat pleno 2 Juni 2024 terhadap hasil verifikasi administrasi pendukung Dharma-Kun dinyatakan Memenuhi Syarat (MS) sebanyak 2.041, Belum Memenuhi Syarat (BMS) sebanyak 505.924 dan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) sebanyak 332.675 dari total dukungan 840.640.
- Pada 8 Juni 2024 Dharma-Khun menyerahkan 1.229.777 dukungan pada pukul 23:10 WIB dan dilakukan verifikasi administrasi perbaikan pada 9-18 Juni 2024.

- Rapat Pleno rekapitulasi hasil verifikasi administrasi (vermin) perbaikan pendukung Dharma-Kun pada 18 Juni 2024 dinyatakan MS vermin perbaikan sebanyak 445.428, total MS sebanyak 447.469, sementara TMS sebanyak 782.308 dari total dukungan 1.227.736.
PSU Pilkada Papua Sengit, Dua Paslon Klaim Menang, Ini Perolehan Suara Versi QC |
![]() |
---|
Gubernur Kalsel Muhidin Tanggapi Denny Indrayana Soal Hasil PSU Banjarbaru |
![]() |
---|
Delapan Daerah Gelar Pemungutan Suara Ulang, Mulai dari Kota Banjarbaru Sampai Bengkulu Selatan |
![]() |
---|
Senin Majelis Hakim MK Putus Sengketa Pilkada Bungo, Ini Bukti Kecurangan yang Terungkap |
![]() |
---|
Jelang Dilantik Prabowo Subianto, Sejumlah Pejabat Sudah Tiba di Istana Kepresidenan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.