Pilkada

KTP Kader PDIP Dicatut untuk Dukung Dharma-Kun, Hasto Kristiyanto: Demi Ciptakan Calon 'Boneka'

KTP milik Ketua DPC PDIP Jakarta Timur Dwi Rio Sambodo dicatut untuk dukung pasangan independen Dharma Pongrekun-Kun Wardhana di Pilkada Jakarta 2024.

Editor: Sigit Nugroho
Warta Kota/Alfian Firmansyah
Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto sebut KTP milik Ketua DPC PDIP Jakarta Timur, Dwi Rio Sambodo, dicatut untuk mendukung pasangan independen Dharma Pongrekun-Kun Wardhana di Pilkada Jakarta 2024. 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Sejumlah warga DKI Jakarta mengeluhkan adanya dugaan pencatutan identitas sepihak, sebagai syarat dukungan Bacagub dan Bacawagub Jakarta Dharma Pongrekun-Kun Wardana lewat jalur independen atau perorangan.

Peristiwa itu turut dikomentari Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP, Hasto Kristiyanto.

Hasto menyebut, KTP milik Ketua DPC PDIP Jakarta Timur, Dwi Rio Sambodo, juga dicatut untuk mendukung pasangan independen Dharma Pongrekun-Kun Wardhana di Pilkada Jakarta 2024.

Hal itu membuat Hasto prihatin dan menyayangkan kejadian tersebut.

Bahkan, politisi asal Yogyakarta itu menyebutkan bahwa kader PDIP tidak mungkin mendukung calon independen di Pilkada 2024.

Apalagi hingga saat ini, Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri belum mengungkap sosok yang bakal didukung di Pilkada Jakarta 2024.

"Ada Ketua DPC PDIP Jakarta Timur, KTP-nya juga dicatut. Padahal sebagai anggota partai tidak mungkin untuk memberikan dukungan kepada calon perseorangan, karena semua anggota partai menunggu keputusan Ibu Megawati Soekarnoputri," kata Hasto dikutip dari tayangan Kompas TV, Minggu (18/8/2024).

"Keputusan itu akan diambil setelah melihat berbagai dinamika politik yang berkembang saat ini, yang menunjukkan arah demokrasi yang tidak sehat, praktik-praktik demokrasi yang membelenggu kedaulatan rakyat," ujar Hasto.

Menurut Hasto, pencatutan KTP tersebut merupakan bentuk adanya upaya untuk menciptakan calon 'boneka' di Pilkada Jakarta 2024.

"Sekarang, yang melapor rakyat. Jadi kita melihat dari internal PDIP yang namanya dicatut, demi kepentingan penciptaan calon 'boneka'," jelas Hasto.

Baca juga: Dharma-Kun Lancang, Ratusan Warga Lapor Bawaslu Jakarta, Kesal Nama Dicatut untuk Pilkada 2024

Mahfud MD: Itu Bisa Dipidanakan

Sementara itu, eks Menko Polhukam Mahfud MD menyebut pencatutan KTP tersebut merupakan tindakan pidana.

Mahfud menyebut setidaknya ada tiga Undang-undang yang telah dilanggar dalam perbuatan tersebut.

"Kalau mau jujur dan objektif, itu harus dibatalkan dan dipidanakan. Karena sekurang-kurangnya ada tiga Undang-undang serius yang dilanggar," kata Mahfud dikutip dari tayangan tvOneNews, Minggu (18/8/2024).

"Satu, Undang-undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang perlindungan data pribadi Pasal 67 Ayat 1, 2, dan 3 melarang orang membuka data pribadi seseorang dengan cara melawan hukum," ujar Mahfud.

"Lalu melarang memberitahu dan menyebarkan kepada seseorang. Yang ketiga melarang menggunakan untuk kepentingan sesuatu," tutur Mahfud.

 Mahfud menyebut, pihak kepolisian seharusnya segera bertindak tanpa menunggu adanya laporan dalam dugaan ini.

Pasalnya, menurut Mahfud, tindakan pencatutan data KTP merupakan suatu kejahatan.

"Ini tiga ayat terpenuhi semua dari pencatutan nama. Oleh sebab itu, menurut hukum ancaman yang sudah di atas 5 tahun kan kejahatan, bukan pelanggaran," jelasnya.

"Polisi harus bertindak, enggak usah nunggu laporan," ucap Mahfud.

Selain itu, ada UU ITE yang turut dilanggar dalam aksi pencatutan KTP.

Mahfud menjelaskan, hukuman yang menjerat pencatut KTP tidak main-main.

"Selain itu, ada Undang-undang ITE yang dilanggar. Undang-undang Nomor 1 Tahun 2024, itu ancamannya berat mengambil data orang lain dan menyebarkannya tanpa izin," papar Mahfud.

"Hukum pidana biasa juga bisa, KUHP yang sekarang berlaku," katanya.

BERITA VIDEO: Kepala BPIP Didesak Mundur dari Jabatan Terkait Polemik Aturan Jilbab Paskibraka

Ratusan Warga Lapor Bawaslu Jakarta

Di sisi lain, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) DKI Jakarta mencatat ada ratusan warga yang melapor terkait pencatutan nama yang dilakukan pihak Dharma Pongrekun-Kun Wardana.

Mereka adalah Bacagub dan Bacawagub dari jalur perseorangan yang diduga mencatut Nomor Induk Kependudukan (NIK) warga Jakarta sebagai dukungan dalam ajang Pilkada Jakarta November 2024 mendatang.

Baca juga: Gaduh Pencatutan KTP Warga di Pilkada, Polda Metro Jaya Mulai Selidiki Laporan terhadap Dharma-Kun

Koordinator Divisi Penanganan Pelangaran Bawaslu Provinsi DKI Jakarta Benny Sabdo mengatakan, Bawaslu DKI Jakarta telah membuka posko pengaduan.

Posko ini dibuka mulai level Provinsi, Kabupaten/Kota hingga Kecamatan.

“Data yang masuk sudah ada ratusan. Kami juga mengapresiasi masyarakat DKI Jakarta telah berpartisipasi untuk menciptakan Pilkada yang Luber dan Jurdil,” ujar Benny, Sabtu (17/8/2024) malam.

Baca juga: Warga Protes KTP Dicatut untuk Pilkada, Ini Klarifikasi KPU Jakarta Soal Perjalanan Dharma-Kun

Benny mengatakan, pihaknya juga membentuk tim khusus untuk melakukan penelusuran terhadap persoalan ini. Data-data yang masuk sedang diidentifikasi dan diinventarisasi.

“Jika ditemukan pelanggaran, kami pasti tindak tegas sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku," ujarnya.

"Mari kita awasi bersama proses penyelenggaraan Pilkada Jakarta agar berjalan dengan damai, demokratis, jujur dan adil,” imbuhnya.

Selain itu, Bawaslu juga mengidentifikasi kemungkinan adanya pelanggaran dalam kasus ini.

Mulai dari pelanggaran pidana maupun administrasi.

“Untuk kategori pelanggaran dapat diidentifikasi antara lain tindak pidana pemilihan, pelanggaran administrasi pemilihan, serta pelanggaran peraturan hukum lainnya, baik pidana umum maupun pidana khusus,” pungkasnya.

Diketahui, ramai para warga DKI Jakarta mengeluhkan adanya dugaan pencatutan identitas sepihak, sebagai syarat dukungan Bacagub dan Bacawagub Jakarta Dharma Pongrekun dan Kun Wardana lewat jalur independen atau perorangan.

Dugaan pencatutan Nomor Induk Kependudukan (NIK) KTP secara sepihak itu viral di media sosial X.

Mereka protes, karena tiba-tiba dinyatakan mendukung pasangan calon kepala daerah perseorangan yakni Dharma Pongrekun dan Kun Wardana.

Warta Kota pun melihat sejumlah akun di media sosial X warga Jakarta seperti @ayamdrempop.

Dalam cuitannya, dia merasa tak kenal dengan calon perseorangan tersebut.

"Saya nggak tau ini siapa dan saya gak pernah merasa daftarin dukungan saya ke orang ini," dikutip dari media sosial X pada Jumat (16/8/2024). (*)

Baca berita Wartakotalive.com lainnya di Google News

Ikuti saluran WartaKotaLive.Com di WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VaYZ6CQFsn0dfcPLvk09

 

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved