Penggelapan Dana

Polisi Butuh Dokumen Tambahan, Tiko Aryawardhana Diperiksa Lagi Terkait Dugaan Penggelapan Rp 6,9 M

Polisi akan periksa kembali Tiko Aryawardhana pekan depan terkait kasus dugaan penggelapan dana perusahaan Rp 6,9 miliar.

Penulis: Ramadhan L Q | Editor: Sigit Nugroho
Warta Kota/Ramadhan L Q
Polisi akan periksa kembali Tiko Aryawardhana pekan depan terkait kasus dugaan penggelapan dana perusahaan Rp 6,9 miliar. 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Suami Bunga Citra Lestari (BCL), Tiko Aryawardhana, akan kembali jalani pemeriksaan polisi pada pekan depan.

Polisi kembali periksa Tiko terkait kasus dugaan penggelapan dana perusahaan Rp 6,9 miliar yang dilaporkan mantan istrinya berinisial AW.

"Terlapor saudara TPA kemarin sudah dilakukan pemeriksaan lanjutan tanggal 12 Agustus," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi, kepada wartawan, Jumat (16/8/2024).

"Selanjutnya akan dilakukan pemeriksaan lanjutan kembali hari Rabu, 21 Agustus 2024 sore hari," ujar Ade Ary.

Ade Ary menerangkan bahwa Tiko kembali diperiksa, karena sejumlah dokumen masih diperlukan oleh penyidik Polres Metro Jakarta Selatan.

"Karena ada beberapa dokumen yang diperlukan penyidik dan pihak yang diperiksa meminta waktu untuk dilengkapi dan lain sebagainya," jelas Ade Ary.

Baca juga: Tiko Aryawardhana Optimis Kasus Dugaan Penggelapan Rp 6,9 Miliar akan Dihentikan Polisi

Tiko Aryawardhana Optimistis

Sementara itu, Tiko Aryawardhana optimistis kasus dugaan penggelapan dana perusahaan sebesar Rp 6,9 miliar akan dihentikan polisi.

Hal tersebut disampaikan kuasa hukum Tiko, Irfan Aghasar, saat dihubungi pada Senin (12/8/2024).

"Harus optimis dong," ujar Irfan, secara singkat.

Ia menuturkan, kasus yang saat ini masih ditangani Polres Metro Jakarta Selatan itu tak dapat dibuktikan adanya tindak pidana oleh pelapor berinisial AW selaku mantan istri Tiko ketika gelar perkara.

"Kan hasil gelar perkara pelapor tidak mampu menyajikan adanya peristiwa pidana," kata Irfan.

"Objek penggelapan di mana dan hasil audit yang tidak punya nilai pembuktian karena tidak tidak independen dan hitungan yang tidak kredibel," sambungnya.

Baca juga: Dituduh Penggelapan Uang Rp 6,9 M, Mantan Istri Minta Rp 20 M, Tiko Aryawardhana Segera Lapor Polisi

Diberitakan sebelumnya, Polisi kembali menjadwalkan pemeriksaan terhadap Tiko Aryawardhana terkait kasus dugaan penggelapan dana perusahaan sebesar Rp6,9 miliar pada Senin (12/8/2024).

Adapun kasus tersebut dilaporkan oleh mantan istrinya berinisial AW.

Tiko sebelumnya mengirimkan surat penundaan pemeriksaan yang sejatinya dilakukan pada Rabu (31/7/2024) lalu.

Penjadwalan ulang dilakukan lantaran ada urusan pekerjaan.

Nantinya, ini bakal menjadi pemeriksaan Tiko yang ketiga kalinya selama kasus ini berjalan.

Penyidik menjadwalkan pemeriksaan terhadap suami Bunga Citra Lestari (BCL) itu mulai siang hari ini.

"Jam 1 ya," ujar Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Nurma Dewi, saat dihubungi, Senin.

Menurut Nurma, Tiko yang masih berstatus sebagai saksi ini sudah mengonfirmasi untuk hadir dalam pemeriksaan.

"Hadir," tuturnya, secara singkat. 

Tiko laporkan balik mantan istri 

Polres Metro Jakarta Selatan mulai melakukan penyelidikan atas kasus dugaan pelanggaran UU ITE yang dilaporkan Tiko Aryawardhana.

Suami Bunga Citra Lestari (BCL) itu sebelumnya melaporkan balik mantan istrinya berinisial AW ke Polda Metro Jaya pada Jumat (12/7/2024) lalu.

Namun, laporan kini dilimpahkan ke Polres Metro Jakarta Selatan.

Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Nurma Dewi mengatakan, penyidik menjadwalkan pemeriksaan saksi-saksi dalam kasus itu.

"(Pemeriksaan saksi-saksi) dijadwalkan penyidik," ujar Nurma, saat dihubungi.

Meski begitu, ia tak mengungkap kapan dan siapa saja saksi-saksi yang akan diperiksa.

Baca juga: Tiko Aryawardhana Suami Bunga Citra Lestari Minta Pemeriksaan Dijadwalkan Ulang, Ini Alasannya

Nurma hanya menuturkan Polres Metro Jakarta Selatan telah menerima pelimpahan laporan balik kasus itu dari Polda Metro Jaya.

"Baru terima dari Polda pelimpahan kasusnya," ucapnya. 

Diberitakan sebelumnya, Tiko Aryawardhana resmi melaporkan balik mantan istri Arina Winarto ke polisi.

Hal tersebut disampaikan kuasa hukum Tiko Irfan Aghasar, kepada wartawan pada Senin (29/7/2024).

Video Polda Metro Jaya Gelar Perkara Kasus Tiko :

Laporan itu teregister dengan nomor LP/B/3968/VII/2024/SPKT POLDA METRO JAYA tanggal 12 Juli 2024.

"Iya benar (Tiko laporkan balik mantan istri). Pasal 32 juncto Pasal 48 Undang-Undang ITE," kata Irfan.

Laporan itu bermula saat mantan istrinya itu mengambil secara paksa laptop milik Tiko pada awal 2022 lalu.

Di dalam laptop ada file data perusahaan, foto hingga properti berupa lagu yang merupakan investasi Tiko untuk keperluan komersil.

Baca juga: Sosok Arina Winarto, Mantan Istri Suami BCL yang Melapor ke Polisi

Pasalnya, suami BCL  tersebut juga seorang merupakan disc jockey atau disingkat DJ.

Arina Winarto diduga mentransmisikan data-data tersebut tanpa sepengetahuan serta izin kliennya.

Atas hal itu, Tiko melaporkannya ke pihak kepolisian.

"Tapi yang penting, ada data transmisi atau file digital yang ada di dalam laptop yang kami duga telah ditransmisikan, diberikan kepada pihak tertentu tanpa seizin dari mas Tiko yang menimbulkan kerugian," tuturnya.

"Jadi data tersebut berupa data-data perusahaan yang seharusnya diminta izin dulu konfirmasi dulu, dan ini kami sudah somasi sudah bicara secara kekeluargaan musyawarah, tapi tidak ada tanggapan," sambung dia.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi membenarkan adanya laporan tersebut.

"Tanggal 12 Juli 2024, Polda Metro Jaya menerima laporan dari saudara TPA, melaporkan saudari AW.

Tentang dugaan peristiwa pidana, mengakses data elektronik milik orang lain tanpa izin," ujar Ade Ary, Senin.

Laporan Tiko itu kemudian saat ini sudah dilimpahkan ke Polres Metro Jakarta Selatan dengan berbagai pertimbangan.

"Jadi masyarakat dapat melaporkan peristiwa yang dialami di mana saja. Kemudian, dipertimbangkan ada lapis kemampuan apakah ditindaklanjuti oleh Polda, Polres, dan bahkan dapat dilakukan di Polsek. Itu dipertimbangkan penanganan lebih lanjut," kata dia.

"Saat ini tengah didalami Polres Metro Jakarta Selatan," sambung Ade Ary. 

Tiko sebelumnya dilaporkan mantan istrinya berinisial AW atas dugaan penggelapan uang Rp 6,9 miliar ke Polres Metro Jakarta Selatan

Dengan demikian, Polres Metro Jakarta Selatan saat ini menangani dua laporan soal Tiko. (m31)

Baca Wartakotalive.com berita lainnya di Google News

Dapatkan informasi lain dari WartaKotaLive.Com lewat WhatsApp : di sini

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved