Wujudkan Hunian Layak, Penyintas Bencana Tanah Bergerak di Sukabumi Tempati Kampung Haji

Penyintas bencana tanah bergerak pada Februari 2019 di Kampung Gunungbatu, Desa Kertaangsana, Kecamatan Nyalindung, Sukabumi mendapat bantuan hunian.

Istimewa
Para penyintas bencana tanah bergerak pada Februari 2019 di Kampung Gunungbatu, Desa Kertaangsana, Kecamatan Nyalindung, Sukabumi, Jawa Barat mendapatkan bantuan hunian tetap sebanyak 129 unit untuk 180 kepala keluarga.  

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Para penyintas bencana tanah bergerak pada Februari 2019 di Kampung Gunungbatu, Desa Kertaangsana, Kecamatan Nyalindung, Sukabumi, Jawa Barat dapat bernafas lega. 

Pasalnya setelah lima tahun pascabencana tanah bergerak, mereka mendapatkan bantuan hunian tetap sebanyak 129 unit untuk 180 kepala keluarga. 

Proses pembangunan hunian tetap seluas 5 hektar telah dimulai 2023 dan pada Rabu (14/8/2024) hunian tetap yang diberi nama Kampung Haji BPKH. 

Hunian tersebut telah rampung dibangun dan siap huni serta terintegrasi bagi penyintas bencana tanah bergerak.

Kepala Badan Pelaksana BPKH Fadlul Imansyah menyatakan, pembangunan Kampung Haji dalam rangka peran BPKH dalam memberikan kontribusi nyata bagi masyarakat, terutama mereka yang mengalami kesulitan akibat bencana alam. 

“Kami berharap Kampung Haji BPKH ini dapat menjadi berkah bagi penghuninya dan memberikan manfaat yang sebesar-besarnya,” ujar Fadlul lewat keterangan, Kamis (5/8/2024). 

Baca juga: Kinerja BPKH 2023 Didedikasikan untuk Ringankan Beban Jemaah Tunda Akibat Pandemi Covid-19

Kampung Haji diharapkan tidak hanya menjadi kawasan hunian, tetapi juga menjadi pusat kegiatan masyarakat yang dapat meningkatkan kualitas hidup dan kesejahteraan.

Terlebih sudah dilengkapi dengan masjid, taman, miniatur Ka’bah dan pengelolaan sumber air bersih.

Fadlul menegaskan pelaksanaan Program Kemaslahatan BPKH tidak menggunakan dana setoran awal haji dari masyarakat.

"Kami pastikan hingga saat ini setiap distribusi kemaslahatan tidak menggunakan dana setoran awal haji," kata Fadlul Imansyah

Hal tersebut disampaikan menanggapi pertanyaan wartawan mengenai ada atau tidaknya dana setoran awal haji yang digunakan oleh BPKH untuk melaksanakan Program Kemaslahatan.

Fadlul menjelaskan lebih lanjut, biaya pelaksanaan Program Kemaslahatan BPKH berasal dari nilai manfaat pengelolaan keuangan haji di dana abadi umat (DAU).

"Hanya menggunakan dana abadi umat, dan itu pun tidak menggunakan pokok dari dana abadi umat, tapi menggunakan hasil atau nilai manfaat dari pengelolaan keuangan haji di dana abadi umat," katanya. 

Pembangunan Kampung Haji Sukabumi sebesar Rp8 miliar menggunakan Nilai Manfaat atau Pendapatan atas hasil pengelolaan Dana Abadi Umat (DAU) oleh BPKH, bukan setoran awal jamaah. 

Ini sesuai amanat UU No 34 Tahun 2014, yang menyatakan bahwa seluruh Nilai Manfaat DAU akan dikembalikan kepada umat dalam bentuk kegiatan kemaslahatan.

Halaman
12
Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved