Pentingnya Standarisasi Mutu Infrastruktur untuk Perlindungan dan Pertumbuhan Ekonomi
Badan Standardisasi Nasional (BSN) mengingatkan pentingnya standardisasi dari sebuah produk yang beredar di tengah masyarakat sebagai perlindungan.
Penulis: Fitriyandi Al Fajri | Editor: Junianto Hamonangan
Selain itu, tersedia layanan konsultasi gratis untuk sertifikasi SNI, TKDN, POSTEL, Halal, Merek, dan E-Katalog LKPP.
Sementara itu Sekretaris Utama BSN Donny Purnomo menambahkan, pihaknya juga melakukan penandatanganan dengan instansi lain.
Pertama dengan Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) untuk pengembangan standardisasi, dan penggunaan standar untuk hilirisasi hasil riset serta inovasi.
"Kedua dengan Kemhan (Kementerian Pertahanan) tujuannya untuk penguatan peran standardisasi dalam instrumen pertahanan. Tadi Pak Kabalitban (Kemhan) tadi menyampaikan dari 2012 ternyata belum memuaskan, dan teman-teman di Kemhan pun menyadari bahwa perlu kolaborasi," jelas Donny.
Sedangkan Kepala Badan Standardisasi dan Kebijakan Jasa Industri dari Kementerian Perindustrian, Andi Rizaldi mengapresiasi kegiatan FIMN kedua yang digelar oleh BSN.
Dalam momen itu, pihaknya juga menandatangani perjanjian kerja sama (PKS) dengan BSN.
"Kami dengan BSN ini sangat erat hubungannya, jadi kami yang menunjuk LPK dan LPK yang mengakreditasi adalah BSN. Jadi menurut kami, kerja sama ini sudah tepat dalam rangka asesmen lembaga penyelenggara penyesuaian," pungkasnya. (faf)
Baca berita Wartakotalive.com lainnya di WhatsApp.
Baca berita Wartakotalive.com lainnya di Google News.
| Pabrik Aqua Mekarsari Didatangi BPKN, Pastikan Sumber Air dan Pengelolaan Sesuai Regulasi |
|
|---|
| Konsumen Otomotif Somasi Ketua MA karena Putusan Perkara Tanpa Pembuktian Terbalik |
|
|---|
| Satu Tahun Pemerintahan Prabowo, Target Pertumbuhan Ekonomi 8 Persen Bukan Mustahil |
|
|---|
| Konsumen Otomotif Tuding Ada Penipuan Publik Badilum Lewat Standar Arbitrasi |
|
|---|
| Target Ekonomi Ambisius 8 persen, HIPMI Jakarta Barat Jadi Motor Penggerak Lokal |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.