Imbas Bapak Kos Makan Kucing, DPR Dorong UU Larangan Konsumsi Hewan Non-Pangan
Imbas kasus bapak kos makan kucing di Semarang, Jawa Tengah kini DPR RI menilai perlu adanya undang-undang larangan makan hewan non-pangan.
"Saya itu kalau gak makan daging (kucing) gulanya tinggi terus," tutur bapak kos ke anak kos dengan akun Tiktok @T*g*S*t*.
Imbas dari kebiasaannya memakan daging kucing, Polisi yang mendatangi kediaman NY pada Rabu (7/8/2024) siang.
Di TKP Polisi menemukan beberapa tulang belulang diduga tulang kucing dan bangkai kepala kucing.
Tim Inafis Polrestabes Semarang juga ikut turun menangani kasus ini.
Saat itu, polisi juga membawa tenaga medis untuk membuktikan alasan NY memakan daging kucing untuk mengobati diabetes.
Berdasarkan hasil pemeriksaan medis, gula darah NY memang di atas normal yakni gula darah 185 mg/dL.
Tempat yang digunakan untuk memakan dan mengolah daging kucing seperti belakang rumah.
Kini, kamar NY juga telah dipasangi garis polisi.
NY diketahui membunuh kucing-kucing itu dengan cara memukulnya.
Kemudian, dagingnya diolah dengan cara direbus.
Setelah dari lokasi kejadian, polisi membawa sejumlah barang bukti seperti pisau dapur, penanak nasi, tulang kucing dan lainnya.
"Kucing yang dibunuh NY itu kucing liar. Dia terakhir makan tanggal 5 Agustus kemarin," ucap Agung Raharjo.
(Wartakotalive.com/DES/Tribunnews.com)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.