Imbas Bapak Kos Makan Kucing, DPR Dorong UU Larangan Konsumsi Hewan Non-Pangan
Imbas kasus bapak kos makan kucing di Semarang, Jawa Tengah kini DPR RI menilai perlu adanya undang-undang larangan makan hewan non-pangan.
WARTAKOTALIVE.COM - Imbas kasus bapak kos makan kucing di Semarang, Jawa Tengah kini DPR RI menilai perlu adanya undang-undang larangan makan hewan non-pangan.
Sebagai informasi bapak kos berinisial NY (63), warga Kecamatan Gunung Pati, Kota Semarang Jawa Tengah ditangkap karena makan daging kucing.
Kasus ini ternyata menjadi sorotan Komisi III DPR RI.
Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni seperti dimuat Tribunnews.com pada Jumat (9/8/2024) menilai bahwa kasus makan daging anjing atau kucing harus menjadi perhatian serius.
Sebab sampai saat ini, Indonesia hanya memilik UU 18/2012 tentang Pangan serta UU 41/2014 jo UU 18/2019 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan.
Sehingga belum ada yang spesifik mengatur larangan makanan daging non pangan seperti anjing atau kucing.
Padahal kasus makan hewan non-pangan sudah kerap terjadi seperti kasus konsumsi daging anjing di Solo dan pria makan kucing di Semarang.
Maka Sahroni menilai ada urgensi untuk mengatur larangan makan hewan non-pangan.
Sebab selama ini penindakan pelaku pemakan hewan non-pangan dinilai belum holistik. Misalnya saja masih mengandalkan Perda seperti kasus di Semarang.
Bahkan terkadang Polisi hanya bisa memakai pasal penganiayaan untuk menghukum korban.
"Saya rasa ada urgensi untuk mulai dibahasnya Undang-Undang yang mengatur dan melarang secara spesifik tentang larangan konsumsi hewan peliharaan non pangan," kata dia kepada wartawan Jumat (9/8/2024).
"Karena selama ini, penindakannya masih belum holistik. Beberapa diatur oleh Perda, seperti di Semarang ini, dan beberapa lainnya dengan pasal penganiayaan hewan. Ini sangat kurang menurut saya,” imbuhnya.
Sahroni menjelaskan bahwa bila perilaku konsumsi daging hewan non-pangan seperti ini terus berlanjut, maka hal tersebut bisa mengancam kesehatan dan keselamatan masyarakat umum.
Hal ini karena proses pengelolaan hewan-hewan non pangan ini tidak melalui prosedur layak makan yang diawasi pemerintah.
“Ini bisa sangat berbahaya buat kesehatan masyarakat. Karena kucing dan anjing ini kan memang tidak diperuntukan untuk konsumsi manusia. Jadi ketika mereka seperti bapak tadi, tangkap sendiri, olah sendiri, makan sendiri, maka sangat mungkin terjadi hal-hal yang berbahaya buat kesehatan masyarakat. Misalnya jadi tertular rabies, toksoplasma, virus atau apapun karena dagingnya enggak jelas aman atau tidak,” ujarnya.
Lebih lanjut, Sahroni meminta masyarakat untuk menghindari kepercayaan-kepercayaan yang menyebutkan khasiat dari konsumsi daging dari hewan non pangan.
“Mendingan makan ayam, ikan, tahu, tempe, sayuran, itu kan lebih terjamin kesehatannya daripada konsumsi daging kucing. Selain itu, saya juga minta polisi bersama para nakes, harus pro aktif sosialisasikan ke masyarakat, terutama di wilayah yang sering ada kasus seperti ini. Bukannya sehat malah sakit karena makanan mereka tak aman,” pungkas Sahroni.
Sebagai informasi, seorang pemilik kos di Gunungpati, Semarang, Jawa Tengah kepergok sedang menyantap daging kucing.
Kasus tersebut, terbongkar lantaran tercium bau bangkai yang menyengat.
Lalu, saat dicek, ternyata ada bulu-bulu kucing.
Bapak kos yang ketahuan melakukan aksi keji tersebut diketahui berinisial NY (63), warga Sekaran, Gunungpati, Semarang.
Ia merupakan pemilik kos-kosan di belakang Kampus Universitas Negeri Semarang (Unnes).
Kejadian itu juga sudah dikonfirmasi oleh Kapolsek Gunungpati Semarang, Kompol Agung Raharjo.
"Benar, tadi kan viral," jelas Agung Rabu (7/8/2024).
Kepada polisi, NY mengaku telah memakan daging kucing selama satu tahun.
"Sudah 10 kali, selama setahun," paparnya.
Dalam pengakuannya, NY mengatakan alasan ia memakan daging kucing untuk mengobati diabetesnya.
Baca juga: Heboh Pemilik Kos di Semarang Makan Kucing, Berdalih Diabetes hingga Sosok Imam Mahdi
Sebab, jika tidak makan daging kucing, kata NY, gulanya akan tinggi terus.
Pengakuan NY itu dibagikan oleh pengguna media sosial TikTok hingga ramai komentar warganet.
Di mana dalam video itu terdapat percakapan antara bapak kos itu dengan anak kos mengenai aksi NY tersebut.
"Saya itu kalau gak makan daging (kucing) gulanya tinggi terus," tutur bapak kos ke anak kos dengan akun Tiktok @T*g*S*t*.
Imbas dari kebiasaannya memakan daging kucing, Polisi yang mendatangi kediaman NY pada Rabu (7/8/2024) siang.
Di TKP Polisi menemukan beberapa tulang belulang diduga tulang kucing dan bangkai kepala kucing.
Tim Inafis Polrestabes Semarang juga ikut turun menangani kasus ini.
Saat itu, polisi juga membawa tenaga medis untuk membuktikan alasan NY memakan daging kucing untuk mengobati diabetes.
Berdasarkan hasil pemeriksaan medis, gula darah NY memang di atas normal yakni gula darah 185 mg/dL.
Tempat yang digunakan untuk memakan dan mengolah daging kucing seperti belakang rumah.
Kini, kamar NY juga telah dipasangi garis polisi.
NY diketahui membunuh kucing-kucing itu dengan cara memukulnya.
Kemudian, dagingnya diolah dengan cara direbus.
Setelah dari lokasi kejadian, polisi membawa sejumlah barang bukti seperti pisau dapur, penanak nasi, tulang kucing dan lainnya.
"Kucing yang dibunuh NY itu kucing liar. Dia terakhir makan tanggal 5 Agustus kemarin," ucap Agung Raharjo.
(Wartakotalive.com/DES/Tribunnews.com)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.