Imbas Bapak Kos Makan Kucing, DPR Dorong UU Larangan Konsumsi Hewan Non-Pangan
Imbas kasus bapak kos makan kucing di Semarang, Jawa Tengah kini DPR RI menilai perlu adanya undang-undang larangan makan hewan non-pangan.
WARTAKOTALIVE.COM - Imbas kasus bapak kos makan kucing di Semarang, Jawa Tengah kini DPR RI menilai perlu adanya undang-undang larangan makan hewan non-pangan.
Sebagai informasi bapak kos berinisial NY (63), warga Kecamatan Gunung Pati, Kota Semarang Jawa Tengah ditangkap karena makan daging kucing.
Kasus ini ternyata menjadi sorotan Komisi III DPR RI.
Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni seperti dimuat Tribunnews.com pada Jumat (9/8/2024) menilai bahwa kasus makan daging anjing atau kucing harus menjadi perhatian serius.
Sebab sampai saat ini, Indonesia hanya memilik UU 18/2012 tentang Pangan serta UU 41/2014 jo UU 18/2019 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan.
Sehingga belum ada yang spesifik mengatur larangan makanan daging non pangan seperti anjing atau kucing.
Padahal kasus makan hewan non-pangan sudah kerap terjadi seperti kasus konsumsi daging anjing di Solo dan pria makan kucing di Semarang.
Maka Sahroni menilai ada urgensi untuk mengatur larangan makan hewan non-pangan.
Sebab selama ini penindakan pelaku pemakan hewan non-pangan dinilai belum holistik. Misalnya saja masih mengandalkan Perda seperti kasus di Semarang.
Bahkan terkadang Polisi hanya bisa memakai pasal penganiayaan untuk menghukum korban.
"Saya rasa ada urgensi untuk mulai dibahasnya Undang-Undang yang mengatur dan melarang secara spesifik tentang larangan konsumsi hewan peliharaan non pangan," kata dia kepada wartawan Jumat (9/8/2024).
"Karena selama ini, penindakannya masih belum holistik. Beberapa diatur oleh Perda, seperti di Semarang ini, dan beberapa lainnya dengan pasal penganiayaan hewan. Ini sangat kurang menurut saya,” imbuhnya.
Sahroni menjelaskan bahwa bila perilaku konsumsi daging hewan non-pangan seperti ini terus berlanjut, maka hal tersebut bisa mengancam kesehatan dan keselamatan masyarakat umum.
Hal ini karena proses pengelolaan hewan-hewan non pangan ini tidak melalui prosedur layak makan yang diawasi pemerintah.
“Ini bisa sangat berbahaya buat kesehatan masyarakat. Karena kucing dan anjing ini kan memang tidak diperuntukan untuk konsumsi manusia. Jadi ketika mereka seperti bapak tadi, tangkap sendiri, olah sendiri, makan sendiri, maka sangat mungkin terjadi hal-hal yang berbahaya buat kesehatan masyarakat. Misalnya jadi tertular rabies, toksoplasma, virus atau apapun karena dagingnya enggak jelas aman atau tidak,” ujarnya.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.