Imbas Bapak Kos Makan Kucing, DPR Dorong UU Larangan Konsumsi Hewan Non-Pangan

Imbas kasus bapak kos makan kucing di Semarang, Jawa Tengah kini DPR RI menilai perlu adanya undang-undang larangan makan hewan non-pangan.

Editor: Desy Selviany
Istimewa
Viral pemilik kos di Semarang, Jawa Tengah makan kucing 

Lebih lanjut, Sahroni meminta masyarakat untuk menghindari kepercayaan-kepercayaan yang menyebutkan khasiat dari konsumsi daging dari hewan non pangan.

“Mendingan makan ayam, ikan, tahu, tempe, sayuran, itu kan lebih terjamin kesehatannya daripada konsumsi daging kucing. Selain itu, saya juga minta polisi bersama para nakes, harus pro aktif sosialisasikan ke masyarakat, terutama di wilayah yang sering ada kasus seperti ini. Bukannya sehat malah sakit karena makanan mereka tak aman,” pungkas Sahroni.

Sebagai informasi, seorang pemilik kos di Gunungpati, Semarang, Jawa Tengah kepergok sedang menyantap daging kucing.

Kasus tersebut, terbongkar lantaran tercium bau bangkai yang menyengat.

Lalu, saat dicek, ternyata ada bulu-bulu kucing.

Bapak kos yang ketahuan melakukan aksi keji tersebut diketahui berinisial NY (63), warga Sekaran, Gunungpati, Semarang.

Ia merupakan pemilik kos-kosan di belakang Kampus Universitas Negeri Semarang (Unnes).

Kejadian itu juga sudah dikonfirmasi oleh Kapolsek Gunungpati Semarang, Kompol Agung Raharjo.

"Benar, tadi kan viral," jelas Agung Rabu (7/8/2024).

Kepada polisi, NY mengaku telah memakan daging kucing selama satu tahun.

"Sudah 10 kali, selama setahun," paparnya.

Dalam pengakuannya, NY mengatakan alasan ia memakan daging kucing untuk mengobati diabetesnya.

Baca juga: Heboh Pemilik Kos di Semarang Makan Kucing, Berdalih Diabetes hingga Sosok Imam Mahdi

Sebab, jika tidak makan daging kucing, kata NY, gulanya akan tinggi terus.

Pengakuan NY itu dibagikan oleh pengguna media sosial TikTok hingga ramai komentar warganet.

Di mana dalam video itu terdapat percakapan antara bapak kos itu dengan anak kos mengenai aksi NY tersebut.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved