RAPBD DKI 2024
Pemprov DKI Jakarta dan DPRD Setujui RAPBD 2024, Naik 4,60 Persen Jadi Rp 85,47 Triliun
RPAPBD DKI Jakarta Tahun Anggaran 2024 telah disetujui dengan penandatanganan MoU di Sidang Paripurna, Rabu (7/8/2024).
Penulis: Fitriyandi Al Fajri | Editor: Sigit Nugroho
Heru mengapresiasi dukungan legislatif terhadap eksekutif dalam mewujudkan efisiensi anggaran membangun Jakarta yang berkelanjutan.
Dia berharap, momentum ini dapat membantu memperlancar pembahasan pada Rapat Badan Pembentukan Peraturan Daerah.
"Sehingga Dewan dan Eksekutif dapat bersinergi menyelesaikan Peraturan Daerah Tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024 sesuai jadwal yang telah disepakati bersama," pungkas Heru. (faf)
Perlu diketahui, sesuai amanat Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2023 tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2024 dan Nota Kesepakatan Antara Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dengan DPRD Provinsi DKI Jakarta tentang Perubahan Kebijakan Umum APBD Tahun Anggaran 2024 dan Perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara APBD Tahun Anggaran 2024, perubahan APBD Tahun Anggaran 2024 ditujukan untuk:
1. Mendorong implementasi strategi pembangunan dan arah kebijakan pembangunan
2. Memenuhi kewajiban penyediaan anggaran pendidikan dan kesehatan sesuai perundang-undangan
3. Mengedepankan belanja:
a. Pembangunan infrastruktur dan layanan dasar perkotaan yang berkualitas (penanggulangan banjir, penanganan kemacetan dan penanganan sampah)
b. Peningkatan kesempatan kerja dan adaptabilitas tenaga kerja
c. Pertumbuhan ekonomi dan sektor usaha berbasis pengalaman dan nilai tambah diwujudkan dalam pengendalian terhadap dampak resesi ekonomi ke depan
d. Pemulihan ekosistem kota dan implementasi pembangunan rendah karbon
e. Pengurangan ketimpangan melalui pemenuhan kebutuhan dasar dan jaminan perlindungan sosial
f. Peningkatan kualitas aksesibilitas dan kemudahan layanan masyarakat
g. Pemerataan kesempatan pendidikan untuk semua disertai edukasi pembelajaran sepanjang hayat
h. Peningkatan kualitas dan harapan hidup melalui perbaikan kesehatan perkotaan
4. Mendorong peran Jakarta sebagai kota bisnis berskala global
5. Memberikan berbagai bantuan dalam bentuk:
a. Subsidi pelayanan publik
b. Hibah
c. Bantuan Sosial bagi komunitas sosial tertentu
d. Bantuan Keuangan bagi Pemerintah Daerah lainnya dalam rangka kerja sama/komitmen antar-Pemerintah Daerah
6. Memberikan alokasi anggaran pada sektor-sektor yang langsung menyentuh kepentingan masyarakat
Baca berita Wartakotalive.com lainnya di WhatsApp
Baca berita Wartakotalive.com lainnya di Google News
| Roemah Koffie Hadirkan Kopi Anak Daro Asal Jambi dengan Cita Rasa Mangga, Stroberi, dan Cokelat |
|
|---|
| Gusti Purbaya, Calon Pengganti Sinuhun Pakubuwono XIII yang Wafat Hari ini, Pernah Sindir Gibran |
|
|---|
| Dirawat, 2 Remaja Terluka Parah Akibat Sabetan Sajam saat Tawuran di Sawangan Depok Jawa Barat |
|
|---|
| Jenazah Raja Keraton Kasunanan Surakarta Paku Buwono XIII Dimakamkan di Imogiri Yogyakarta |
|
|---|
| Wafat, Jenazah Paku Buwono XIII Disemayamkan di Pendapa Paningratan Keraton Kasunanan Surakarta |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/wartakota/foto/bank/originals/Pj-Gubernur-DKI-Heru-Budi-Hartono-saat-ikuti-rapat-paripurna-di-DPRD-DKI-Jakarta.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.