RAPBD DKI 2024

Pemprov DKI Jakarta dan DPRD Setujui RAPBD 2024, Naik 4,60 Persen Jadi Rp 85,47 Triliun

RPAPBD DKI Jakarta Tahun Anggaran 2024 telah disetujui dengan penandatanganan MoU di Sidang Paripurna, Rabu (7/8/2024).

Penulis: Fitriyandi Al Fajri | Editor: Sigit Nugroho
Dok: PPID Provinsi DKI Jakarta
Pj Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono saat rapat paripurna di DPRD DKI Jakarta, Jalan Kebon Sirih, Jakarta Pusat pada Rabu (7/8/2024). 

Heru mengapresiasi dukungan legislatif terhadap eksekutif dalam mewujudkan efisiensi anggaran membangun Jakarta yang berkelanjutan.

Dia berharap, momentum ini dapat membantu memperlancar pembahasan pada Rapat Badan Pembentukan Peraturan Daerah.

"Sehingga Dewan dan Eksekutif dapat bersinergi menyelesaikan Peraturan Daerah Tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024 sesuai jadwal yang telah disepakati bersama," pungkas Heru. (faf)

Perlu diketahui, sesuai amanat Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2023 tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2024 dan Nota Kesepakatan Antara Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dengan DPRD Provinsi DKI Jakarta tentang Perubahan Kebijakan Umum APBD Tahun Anggaran 2024 dan Perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara APBD Tahun Anggaran 2024, perubahan APBD Tahun Anggaran 2024 ditujukan untuk:

1. Mendorong implementasi strategi pembangunan dan arah kebijakan pembangunan

2. Memenuhi kewajiban penyediaan anggaran pendidikan dan kesehatan sesuai perundang-undangan

3. Mengedepankan belanja:
a. Pembangunan infrastruktur dan layanan dasar perkotaan yang berkualitas (penanggulangan banjir, penanganan kemacetan dan penanganan sampah)
b. Peningkatan kesempatan kerja dan adaptabilitas tenaga kerja
c. Pertumbuhan ekonomi dan sektor usaha berbasis pengalaman dan nilai tambah diwujudkan dalam pengendalian terhadap dampak resesi ekonomi ke depan
d. Pemulihan ekosistem kota dan implementasi pembangunan rendah karbon
e. Pengurangan ketimpangan melalui pemenuhan kebutuhan dasar dan jaminan perlindungan sosial
f. Peningkatan kualitas aksesibilitas dan kemudahan layanan masyarakat
g. Pemerataan kesempatan pendidikan untuk semua disertai edukasi pembelajaran sepanjang hayat
h. Peningkatan kualitas dan harapan hidup melalui perbaikan kesehatan perkotaan

4. Mendorong peran Jakarta sebagai kota bisnis berskala global

5. Memberikan berbagai bantuan dalam bentuk:
a. Subsidi pelayanan publik
b. Hibah
c. Bantuan Sosial bagi komunitas sosial tertentu
d. Bantuan Keuangan bagi Pemerintah Daerah lainnya dalam rangka kerja sama/komitmen antar-Pemerintah Daerah

6. Memberikan alokasi anggaran pada sektor-sektor yang langsung menyentuh kepentingan masyarakat

Baca berita Wartakotalive.com lainnya di WhatsApp

Baca berita Wartakotalive.com lainnya di Google News

Sumber: Warta Kota
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved