Kasus Korupsi

Dakwaan Dilimpahkan ke Pengadilan, Kasus Korupsi Timah Harvey Moeis segera Disidangkan

Berkas dakwaan untuk Harvey Moeis telah dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor PN Jakarta Pusat. Harvey Moeis segera disidang.

Editor: Rusna Djanur Buana
Warta Kota/Arie Puji
Harvey Moeis saat digiring penyidik kejaksaan ke ruangan Kejari Jakarta Selatan, Senin (22/7/2024). Harvey Moeis berjalan begitu santai dari mobil tahanan menuju gedung Kejari Jakarta Selatan. 

Adapun Suranto Wibowo beserta dua terdakwa lain Amir Syahbana dan Rusbadi didakwa telah melanggar Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 Ayat 1 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Berikut nama-nama penerima uang dugaan korupsi timah di Bangka Belitung di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk:

1. Amir Syahbana sebesar Rp 325,9 juta;

2. Suparta melalui PT Refined Bangka Tin sebesar Rp 4,5 triliun;

3. Tamron alias AON melalui CV Venus Inti Perkasa sebesar Rp 3,6 triliun;

4. Robert Indarto melalui PT Sariwiguna Binasentosa sebesar Rp 1,9 triliun;

5. Suwito Gunawan alias AWI melalui PT Stanindo Inti Perkasa sebesar Rp 2,2 triliun;

Baca juga: Begini Penampilan Terkini Harvey Moeis dan Helena Lim Dilimpahkan ke Kejari Jaksel

6. Hendry Lie melalui PT Tinindo Internusa sebesar Rp 1,05 triliun;

7.  375 Mitra Jasa Usaha Pertambangan (pemilik IUJP diantaranya CV Global Mandiri Jaya, PT Indo Metal Asia, CV Tri Selaras Jaya, PT Agung Dinamika Teknik Utama sebesar Rp 10,3 triliun;

8. CV Indo Metal Asia dan CV Koperasi Karyawan Mitra Mandiri (KKMM) sebesar Rp 4,1 triliun;

9. Emil Ermindra melalui CV Salsabila sebesar Rp 986,7 miliar;

10. Harvey Moeis dan Helena Lim, masing-masing Rp 420 miliar.

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved