Kasus Korupsi

Dakwaan Dilimpahkan ke Pengadilan, Kasus Korupsi Timah Harvey Moeis segera Disidangkan

Berkas dakwaan untuk Harvey Moeis telah dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor PN Jakarta Pusat. Harvey Moeis segera disidang.

Editor: Rusna Djanur Buana
Warta Kota/Arie Puji
Harvey Moeis saat digiring penyidik kejaksaan ke ruangan Kejari Jakarta Selatan, Senin (22/7/2024). Harvey Moeis berjalan begitu santai dari mobil tahanan menuju gedung Kejari Jakarta Selatan. 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA--Berkas dakwaan Harvey Moeis dinyatakan lengkap dan dilimpahkan ke ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.

Pelimpahan itu dilakukan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan, Senin (5/8/2024).

Hal tersebut diungkapkan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung), Harli Siregar.

“Iya benar, sore ini sudah dilimpahkan,” kata Harli Siregar seperti dilansir Kompas.com.

Meski demikian Harli mengaku belum tahu persis kapan kasus suami artis Sandra Dewi itu disidangkan.

Pasalnya jadwal persidangan merupakan kewenangan pengadilan.

“Ditunggu saja dari PN (jadwal sidang Harvey),” ucap Harli.

Baca juga: Tidak Temani Harvey Moeis, Sandra Dewi Pilih Bareng Anak di Rumah hingga Sebut Asal-usul Tas Branded

Dalam kasus kasus dugaan korupsi tata niaga komoditi timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015-2022 ini, total ada 22 tersangka ditetapkan dalam perkara korupsi timah.

Tiga orang di antaranya telah disidang di Pengadilan Tipikor.

Mereka yang telah disidang adalah eks Kepala Bidang Pertambangan Mineral Logam pada Dinas ESDM Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Amir Syahbana, serta dua eks Kepala Dinas ESDM Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Rusbani dan Sutanto Wibowo.

Berdasarkan surat dakwaan, perbuatan para tersangka menyebabkan kerugian negara ratusan triliun dari pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015-2022.

“Merugikan keuangan negara sebesar Rp 300.003.263.938.131,14,” kata jaksa Ardito Muwardi dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Rabu (31/7/2024) lalu.

Dalam dakwaan juga disebutkan bahwa Harvey Moeis dan tersangka lainnya, Helena Lim, menerima uang Rp 420 miliar dalam kasus korupsi timah.

Daftar penerima uang korupsi

Dalam sidang dengan terdakwa mantan Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Suranto Wibowo di Pengadilan Tipikor PN Jakarta Pusat, Rabu (31/7/2024), Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengungkap nama-nama penerima uang hasil korupsi.

Baca juga: Perkara Dugaan Korupsi Harvey Moeis Suami Sandra Dewi Siap Disidangkan, Ini Deretan Barang Buktinya

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved