Berita Depok
Wensen Daycare di Cimanggis Ternyata Tak Memiliki Izin Legal, Ini Kata Kapolres Metro Depok
Dia menegaskan semua tempat pendidikan yang beroperasi di manapun, harus ada izin dari Dinas. Apalagi jika tempat pendidikan itu melibatkan anak.
Penulis: Hironimus Rama | Editor: Feryanto Hadi
"Penangkapan ini tentu sudah ada penetapan tersangkanya," kata Kapolres Metro Depok Kombes Arya Perdana, Rabu (31/7/2024) malam.
Arya mengatakan pihaknya telah melakukan gelar perkara terkait kasus tersebut.
Dalam gelar perkara tersebut, penyidik menaikkan status Meita dari terlapor sebagai tersangka.
Saat ini Meita diamankan di Polres Metro Depok. Polisi akan melakukan pemeriksaan terhadapnya sebagai tersangka.
Meita ditangkap di rumahnya di kawasan Depok pada Rabu (31/7/2024) pukul 22.00 WIB.
"Kita sudah memeriksa 4 orang saksi tadi, terus kita juga sudah mendapatkan keterangan yang cukup dan bukti-bukti yang valid," ucap Arya.
Meita ditangkap di rumahnya dalam kondisi baik dan sekarang sudah berada di Polres Metro Depok.
"Pelaku ditangkap Satreskrim Polres Depok dipimpin Pak Kasat Reskrim (Kompol Suardi Jumaing)," papar Arya.
Seperti diketahui kasus ini mengemuka setelah viral di media sosial. Dalam video di media sosial, terlihat pelaku melakukan penganiayaan kepada korban yang saat itu dititipkan orang tuanya di daycare Wensen School, Jalan Putri Tunggal No.42, Kelurahan Harjamukti, Kecamatan Cumanggis, Kota Depok.
"Dengan penangkapan ini, Polres Metro Depok secara tegas tidak menolerir segala bentuk tindakan kekerasan pada anak. Kami akan melakukan penegakan dan perlindungan hukum secara transparan kepada seluruh warga masyarakat di wilayah hukum Kota Depok," tandas Arya.
Ogah Minta Maaf
Sebelumnya diberitakan, Meita Irianty ogah minta maaf kepada orang tua korban penganiayaan di daycare miliknya.
Meita Irianty hanya tertunduk dan diam saat ditanya oleh awak media dalam konferensi pers di Polres Metro Depok pada Kamis (1/8/2024).
Terlihat dalam video Facebook Kompas.com, Meita Irianty yang juga pengusaha daycare hanya tertunduk dan diam ketika ditanya awak media.
Dia bahkan tidak mau mengucapkan kata maaf kepada orang tua korban saat diminta awak media.
Selama tiga menit diberi waktu oleh Polisi untuk bicara kepada media, Meita Irianty tetap bungkam dan tidak berkutik.
Sebagai informasi seorang influencer sekaligus pemilik daycare atau penitipan anak Meita Irianty ditangkap Polisi lantaran melakukan kekerasan terhadap anak.
Aksi keji Meita Irianty bahkan terekam CCTV dan sempat viral pada Rabu (31/7/2024).
Dari rekaman CCTV Meita Irianty terlihat memukul bahkan menendang seorang Balita yang belum bisa berjalan.
Bukan hanya satu Balita, Polisi menduga aksi kekerasan yang dilakukan Meita Irianty berulang.
Aksinya baru terbongkar setelah orang tua korban melihat memar tidak wajar yang dialami anaknya.
Setelah diselidiki, seorang karyawan kemudian membocorkan aksi kekerasan yang dilakukan Meita Irianty.
Padahal sebelumnya sosok Meita Irianty dikenal sebagai sosok keibuan di media sosialnya.
Sementara itu Polisi telah menangkap Meita Irianty (MI) yang diduga melakukan kekerasan terhadap anak balita di Wensen Daycare, Kelurahan Harjamukti, Kecamatan Cimanggis, Kota Depok, Jawa Barat, pada Rabu (31/7/2024) malam.
"Setelah kasus kita naikkan ke tingkat penyidikan, kita tetapkan pelaku sebagai tersangka. Lalu kita melakukan penangkapan terhadap terduga pelaku tadi malam," kata Kapolres Metro Depok Kombes Arya Perdana di Mako Polres Depok, Jalan Margonda, Kota Depok, pada Kamis (1/8/2024).
Baca juga: Mantan Pegawai Bongkar Borok Pemilik Daycare Keji Meita Irianty, Disebut Sosok Bermasalah
MI ditangkap di rumahnya di Cimanggis. Penangkapan dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polres Metro Depok.
"Pelaku mengakui bahwa orang di dalam CCTV yang beredar itu adalah dirinya. Dia tidak menyangkal. Jadi yang melakukan kekerasan pada balita ini adalah terduga pelaku," jelas Arya.
Pelaku dijerat Undang-Undang Perlindungan Anak Nomor 35 tahun 2014 pasal 80 ayat 1 dan ayat 2 dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.
"Banyak orang yang menanyakan kok ancaman hukumannya cuma sekian? Ya, memang di Undang-Undang ancaman maksimalnya itu 5 tahun kalau mengakibatkan luka berat," tutur Arya.
"Tetapi kalau tidak mengakibatkan luka berat maka ancaman hukumannya 3 tahun 6 bulan," imbuhnya.
Saat ini polisi masih terus melakukan pemeriksaan terhadap MI untuk mengetahui motifnya melakukan kekerasan terhadap anak di daycare miliknya.
"Kalau motif, sementara kami sudah tanyakan yang bersangkutan. Dia menyatakan khilaf gitu ya. Untuk motif secara khusus kita akan dalami di pemeriksaan," tandas Arya.
Baca berita Wartakotalive.com lainnya di Google News
Ikuti saluran WartaKotaLive.Com di WhatsApp
| Pemenang Duta Muda BPJS Kesehatan Kota Depok Diumumkan, Ini Tugasnya |
|
|---|
| Menilik Fenomena Alam Unik 'Banyu Mudal' di Sawangan Depok, Sudah Ada Sejak Zaman Belanda |
|
|---|
| Pradi Supriatna: Stadion Depok Berstandar FIFA di UIII Bisa Jadi Ikon Destinasi Wisata Olahraga |
|
|---|
| Dedi Mulyadi Beri Restu Pembangunan Stadion Depok Berstandar FIFA di Lahan UIII: Sudah Klik |
|
|---|
| Janji Wali Kota Depok Usai Tinjau Rumah Warga Terdampak Puting Beliung di Limo |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.