Berita Depok
Wensen Daycare di Cimanggis Ternyata Tak Memiliki Izin Legal, Ini Kata Kapolres Metro Depok
Dia menegaskan semua tempat pendidikan yang beroperasi di manapun, harus ada izin dari Dinas. Apalagi jika tempat pendidikan itu melibatkan anak.
Penulis: Hironimus Rama | Editor: Feryanto Hadi
Laporan wartawan TribunnewsDepok.com Hironimus Rama
WARTAKOTALIVE.COM, PANCORAN MAS - Wensen School di Jalan Putri Tunggal No.42, Kelurahan Harjamukti, Kecamatan Cimanggis, Kota Depok, Jawa Barat, menjadi pembicaraan publik usai terungkapnya kasus penganiayaan terhadap anak balita pada Senin (29/7/2024).
Fakta lain terungkap setelah viralnya kasus penganiayaan anak balita di tempat penitipan anak Wensen Daycare ini.
Ternyata tempat penitipan anak (daycare) di Wensen School ini tidak memiliki izin alias ilegal.
Kapolres Metro Depok, Kombes Arya Perdana, Wensen School tidak mempunyai izin sebagai tempat penitipan anak (daycare).
"Menurut informasi dari Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Depok, tidak ada izin daycare di Wensen School. Izin yang ada saat ini hanya untuk PAUD dan TK sejak 2020," kata Arya di Mako Polres Depok, Jalan Margonda, Pancoran Mas, Kota Depok, Jumat (2/8/2024).
Baca juga: PDIP Curiga Minta Maaf Jokowi ke Rakyat Tak Tulus, Raja Juli PSI: Biar Masyarakat yang Menilai
Dia menegaskan semua tempat pendidikan yang beroperasi di manapun, harus ada izin dari Dinas. Apalagi jika tempat pendidikan itu melibatkan anak.
"Daycare harus ada izin tersendiri, tidak bisa menumpang di TK atau PAUD. Saat ini belum ada izin daycare di Wensen School," papar Arya.
Arya menambahkan sanksi pelanggaran izin ini akan ditangani oleh Disdik Kota Depok.
"Kita tangani pidananya, soal tidak ada izin itu data pendukung," imbuhnya.
Saat ini polisi sudah memasang police line di sekeliling Wensen School karena ada tindak pidana di situ.
"Kita melarang ada kegiatan di Wensen School untuk sementara," tutur Arya.
Sebelumnya, Kepala Seksi (Kasi) Pembinaan Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) Disdik Depok, Deasy Tanjung, mengungkapkan Wensen Daycare yang menjadi lokasi terjadinya kekerasan terhadap anak balita di Cimanggis, Depok, tidak berizin.
"Memang itu daycare-nya tidak berizin. Daycare Wensen ini tidak ada izinnya," kata Deasy, kepada wartawan Jumat (2/8/2024).
Dia menjelaskan semua jenjang sekolah PAUD itu harus ada izinnya mulai dari Taman Kanak-Kanak (TK) hingga tempat penitipan anak(daycare).
"TK itu harus berizin, terus kelompok bermain harus berizin, terus pendidikan daycare juga harus berizin. Jadi ternyata daycare Wensen ini tidak berizin," imbuhnya.
Menurut Deasy, PAUD merupakan singkatan untuk pendidikan anak usia dini.
"Pendidikan usia dini itu mulai dari 0 sampai 6 tahun. Di situ dikelompokan lagi mulai dari daycare untuk usia 0 - 2 tahun, kelompok bermain 3-4 tahun dan TK 5-6 tahun. Semuanya harus memiliki izin," ungkapnya.
Deasy memastikan daycare Wensen ini tidak mengajukan izin sehingga tidak ada pembinaan dari penilik dan pengawas.
"Penilik dan pengawas itu kepanjangan tangan Dinas Pendidikan. Tetapi lembaganya tidak berizin maka tidak tercatat di Diadik. Sementara ranah pembinaan itu adalah lembaga yang sudah berizin," ucapnya.
Berdasarkan data Dinas Pendidikan Kota Depok, lanjutnya, Wensen School hanya memiliki izin untuk KB (kelompok Bermain), bukan daycare.
"Wensen School punya izin untuk KB sejak tiga tahun lalu," tutur Deasy.
Dia menghimbau masyarakat Depok agar menitipkan anak atau memilih sekolah yang berizin dan legalitasnya jelas.
"Jadi ke depannya kita akan sosialisasi ke masyarakat agar memilih sekolah atau tempat penitipan yang berizin," tandas Deasy.
Keluarga Balita Korban Penganiayaan di Wensen Daycare Depok Minta Meita Irianty Dihukum Berat
Keluarga anak balita yang menjadi korban penganiayaan pemilik Wensen Daycare, Meita Irianty, meminta agar pelaku dihukum berat.
Hal itu diungkapkan Fathia Fairuza, tim kuasa hukum korban, di Mako Polres Metro Depok, Jalan Margonda, Jumat (2/8/2024).
"Keluarga menuntut pelaku dihukum setinggi-tingginya," kata Fathia.
Hari ini tim kuasa hukum korban melakukan pendampingan para saksi dalam pemeriksaan di Polres Metro Depok.
"Hari ini agendanya adalah pemeriksaan saksi-saksi yang bekerja di Wensen School," ujarnya.
Terkait informasi adanya ancaman terhadap para guru yang menjadi saksi, tim kuasa hukum korban sudah meminta asistensi kepada LPSK (Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban).
"Kami sudah meminta perlindungan dari LPSK," papar Fathia.
Saat ini tim kuasa hukum sedang dampingi dua orang tua korban yang melapor.
"Kita akan pantau terus. Kalau ada orang tua lain yang mau melapor, kita siap dampingi," tutur Fathia.
Menurut Fathia, keluarga korban masih memberikan perhatian kepada pemulihan kondisi bayi karena ada salah satu bayi yang lumayan parah cedera fisiknya.
"Seperti yang dilihat di CCTV korban diinjak dan dipukul, sampai salah satu korban, AMW, kakinya agak bengkok. Bayi tersebut masih berumur 8 bulan, belum bisa jalan atau masih merangkak. Kalau dia merangkak kelihatan berbeda dari kondisi biasanya," tandas Fathia.
Ditahan meski sedang hamil
Pemilik Wensen Daycare, Meita Irianty, akhirnya ditetapkan sebagai tersangka tindakan kekerasan terhadap anak balita pada Rabu (31/7/2024).
Perempuan yang menjadi influencer parenting ini ditangkap polisi di kediamannya di Cimanggis, Kota Depok, pada Rabu (17/7/2024) malam.
Meskipun sedang dalam kondisi hamil, polisi tetap menahan Meita.
"Kita dalam melakukan penyidikan normatif saja. Orang yang mempunyai penyakit khusus atau kondisi khusus tetap kita lakukan pemeriksaan," kata Kapolres Metro Depok, Kombes Arya Perdana, dalam konferensi pers di Mako Polres Depok, Jalan Margonda, Kota Depok, Jawa Barat, pada Kamis (1/8/2024).
Jika tersangka ada masalah kesehatan, lanjut Arya, maka polisi akan segera membawa ke Rumah Sakit Polri.
Baca juga: Bayi yang Dianiaya Influencer Parenting Meita Irianty Alami Patah Tulang, Dibanting dan Ditendang
"Kalaupun harus dibantarkan, ya kita bantarkan tetapi penahananya tetap kita lakukan," ujarnya.
Sebelumnya diberitakan, Polres Metro Depok berhasil mengamankan terduga pelaku kekerasan pada anak, Meita Irianty, pemilik daycare yang menganiaya balita MK (2) dan HW (9 bulan).
Meita kini telah ditetapkan sebagai tersangka.
"Penangkapan ini tentu sudah ada penetapan tersangkanya," kata Kapolres Metro Depok Kombes Arya Perdana, Rabu (31/7/2024) malam.
Arya mengatakan pihaknya telah melakukan gelar perkara terkait kasus tersebut.
Dalam gelar perkara tersebut, penyidik menaikkan status Meita dari terlapor sebagai tersangka.
Saat ini Meita diamankan di Polres Metro Depok. Polisi akan melakukan pemeriksaan terhadapnya sebagai tersangka.
Meita ditangkap di rumahnya di kawasan Depok pada Rabu (31/7/2024) pukul 22.00 WIB.
"Kita sudah memeriksa 4 orang saksi tadi, terus kita juga sudah mendapatkan keterangan yang cukup dan bukti-bukti yang valid," ucap Arya.
Meita ditangkap di rumahnya dalam kondisi baik dan sekarang sudah berada di Polres Metro Depok.
"Pelaku ditangkap Satreskrim Polres Depok dipimpin Pak Kasat Reskrim (Kompol Suardi Jumaing)," papar Arya.
Seperti diketahui kasus ini mengemuka setelah viral di media sosial. Dalam video di media sosial, terlihat pelaku melakukan penganiayaan kepada korban yang saat itu dititipkan orang tuanya di daycare Wensen School, Jalan Putri Tunggal No.42, Kelurahan Harjamukti, Kecamatan Cumanggis, Kota Depok.
"Dengan penangkapan ini, Polres Metro Depok secara tegas tidak menolerir segala bentuk tindakan kekerasan pada anak. Kami akan melakukan penegakan dan perlindungan hukum secara transparan kepada seluruh warga masyarakat di wilayah hukum Kota Depok," tandas Arya.
Ogah Minta Maaf
Sebelumnya diberitakan, Meita Irianty ogah minta maaf kepada orang tua korban penganiayaan di daycare miliknya.
Meita Irianty hanya tertunduk dan diam saat ditanya oleh awak media dalam konferensi pers di Polres Metro Depok pada Kamis (1/8/2024).
Terlihat dalam video Facebook Kompas.com, Meita Irianty yang juga pengusaha daycare hanya tertunduk dan diam ketika ditanya awak media.
Dia bahkan tidak mau mengucapkan kata maaf kepada orang tua korban saat diminta awak media.
Selama tiga menit diberi waktu oleh Polisi untuk bicara kepada media, Meita Irianty tetap bungkam dan tidak berkutik.
Sebagai informasi seorang influencer sekaligus pemilik daycare atau penitipan anak Meita Irianty ditangkap Polisi lantaran melakukan kekerasan terhadap anak.
Aksi keji Meita Irianty bahkan terekam CCTV dan sempat viral pada Rabu (31/7/2024).
Dari rekaman CCTV Meita Irianty terlihat memukul bahkan menendang seorang Balita yang belum bisa berjalan.
Bukan hanya satu Balita, Polisi menduga aksi kekerasan yang dilakukan Meita Irianty berulang.
Aksinya baru terbongkar setelah orang tua korban melihat memar tidak wajar yang dialami anaknya.
Setelah diselidiki, seorang karyawan kemudian membocorkan aksi kekerasan yang dilakukan Meita Irianty.
Padahal sebelumnya sosok Meita Irianty dikenal sebagai sosok keibuan di media sosialnya.
Sementara itu Polisi telah menangkap Meita Irianty (MI) yang diduga melakukan kekerasan terhadap anak balita di Wensen Daycare, Kelurahan Harjamukti, Kecamatan Cimanggis, Kota Depok, Jawa Barat, pada Rabu (31/7/2024) malam.
"Setelah kasus kita naikkan ke tingkat penyidikan, kita tetapkan pelaku sebagai tersangka. Lalu kita melakukan penangkapan terhadap terduga pelaku tadi malam," kata Kapolres Metro Depok Kombes Arya Perdana di Mako Polres Depok, Jalan Margonda, Kota Depok, pada Kamis (1/8/2024).
Baca juga: Mantan Pegawai Bongkar Borok Pemilik Daycare Keji Meita Irianty, Disebut Sosok Bermasalah
MI ditangkap di rumahnya di Cimanggis. Penangkapan dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polres Metro Depok.
"Pelaku mengakui bahwa orang di dalam CCTV yang beredar itu adalah dirinya. Dia tidak menyangkal. Jadi yang melakukan kekerasan pada balita ini adalah terduga pelaku," jelas Arya.
Pelaku dijerat Undang-Undang Perlindungan Anak Nomor 35 tahun 2014 pasal 80 ayat 1 dan ayat 2 dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.
"Banyak orang yang menanyakan kok ancaman hukumannya cuma sekian? Ya, memang di Undang-Undang ancaman maksimalnya itu 5 tahun kalau mengakibatkan luka berat," tutur Arya.
"Tetapi kalau tidak mengakibatkan luka berat maka ancaman hukumannya 3 tahun 6 bulan," imbuhnya.
Saat ini polisi masih terus melakukan pemeriksaan terhadap MI untuk mengetahui motifnya melakukan kekerasan terhadap anak di daycare miliknya.
"Kalau motif, sementara kami sudah tanyakan yang bersangkutan. Dia menyatakan khilaf gitu ya. Untuk motif secara khusus kita akan dalami di pemeriksaan," tandas Arya.
Baca berita Wartakotalive.com lainnya di Google News
Ikuti saluran WartaKotaLive.Com di WhatsApp
| Pemenang Duta Muda BPJS Kesehatan Kota Depok Diumumkan, Ini Tugasnya |
|
|---|
| Menilik Fenomena Alam Unik 'Banyu Mudal' di Sawangan Depok, Sudah Ada Sejak Zaman Belanda |
|
|---|
| Pradi Supriatna: Stadion Depok Berstandar FIFA di UIII Bisa Jadi Ikon Destinasi Wisata Olahraga |
|
|---|
| Dedi Mulyadi Beri Restu Pembangunan Stadion Depok Berstandar FIFA di Lahan UIII: Sudah Klik |
|
|---|
| Janji Wali Kota Depok Usai Tinjau Rumah Warga Terdampak Puting Beliung di Limo |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.