Berita Depok
Wensen Daycare di Cimanggis Ternyata Tak Memiliki Izin Legal, Ini Kata Kapolres Metro Depok
Dia menegaskan semua tempat pendidikan yang beroperasi di manapun, harus ada izin dari Dinas. Apalagi jika tempat pendidikan itu melibatkan anak.
Penulis: Hironimus Rama | Editor: Feryanto Hadi
Laporan wartawan TribunnewsDepok.com Hironimus Rama
WARTAKOTALIVE.COM, PANCORAN MAS - Wensen School di Jalan Putri Tunggal No.42, Kelurahan Harjamukti, Kecamatan Cimanggis, Kota Depok, Jawa Barat, menjadi pembicaraan publik usai terungkapnya kasus penganiayaan terhadap anak balita pada Senin (29/7/2024).
Fakta lain terungkap setelah viralnya kasus penganiayaan anak balita di tempat penitipan anak Wensen Daycare ini.
Ternyata tempat penitipan anak (daycare) di Wensen School ini tidak memiliki izin alias ilegal.
Kapolres Metro Depok, Kombes Arya Perdana, Wensen School tidak mempunyai izin sebagai tempat penitipan anak (daycare).
"Menurut informasi dari Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Depok, tidak ada izin daycare di Wensen School. Izin yang ada saat ini hanya untuk PAUD dan TK sejak 2020," kata Arya di Mako Polres Depok, Jalan Margonda, Pancoran Mas, Kota Depok, Jumat (2/8/2024).
Baca juga: PDIP Curiga Minta Maaf Jokowi ke Rakyat Tak Tulus, Raja Juli PSI: Biar Masyarakat yang Menilai
Dia menegaskan semua tempat pendidikan yang beroperasi di manapun, harus ada izin dari Dinas. Apalagi jika tempat pendidikan itu melibatkan anak.
"Daycare harus ada izin tersendiri, tidak bisa menumpang di TK atau PAUD. Saat ini belum ada izin daycare di Wensen School," papar Arya.
Arya menambahkan sanksi pelanggaran izin ini akan ditangani oleh Disdik Kota Depok.
"Kita tangani pidananya, soal tidak ada izin itu data pendukung," imbuhnya.
Saat ini polisi sudah memasang police line di sekeliling Wensen School karena ada tindak pidana di situ.
"Kita melarang ada kegiatan di Wensen School untuk sementara," tutur Arya.
Sebelumnya, Kepala Seksi (Kasi) Pembinaan Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) Disdik Depok, Deasy Tanjung, mengungkapkan Wensen Daycare yang menjadi lokasi terjadinya kekerasan terhadap anak balita di Cimanggis, Depok, tidak berizin.
"Memang itu daycare-nya tidak berizin. Daycare Wensen ini tidak ada izinnya," kata Deasy, kepada wartawan Jumat (2/8/2024).
Dia menjelaskan semua jenjang sekolah PAUD itu harus ada izinnya mulai dari Taman Kanak-Kanak (TK) hingga tempat penitipan anak(daycare).
| Pemenang Duta Muda BPJS Kesehatan Kota Depok Diumumkan, Ini Tugasnya |
|
|---|
| Menilik Fenomena Alam Unik 'Banyu Mudal' di Sawangan Depok, Sudah Ada Sejak Zaman Belanda |
|
|---|
| Pradi Supriatna: Stadion Depok Berstandar FIFA di UIII Bisa Jadi Ikon Destinasi Wisata Olahraga |
|
|---|
| Dedi Mulyadi Beri Restu Pembangunan Stadion Depok Berstandar FIFA di Lahan UIII: Sudah Klik |
|
|---|
| Janji Wali Kota Depok Usai Tinjau Rumah Warga Terdampak Puting Beliung di Limo |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.