Pilkada

KPU RI Berencana Rancang Debat Paslon Pilkada 2024, Maksimal Digelar Sebanyak 3 Kali

Kampanye Pilkada 2024 akan dimulai pada 25 September-23 November 2024 dan pemungutan suara Pilkada 2024 akan dilaksanakan pada 27 November 2024.

Penulis: Alfian Firmansyah | Editor: Sigit Nugroho
Istimewa 
Pelaksanaan uji publik KPU RI di Kantor KPU RI, Menteng Jakarta Pusat, Jumat (2/7/2024).   

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI merancang peraturan terkait kampanye Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.

Rencananya, KPU RI  akan menggelar tiga kali debat pasangan calon dalam Pilkada 2024.

Demikian dikatakan anggota KPU RI August Mellaz dalam uji publik rancangan Peraturan KPU atau PKPU kampanye dan PKPU dana kampanye di kantor KPU RI, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (2/8/2024).

Uji publik KPU RI tersebut dihadiri oleh perwakilan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), partai politik, dan pemangku kepentingan terkait lainnya.

"Debat kampanye pilkada paling banyak dilaksanakan sebanyak tiga kali," kata Mellaz. 

Mellaz menjelaskan, debat calon kepala daerah ini akan dilaksanakan di masing-masing daerah, kecuali jika terdapat masalah-masalah, seperti infrastruktur salah satunya.

"Tetapi, diutamakan agar penyelenggaraan debat publik atau debat terbuka antar-pasangan calon diupayakan untuk diselenggarakan di masing-masing provinsi ataupun kabupaten kota tempat pilkada itu dilaksanakan," tutur Mellaz.

Baca juga: Muncul Sengketa, KPU Batal Tetapkan Perolehan Kursi DPR Hasil Pemilu 2024

Baca juga: KPU RI Batal Tetapkan Perolehan Kursi DPR Hari Ini, Idham: Ada 2 Gugatan Pileg ke MK

Baca juga: Pilwalkot Bogor 2024, Elektabilitas Dedie Rachim Masih Terdepan Sebulan Jelang Pendaftaran ke KPU

Sebagai informasi, kampanye Pilkada 2024 akan dimulai pada 25 September-23 November 2024.

Nantinya kata Mellaz, debat terbuka bersamaan dengan rapat umum akan digelar di tengah-tengah jadwal tersebut. 

Kemudian Mellaz menjelaskan, rapat umum itu merupakan bagian dari metode kampanye.

"Rapat umum berlaku ketentuan paling banyak dua kali untuk pemilihan gubernur dan wakil gubernur, satu kali untuk pemilihan bupati dan wakil bupati," imbuhnya. 

Diketahui, Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI telah merilis tanggal pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024. 

Adapun tanggal pelaksanaan Pilkada 2024 tercantum dalam Peraturan KPU Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Wali Kota Tahun 2024. 

Berdasarkan surat tersebut, pemungutan suara Pilkada 2024 akan dilaksanakan pada tanggal 27 November 2024.

BERITA VIDEO: Elite PDIP Sebut Jokowi Hanya Cari Simpati, Tak Tulus Minta Maaf ke Rakyat

Pemetaan Kerawanan Pemilu

Sementara itu, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi DKI Jakarta menggelar kegiatan sosialisasi pengawasan partisipatif dan Launching Indeks Kerawanan Pemilihan (IKP) Provinsi DKI Jakarta Tahun 2024, Kamis (1/8/2024)

Acara tersebut dihadiri oleh Kepala Bagian Pengawasan Bawaslu DKI Jakarta, Ketua Bawaslu DKI Jakarta, Pj. Gubernur Provinsi DKI Jakarta, Ketua KPU DKI Jakarta, Kapolda Metro Jaya, Pangdam Jaya, dan Bawaslu RI.

Kegiatan ini dilaksanakan di Redtop Hotel & Convention Center, Jl. Pecenongan No.72 2, RT2/RW4, Kel. Kebon Kelapa, Kec. Gambir, Jakarta Pusat.

“Hari ini adalah launching pemetaan kerawanan, jadi kami diminta Bawaslu RI untuk memetakan kerawanan di setiap provinsi dalam pelaksanaan pemilihan gubernur dan wakil gubernur,” ujar Burhanuddin selaku Koordinator Divisi Pencegahan dan Partisipasi Masyarakat ketika diwawancarai, Kamis (1/8/2024)

Diketahui tujuan umum dari adanya pemetaan kerawanan ini adalah untuk menyusun langkah antisipasi agar potensi pelanggaran pemilihan dapat dihindari.

Lebih lanjut Burhanuddin menjelaskan bahwa ada dua tujuan utama dari pemetaan kerawanan.

Pertama, melakukan pemetaan kerawanan pemilihan berbasis data indeks kerawanan Pemilu 2024 dan kerawanan isu strategis.

Kedua, melakukan pemetaan kerawanan isu dan tahapan pemilihan berdasarkan dari informasi mutakhir yang berkembang di daerah berdasarkan perkembangan situasi dan kondisi yang berlangsung di provinsi DKI Jakarta selama pelaksanaan Pilkada 2017, Pemilu 2019, dan Pemilu 2024.

“Jadi ini berdasarkan indeks kerawanan pemilu juga yang sudah diluncurkan Bawaslu RI dalam Pemilu 2024 yang lalu,” ujar Burhanuddin. (Anniza Meina Purbowati)

Baca berita WartaKotalive.com lainnya di Google News 

Ikuti saluran WartaKotaLive.Com di WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VaYZ6CQFsn0dfcPLvk09

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved