Berita Jakarta
Polisi Sudah Jadwalkan Pemanggilan Audrey Davis Putri David eks Vokalis Naif soal Video Syur
Polisi menangkap dua orang soal kasus penyebaran video syur diduga mirip dengan anak musisi David Bayu alias David Naif, Audrey Davis.
Penulis: Ramadhan L Q | Editor: Feryanto Hadi
Laporan Wartawan Wartakotalive.com, Ramadhan L Q
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya menjadwalkan pemanggilan terhadap anak musisi David Bayu alias David Naif, Audrey Davis.
Pemanggilan ini terkait kasus penyebaran video syur diduga mirip dengan Audrey Davis. Dalam kasus tersebut, dua pelaku penyebar video ditangkap, Selasa (30/7/2024).
Usai ditangkap, polisi kini melakukan pendalaman apakah ada hubungan antara Audrey dan kedua pelaku.
"Masih kami dalami, termasuk juga untuk pemanggilan terhadap AD akan kami schedulkan," ujar Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak, saat dihubungi, Kamis (1/8/2024).
Ade Safri menuturkan pihaknya juga tengah mengusut pelaku yang pertama kali menyebarkan video syur tersebut.
"Semua yang terlibat akan kami tracing, sehingga diperlukan keterangan AD untuk ini," ucapnya.
Polisi rencananya menjadwalkan pemanggilan terhadap Audrey Davis pada pekan depan.
"Kami schedulkan minggu depan," tutur eks Kapolres Kota Surakarta itu.
Diberitakan sebelumnya, Polisi menangkap dua orang soal kasus penyebaran video syur diduga mirip dengan anak musisi David Bayu alias David Naif, Audrey Davis.
Keduanya yang ditangkap merupakan dua orang pria berinisial MRS (22), berstatus pelajar/mahasiswa dan JE (35) berstatus pengangguran.
"Bahwa pada hari Selasa, tanggal 30 Juli 2024, penyidik Unit V Subdit IV Tipid Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, telah berhasil melakukan ungkap kasus dan sekaligus melakukan upaya paksa penangkapan terhadap 2 orang tersangka," ujar Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak, dalam keterangannya, Kamis (1/8/2024).
Kasus ini berawal dari adanya pelaporan oleh sekelompok orang yang menamai diri mereka sebagai pemerhati media sosial yang melaporkan pemilik akun media sosial terkait penyebaran konten pornografi yang meresahkan masyarakat.
Penyidik kemudian menindaklanjuti laporan itu dengan melakukan penyelidikan dan penyidikan.
"Bahwa pada tanggal 29 Juli 2024 saat petugas Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya melakukan patroli siber di media sosial telah menemukan adanya akun Twitter atau X atas nama @HwanDongZhowakun," ucap Ade Safri.
"Di mana akun Twitter atau X tersebut menawarkan link, mentransmisikan, menyebarkan konten file bermuatan asusila atau pornografi yang berisi konten video syur yang diduga mirip anak musisi," sambungnya.
Penyidik akhirnya berhasil melakukan profiling terhadap akun X itu hingga menangkap kedua pelaku.
"Penyidik melakukan gelar perkara untuk menaikkan status dari saksi menjadi tersangka terhadap 2 orang dimaksud," kata dia.
Modus operandi tersangka MRS adalah mengiklankan konten video pornografi, di mana salah satunya video syur yang diduga mirip dengan Audrey.
Yakni melalui channel Telegram milik tersangka yaitu AUDREY DAVIS VIRAL (https://t.me/AUDREY_DAVIS_VIRAL_2024 ) dan channel PRESMA UNJA JAMBI ( https://t.me/PRESMA_JAMBI_VIRAL_TERBARU )
"Pada channel Telegram, itu tersangka menawarkan preview 62 koleksi video pornografi melalui link terabox.com," ucapnya.
Untuk mendapatkan full video, tersangka menawarkan dua paket, yakni paket VIP seharga Rp35.000 dan paket VVIP seharga Rp100.000 dengan pilihan konten.
"Untuk VIP, ada VIP INDO Rp35 ribu, VIP HIJAB Rp35 ribu,nVIP C0LMEK Rp35 ribu hingga VIP ASIAN Rp35 ribu," tutur Ade Safri.
"Sedangkan paket VVIP yaitu VVIP+ premium Rp100 ribu, VVIP+ Onlyfans harga sama, VVIP+ JAV SUB INDO juga sama, VVIP+ KONTEN PRIBADI yakni Rp100 ribu," lanjut dia.
Saat ingin berlangganan, calon pembeli akan mengirim pesan pribadi ke admin ke akun Telegram @siscanci atau @PaidPromoteOnly.
Jika telah melakukan pembayaran, pembeli akan menerima link Terabox untuk menonton video porno secara full dari paket yang sudah dipilih, baik paket bulanan maupun paket eceran.
"Tersangka sudah beroperasi sejak Desember 2023 sampai dengan bulan Juli 2024 dengan omzet bulanan sekitar Rp1-2 juta per bulan," kata Ade Safri.
"Untuk member pengguna yang telah mengikuti channel telegram milik tersangka dengan judul AUDREY DAVIS VIRAL sebanyak 212.843 subscriber, per 25 Juli 2024," sambungnya.
Dari tangan MRS, penyidik menyita beberapa barang bukti, di antaranya tiga ponsel, tiga video syur mirip Audrey, satu email, dan empat akun dompet elektronik.
Sementara tersangka JE disita barang bukti berupa satu unit ponsel, satu akun X, dan satu video syur mirip Audrey.
"Untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut dalam penanganan perkara a quo (tersebut), kedua orang tersangka selanjutnya dilakukan penangkapan dan penahanan di Rutan Polda Metro Jaya," tutur dia.
Atas perbuatannya, para tersangka dipersangkakan Pasal 27 ayat (1) jo Pasal 45 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan/atau Pasal 4 ayat (1) jo Pasal 29 dan/atau Pasal 7 jo Pasal 33 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. (m31)
Pemkot Jakbar Gelar Festival Cilung, 42 Kecamatan Tampilkan Perahu Berbahan Daur Ulang |
![]() |
---|
Gabungkan Taman Langsat, Ayodia, dan Leuser, Taman Bendera Pusaka Jadi Ikon Baru Jaksel |
![]() |
---|
HUT ke-80 RI, KAI Tebar Diskon Tiket Kereta Api, Ini Syarat dan Ketentuannya |
![]() |
---|
Relokasi Belum Jelas, Pedagang Pasar Barito Minta Kepastian: Kami Enggak Melawan |
![]() |
---|
Tak Sembarang Gusur Pedagang Barito, Ini Alasan Dibangunnya Taman Bendera Pusaka |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.