Vina Cirebon
Farhat Abbas Ungkit Peran Penting Iptu Rudiana, Minta Dihadirkan di Persidangan PK Saka Tatal
Kehadiran seorang Iptu Rudiana saat jalannya sidang Peninjauan Kembali (PK) Saka Tatal di Pengadilan Negeri (PN) Cirebon dianggap sangat krusial.
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Kehadiran seorang Iptu Rudiana dalam persidangan Peninjauan Kembali (PK) Saka Tatal di Pengadilan Negeri (PN) Cirebon dianggap sangat krusial.
Hal tersebut diungkapkan oleh tim kuasa hukum Saka Tatal, yang merupakan mantan terpidana kasus Vina Cirebon.
Salah seorang tim kuasa hukum Saka Tatal, Farhat Abas menyebutkan kehadiran Iptu Rudiana sangat lah penting.
Pasalnya selama proses persidangan PK tidak mengundang Iptu Rudiana yang merupakan ayah pacar Vina, M Rizky atau Eky.
Sementara Kejaksaan Negeri Kota Cirebon selaku termohon dalam sidang PK tersebut adalah pihak yang lebih berwenang menghadirkan Iptu Rudiana sebagai saksi.
"Kalau diusulkan Rudiana hadir, saya akan meminta ke majelis hakim agar dihadirkan," kata Farhat Abas saat ditemui di PN Cirebon, Jalan Wahidin, Kota Cirebon, Kamis (1/8/2024).
Menurut Farhat keinginannya menghadirkan Iptu Rudiana dalam sidang PK dengan agenda pemeriksaan saksi ahli krusial.
Kehadiran Iptu Rudiana di persidangan bisa mengungkap fakta sebenarnya dalam kasus Vina - Eky yang terjadi pada 2016 silam.
"Kan, kasus ini dikatakan pembunuhan, karena berawal dari kecurigaan Rudiana terhadap kematian tidak wajar Vina - Eky," ujar Farhat Abas.
Karenanya, ia berencana mengusulkan kepada majelis hakim untuk meminta kehadiran Iptu Rudiana kepada jaksa selaku termohon dalan sidang PK tersebut.
"Selama ini, dari jaksa juga belum menghadirkan saksi yang meringankan. Ini harusnya ada, ya," kata Farhat Abas.
Sementara persidangan lanjutan pada hari ini di PN Cirebon mengagendakan pemeriksaan saksi ahli, yakni ahli hukum pidana dari Universitas Indonesia, Prof Mudzakkir.
Pemeriksaan saksi ahli berlangsung sejak Rabu (31/7/2024) kemarin, dan telah menghadirkan mantan Kabareskrim, Susno Duadji, ahli psikologi forensik, Reza Indragiri, pakar hukum pidana, Azmi Syahputra, dan lainnya.
Baca juga: Blak-blakan Reza Indragiri di Sidang PK Saka Tatal Pertanyakan Kesimpulan Visum et Repertum
Puji Saksi Ahli
Satu di antara kuasa hukum Saka Tatal, mantan terpidana kasus Vina Cirebon, Farhat Abbas, memuji kesaksian saksi ahli yang dihadirkan dalam persidangan peninjauan kembali (PK).
Saksi ahli dihadirkan sejak persidangan kemarin, hingga hari ini, Kamis (1/8/2024).
Saksi ahli itu adalah mantan Kabareskrim Polri, Susno Duadji; ahli psikologi forensik, Reza Indragiri, dan pakar hukum pidana, Azmi Syahputra.
Pada persidangan di PN Cirebon hari ini, ada saksi ahli Prof Mudzakkir dari Universitas Indonesia. Dia dihadirkan untuk mengungkap peran saksi yang dulu memberikan keterangan tetapi kemudian dicabut lagi.
"Pemeriksaan saksi ahli dari kemarin sudah luar biasa," ujar Farhat Abbas saat ditemui di PN Cirebon, Jalan Wahidin, Kota Cirebon, Kamis.
Ia mengatakan, keterangan saksi ahli pun mematahkan peristiwa yang dialami Vina-Eki merupakan kasus pembunuhan, karena dapat diuraikan secara akademis maupun ilmiah oleh para saksi ahli.
"Bahwa terjadi benturan yang keras mengakibatkan patah tulang dan gesekan, itu tidak ada luka lebam (yang ada) adalah goresan," kata Farhat.
Selain itu, menurut dia, ada satu hal yang membuat kegaduhan ialah mengenai ditemukannya cairan kelelakian atau sperma dalam peristiwa tersebut.
"Sperma inilah yang membuat orang seolah-olah menganggapnya hasil dari pemerkosaan, termasuk hakim juga, sehingga memvonis hukuman seumur hidup kepada para terpidana," ujar Farhat.
Pihaknya menegaskan, tidak mungkin cairan kelelakian berumur hingga lebih dari 10 hari, sehingga harus dilakukan tes DNA untuk membuktikannya.
"Padahal, tidak ada keterangan yang menyatakan bahwa sperma ini adalah hasil pemerkosaan," kata Farhat yang merupakan mantan suami Nia Daniaty ini.
Mengenai kedatangan Mudzakkir hari ini, Farhat menjelaskan untuk mengungkap peran saksi yang dulu memberikan keterangan tetapi kini mencabutnya kembali.
"Kekuatan keterangan saksi di pengadilan yang kini dicabut itu dapat membantu memperkuat bahwa terdapat sesuatu yang perlu diperbaiki dalam perkara tersebut," ujar Farhat.
Saka Tatal merupakan mantan terpidana dalam kasus Vina Cirebon.
Vina dan Eki ditemukan meninggal dunia di Jembatan Talun, Cirebon, 27 Agustus 2016.
Dalam kasus ini, delapan orang dijebloskan ke penjara. Tujuh orang divonis hukuman seumur hidup, sedangkan Saka Tatal delapan tahun penjara.
Saka Tatal yang sudah keluar penjara dan merasa tak terlibat dalam kasus itu akhirnya mengajukan PK.
TKP Tidak Jelas
Mantan Kabareskrim Polri, Susno Duadji, memberikan keterangan mengejutkan dalam sidang Peninjauan Kembali (PK) kasus Saka Tatal di Pengadilan Negeri Cirebon, Rabu (31/7/2024.
Ia menyatakan bahwa dalam Kasus Pembunuhan Vina dan Eki pada tahun 2016, tidak ada Tempat Kejadian Perkara (TKP) pembunuhan yang jelas.
"Kalau mau dikatakan kecelakaan kan, sudah ada buktinya dan sudah ada vonis Polres Sumber itu kecelakaan."
Sampai sekarang, perkara kecelakaan itu tidak pernah dilimpahkan, tidak pernah dibatalkan," ujar Susno selepas memberikan kesaksian sebagai saksi ahli, Rabu (31/7/2024).
Lebih lanjut, ia mempertanyakan keberadaan bukti terkait dugaan pembunuhan yang disebut-sebut terjadi di wilayah Kota Cirebon.
"Pembunuhan itu, ya silakan ada buktinya apa tidak, ada TKP-nya dulu apa tidak."
"Sekarang kalau pembunuhan TKP-nya di mana? Itu satu. Yang kedua buktinya apa?" ucapnya.
Dalam penjelasannya, Susno juga menyebut bahwa bukti-bukti yang ada, termasuk visum, CCTV dan sidik jari, tidak menunjukkan indikasi langsung adanya pembunuhan.
"Bukti ahli, berupa visum tidak menunjukkan secara langsung. CCTV, sidik jari dan lainnya tidak ada."
"Silakan, saya tidak bisa menentukan ini pembunuhan atau tidak," jelas dia.
Susno juga mengkritik penanganan kasus ini yang menurutnya belum selesai karena ketidakjelasan TKP.
"Saya katakan, kalau kecelakaan sudah selesai. Kalau pembunuhan justru belum selesai, kenapa belum selesai, TKP-nya belum tahu."
"TKP-nya tidak ada, peristiwanya tidak ada. Karena peristiwanya tidak ada, pelakunya tidak ada," katanya.
Ia juga menyoroti perbedaan keterangan dari saksi-saksi yang ada.
Saksi pun tidak ada nilainya, karena saksi satu dengan yang lain bertentangan."
"Satu mengatakan ada, satu mengatakan tidak ada. Jadi saksinya sudah lemah sekali," ujar Kabareskrim periode 2008-2009 itu.
Dalam kesaksiannya, Susno tidak berkomentar lebih lanjut mengenai dugaan pelanggaran hak asasi manusia yang mungkin terjadi.
"Di dalam Undang-undang dasar kita, ada pelanggaran HAM. Nah ini saya tidak mau berkomentar silakan komentar ke Komnas HAM," ucapnya.
Sementara, sampai pukul 18.35 WIB, sidang PK Saka Tatal masih berlangsung.
Kali ini saksi ahli hukum pidana anak, Youngky Fernando sedang menyampaikan keterangannya sesuai bidangnya.
Adapun masih ada saksi ahli lainnya yang masih menunggu giliran memberikan keterangannya, yakni Budi Suhendar selaku dokter ahli forensik.
(TribunJabar.id/Ahmad Imam Baehaqi, Eki Yulianto)
Baca berita Wartakotalive.com lainnya di WhatsApp.
Baca berita Wartakotalive.com lainnya di Google News.
Permohonan PK Para Terpidana Kasus Vina Cirebon Ditolak, Mahkamah Agung Ungkap Alasannya |
![]() |
---|
Besok, Saka Tatal Diperiksa untuk Buktikan Keterangan Palsu Aep dan Dede dalam Kasus Vina Cirebon |
![]() |
---|
Terungkap, Iptu Rudiana Ternyata Sudah 3 Hari Diperiksa Bareskrim Polri |
![]() |
---|
Iptu Rudiana dan Aep Punya Aroma Dendam Pada Kasus Vina Cirebon, Dedi Mulyadi: Dua Amarah Bertemu |
![]() |
---|
Jawaban Iptu Rudiana Saat Ditanya Seberapa Yakin Pegi Setiawan Dalang Pembunuhan Disorot |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.