Pembunuhan Vina

Hari ini Sidang PK Saka Tatal Dilanjutkan akan Dihadiri Saksi Ahli Reza Indragiri dan Susno Duadji

Pada Rabu (31/7/2024), sidang Peninjauan Kembali (PK) Saka Tatal di Pengadilan Negeri Cirebon akan kembali dilanjutkan.

Tangkapan video youtube kompastv
Psikolog Forensik Reza Indragiri akan menghadiri Sidang PK Saka Tatal di PN Cirebon, Rabu (31/7/2024) 

Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Eki Yulianto 

WARTAKOTALIVE.COM - Pada Rabu (31/7/2024), sidang Peninjauan Kembali (PK) Saka Tatal di Pengadilan Negeri Cirebon akan kembali dilanjutkan.

Salah satu kuasa hukum Saka Tatal, Farhat Abbas mengatakan, ada empat saksi yang siap dihadirkan.

Para saksi ahli itu datang dari ahli forensik hingga mantan Kabareskrim Polri.

Sidang itu beragendakan menghadirkan saksi ahli yang dilakukan pemohon. Kegiatan itu akan berlangsung mulai pukul 10.00 WIB.

"Kita akan bawa saksi ahli, ada Yongki, Asmi, Reza Indragiri, Pak Susno, sudah pasti itu," ujar Farhat usai menjalani sidang di Pengadilan Negeri Cirebon dalam agenda saksi fakta, Selasa (30/7/2024).

Baca juga: Viral, Kuasa Hukum Saka Tatal Akhirnya Ungkap Kesaksian Ayah Vina yang Tak Pernah Diungkap ke Publik

Dalam sidang menghadirkan saksi fakta, tim kuasa hukum Saka Tatal membawa delapan orang.

Mereka terdiri Aldi, Selis, Jaka, Liga Akbar, Mega, Widi, Muchtar Effendy dan Jogi Nainggolan.

Usai mendengarkan saksi-saksi fakta tersebut, tim kuasa hukum Saka Tatal meyakini bahwa kematian Vina dan Eky pada tahun 2016 bukanlah hasil dari pembunuhan atau pemerkosaan, melainkan kecelakaan tragis.

"Kami semakin yakin bahwa kematian Vina dan Eky adalah kecelakaan, bukan pembunuhan dengan pemerkosaan."

 "Saksi fakta yang dihadirkan hari ini semakin memperjelas keadaan tersebut," ujar Krisna Murti, salah satu kuasa hukum Saka Tatal lainnya.

Dalam persidangan, saksi pertama, Jogi Nainggolan, menyatakan bahwa barang bukti yang digunakan untuk menuduh terjadinya pembunuhan dengan pemerkosaan tidak sesuai.

"Barang bukti yang ada tidak mendukung klaim tersebut," ucapnya.

Lebih lanjut, Krisna juga menyoroti kesaksian dari Aldi yang mengungkapkan adanya penyiksaan selama proses penyelidikan.

"Aldi mengatakan bahwa semua yang ditahan juga disiksa, dan apa yang dikatakan Saka tentang disetrum, disuruh minum air kencing, dan sebagainya, sesuai dengan fakta."

Baca juga: Gagal jadi Saksi di Sidang Lanjutan PK Saka Tatal Gara-gara Dede, Dedi Mulyadi Tinggalkan PN Cirebon

Halaman
123
Sumber: Tribun Cirebon
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved