Pembunuhan Vina
Hari ini Sidang PK Saka Tatal Dilanjutkan akan Dihadiri Saksi Ahli Reza Indragiri dan Susno Duadji
Pada Rabu (31/7/2024), sidang Peninjauan Kembali (PK) Saka Tatal di Pengadilan Negeri Cirebon akan kembali dilanjutkan.
Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Eki Yulianto
WARTAKOTALIVE.COM - Pada Rabu (31/7/2024), sidang Peninjauan Kembali (PK) Saka Tatal di Pengadilan Negeri Cirebon akan kembali dilanjutkan.
Salah satu kuasa hukum Saka Tatal, Farhat Abbas mengatakan, ada empat saksi yang siap dihadirkan.
Para saksi ahli itu datang dari ahli forensik hingga mantan Kabareskrim Polri.
Sidang itu beragendakan menghadirkan saksi ahli yang dilakukan pemohon. Kegiatan itu akan berlangsung mulai pukul 10.00 WIB.
"Kita akan bawa saksi ahli, ada Yongki, Asmi, Reza Indragiri, Pak Susno, sudah pasti itu," ujar Farhat usai menjalani sidang di Pengadilan Negeri Cirebon dalam agenda saksi fakta, Selasa (30/7/2024).
Baca juga: Viral, Kuasa Hukum Saka Tatal Akhirnya Ungkap Kesaksian Ayah Vina yang Tak Pernah Diungkap ke Publik
Dalam sidang menghadirkan saksi fakta, tim kuasa hukum Saka Tatal membawa delapan orang.
Mereka terdiri Aldi, Selis, Jaka, Liga Akbar, Mega, Widi, Muchtar Effendy dan Jogi Nainggolan.
Usai mendengarkan saksi-saksi fakta tersebut, tim kuasa hukum Saka Tatal meyakini bahwa kematian Vina dan Eky pada tahun 2016 bukanlah hasil dari pembunuhan atau pemerkosaan, melainkan kecelakaan tragis.
"Kami semakin yakin bahwa kematian Vina dan Eky adalah kecelakaan, bukan pembunuhan dengan pemerkosaan."
"Saksi fakta yang dihadirkan hari ini semakin memperjelas keadaan tersebut," ujar Krisna Murti, salah satu kuasa hukum Saka Tatal lainnya.
Dalam persidangan, saksi pertama, Jogi Nainggolan, menyatakan bahwa barang bukti yang digunakan untuk menuduh terjadinya pembunuhan dengan pemerkosaan tidak sesuai.
"Barang bukti yang ada tidak mendukung klaim tersebut," ucapnya.
Lebih lanjut, Krisna juga menyoroti kesaksian dari Aldi yang mengungkapkan adanya penyiksaan selama proses penyelidikan.
"Aldi mengatakan bahwa semua yang ditahan juga disiksa, dan apa yang dikatakan Saka tentang disetrum, disuruh minum air kencing, dan sebagainya, sesuai dengan fakta."
Baca juga: Gagal jadi Saksi di Sidang Lanjutan PK Saka Tatal Gara-gara Dede, Dedi Mulyadi Tinggalkan PN Cirebon
Aryanto Sutadi Lega PK 7 Terpidana Ditolak MA, Polisi Tak Perlu Repot Lagi |
![]() |
---|
Profil Raden Gilap Sugiono Meninggal Pagi ini, Pernah Pimpin Sumpah Pocong Saka Tatal Vina Cirebon |
![]() |
---|
Susno Duadji Sebut Sidang Pk Terpidana Vina Cirebon Banyak Rekayasa Terungkap |
![]() |
---|
Susno Duadji Sebut Akhir Sidang PK Terpidana Vina Cirebon Murni Kecelakaan Lalu Lintas |
![]() |
---|
Saksi Fakta Nyatakan Luka Penyiksaan Dialami 6 Terpidana Vina Masih Membekas Sejak 2016 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.