Kasus Pencurian

Haris Senang Bukan Main Kini Bajaj Miliknya Kembali, Tak Menyangka Malingnya sesama Sopir Bajaj

Para tersangka akhirnya pun ditangkap Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya. Kini, Haris senang karena bajajnya sudah kembali.

Penulis: Ramadhan L Q | Editor: Feryanto Hadi
Warta Kota/Ramadhan L Q
Para tersangka pencurian bajaj yang dibongkar Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya (Ramadhan L Q) 

"Para pelaku melakukan pencurian bajaj sejak Februari 2023 dan sudah melakukan aksinya sekitar 18 kali di wilayah hukum DKI Jakarta dan terakhir ditanggal 12 Juli 2024 dini hari," ujar Wira, dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (26/7/2024).

Menurut Wira, kedua pelaku merupakan sopir bajaj dan juga mengetahui tempat-tempat para sopir itu mangkal.

Baca juga: Sindikat Pencuri Bajaj di Kebon Jeruk Jakbar Sudah Beraksi di 9 Lokasi Sejak 2023

Hal tersebut membuat pelaku MR dan YR melakukan aksinya setiap malam dini hari saat para sopir bajaj sedang beristirahat dan memarkirkan bajajnya di pinggir jalan yang tidak dikunci setang atau kunci tambahan.

"Dalam melakukan perbuatannya, para tersangka berbagi peran untuk tersangka MR sebagai perencana, penyedia alat berupa gunting, tang, dan tombol starter yang menggambar dan mengawasi situasi di sekitar TKP," ucapnya.

"Sedangkan YR selaku eksekutor yang mana para tersangka dapat melakukan aksinya karena suka memperhatikan dan mendapatkan penjelasan dari montir atau tukang service bajaj saat menservice bajajnya," sambung dia.

Tak hanya MR dan YR, pelaku lainnya dalam kasus itu berinisial HS, SH, dan ES yang berperan sebagai penadah kerangka bajaj.

Diketahui, bajaj yang dicuri ternyata mesinnya dibongkar atau dimutilasi terlebih dahulu, lalu dijual ke penadah.

Dari hasil penjualan tersebut, mereka mendapat keuntungan mulai Rp1,5 juta hingga Rp5 juta.

"Setelah semua laku terjual para tersangka MR membagi rata keuntungan penjualan tersebut," tutur Wira. 

Untuk tersangka MR dan YR dikenakan Pasal 363 ayat (2) KUHP, dengan ancaman hukuman penjara paling lama sembilan tahun.

"Tersangka HS, SH, dan ES dikenakan Pasal 480 KUHP, dengan ancaman hukuman  penjara paling lama empat tahun," katanya. 

Korban sempat tak lapor polisi

Nasib malang menimpa Supriyadi (45), seorang sopir bajaj di Kedoya, Kebon Jeruk, Jakarta Barat, yang mengalami insiden kemalingan, Jumat (5/7/2024) lalu.

Bukan handphone atau sepeda motor yang dicuri, melainkan satu unit bajaj yang tiap hari dipakainya untuk mencari pundi-pundi rupiah.

Baca juga: Meski Penghasilan Sopir Bajaj Tak Menentu, Pak Min Akui Ogah Ganti Profesi, Ini Alasannya

Hingga hampir satu minggu berselang, ia belum melihat bajajnya kembali.

Halaman
123
Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved