Pencurian

Sindikat Pencuri Bajaj di Kebon Jeruk Jakbar Sudah Beraksi di 9 Lokasi Sejak 2023

Sindikat pencurian bajaj yang dibongkar Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya baru-baru ini ternyata tak hanya sekali beraksi.

Penulis: Ramadhan L Q | Editor: Dian Anditya Mutiara
WartaKota/Ramadhan LQ
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi soal sindikat pencurian bajaj di Kebon Jeruk, Jakarta Barat 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Sindikat pencurian bajaj yang dibongkar Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya baru-baru ini ternyata tak hanya sekali beraksi.

Menurut Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi, mereka sudah beraksi di sembilan lokasi yang ada di Jakarta sejak tahun lalu.

Dalam kasus itu, sebanyak tujuh orang ditetapkan sebagai tersangka yakni eksekutor berinisial YR, lalu joki berinisial M.

Sedangkan lima pelaku lainnya berinisial HS, PSA, AP, S dan ES yang merupakan penadah.

"Bajaj yang dicuri ini ada 9 TKP dari tahun 2023 hingga 2024 di Jakarta Selatan, Jakarta Utara, Jakarta Pusat, Jakarta Timur, dan Jakarta Barat," ujarnya, kepada wartawan, Kamis (18/7/2024).

Baca juga: Sopir Bajaj di Kebon Jeruk Supriyadi Kecele, Kombes Ade Ary: Sudah Dibongkar dan Dijual ke Penadah

Motif pencurian bajaj yang dilakukan sindikat tersebut karena motif ekonomi.

Dari bajaj yang dicuri, mereka mampu meraup keuntungan jutaan rupiah.

"Setiap bajaj mereka mendapat keuntungan Rp2-3 juta, motifnya ekonomi," ucap Ade Ary.

"Hasil penjualan bajaj dan mesin-mesin terpisah itu digunakan untuk keperluan sehari-hari," sambungnya.

Mereka ternyata tidak langsung menjual kendaraan itu usai dicuri.

Komplotan membongkar dan melebur bajaj terlebih dahulu. 

Sopir bajaj bernama Supriyadi yang mengalami insiden kemalingan, Jumat (5/7/2024) lalu. Dia takut lapor ke polisi karena khawatir dipungut biaya, maka dia pun mencarinya sendiri.
Sopir bajaj bernama Supriyadi yang mengalami insiden kemalingan, Jumat (5/7/2024) lalu. Dia takut lapor ke polisi karena khawatir dipungut biaya, maka dia pun mencarinya sendiri. (warta kota/nuril yatul)

"Bajaj milik korban telah dibongkar dengan cara dipotong kemudian dibawa untuk dilebur," kata dia.

Sedangkan mesin bajaj milik korban, sambung Ade Ary, dijual ke penadah.

"Sebagian ada yang dimutilasi, jadi dijual secara terpisah onderdilnya, body-nya," tuturnya.

Dua eksekutor dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan. Ancaman pidana maksimal di atas 5 tahun.

Sedangkan lima orang dijerat Pasal 480 KUHP tentang pertolongan jahat atau menerima, membeli, menerima gadai, menerima titipan barang yang patut diduga hasil kejahatan.

"Dengan ancaman maksimal 4 tahun," ucap eks Kapolres Metro Jakarta Selatan tersebut. (m31) 

 

Baca Wartakotalive.com berita lainnya di Google News

Dapatkan informasi lain dari WartaKotaLive.Com lewat WhatsApp : di sini

Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved