Pencurian
Sindikat Pencuri Bajaj di Kebon Jeruk Jakbar Sudah Beraksi di 9 Lokasi Sejak 2023
Sindikat pencurian bajaj yang dibongkar Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya baru-baru ini ternyata tak hanya sekali beraksi.
Penulis: Ramadhan L Q | Editor: Dian Anditya Mutiara
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Sindikat pencurian bajaj yang dibongkar Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya baru-baru ini ternyata tak hanya sekali beraksi.
Menurut Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi, mereka sudah beraksi di sembilan lokasi yang ada di Jakarta sejak tahun lalu.
Dalam kasus itu, sebanyak tujuh orang ditetapkan sebagai tersangka yakni eksekutor berinisial YR, lalu joki berinisial M.
Sedangkan lima pelaku lainnya berinisial HS, PSA, AP, S dan ES yang merupakan penadah.
"Bajaj yang dicuri ini ada 9 TKP dari tahun 2023 hingga 2024 di Jakarta Selatan, Jakarta Utara, Jakarta Pusat, Jakarta Timur, dan Jakarta Barat," ujarnya, kepada wartawan, Kamis (18/7/2024).
Baca juga: Sopir Bajaj di Kebon Jeruk Supriyadi Kecele, Kombes Ade Ary: Sudah Dibongkar dan Dijual ke Penadah
Motif pencurian bajaj yang dilakukan sindikat tersebut karena motif ekonomi.
Dari bajaj yang dicuri, mereka mampu meraup keuntungan jutaan rupiah.
"Setiap bajaj mereka mendapat keuntungan Rp2-3 juta, motifnya ekonomi," ucap Ade Ary.
"Hasil penjualan bajaj dan mesin-mesin terpisah itu digunakan untuk keperluan sehari-hari," sambungnya.
Mereka ternyata tidak langsung menjual kendaraan itu usai dicuri.
Komplotan membongkar dan melebur bajaj terlebih dahulu.
"Bajaj milik korban telah dibongkar dengan cara dipotong kemudian dibawa untuk dilebur," kata dia.
Sedangkan mesin bajaj milik korban, sambung Ade Ary, dijual ke penadah.
"Sebagian ada yang dimutilasi, jadi dijual secara terpisah onderdilnya, body-nya," tuturnya.
Dua eksekutor dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan. Ancaman pidana maksimal di atas 5 tahun.
Sedangkan lima orang dijerat Pasal 480 KUHP tentang pertolongan jahat atau menerima, membeli, menerima gadai, menerima titipan barang yang patut diduga hasil kejahatan.
"Dengan ancaman maksimal 4 tahun," ucap eks Kapolres Metro Jakarta Selatan tersebut. (m31)
Baca Wartakotalive.com berita lainnya di Google News
Dapatkan informasi lain dari WartaKotaLive.Com lewat WhatsApp : di sini
| Sepeda Tua Dicuri, Warga Meruya Selatan Pajang Spanduk Besar Berisi Wajah Pelaku |
|
|---|
| Pegawai Mini Market di Duren Sawit Jaktim Tangkap Spesialis Pencuri Minyak Goreng, BB 8 Botol 2 Lt |
|
|---|
| Pencuri Gasak Uang Rp 500.000, Pedagang Nasi Uduk: Sayang Kalengnya, Sudah 26 Tahun |
|
|---|
| Copet Beraksi di Depan Gubernur Pramono dan Bang Doel, Bisa Berakhir Damai, Ini Kata Polisi |
|
|---|
| Penghuni ke Luar Kota, Emas 110 Gram dan Uang Rp 15 Juta Rain dari Rumah di Tapos Depok |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.