Kasus Pencurian

Haris Senang Bukan Main Kini Bajaj Miliknya Kembali, Tak Menyangka Malingnya sesama Sopir Bajaj

Para tersangka akhirnya pun ditangkap Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya. Kini, Haris senang karena bajajnya sudah kembali.

Penulis: Ramadhan L Q | Editor: Feryanto Hadi
Warta Kota/Ramadhan L Q
Para tersangka pencurian bajaj yang dibongkar Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya (Ramadhan L Q) 

Laporan Wartawan Wartakotalive.com, Ramadhan L Q 

 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Haris senang bukan main bajaj miliknya yang dicuri sindikat pencurian spesialis kendaraan itu ditemukan dan dikembalikan kepadanya.

Hal itu terlihat saat Haris hadir dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (26/7/2024) sore.

Bajaj milik Haris ini diketahui dicuri pada 8 Maret 2024 atau tiga bulan lalu dan sempat digunakan sindikat ketika beraksi.

Para tersangka akhirnya pun ditangkap Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya. Kini, Haris senang karena bajajnya sudah kembali.

Kondisi bajajnya kini tampak masih utuh dibanding milik Supriyadi (45) yang sempat viral di sosial media.

"Terima kasih kepada Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya, bajaj saya sekarang kembali," ujar Haris.

Penyerahan bajaj secara simbolis dilakukan Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya AKBP Aldi Subartono kepada Haris.

"Pak Haris, ini bajaj bapak yang hilang, yang sudah ditemukan oleh kami," ujar Aldi, saat penyerahan bajaj.

"Ini kami titip rawatkan untuk bisa digunakan kembali sehingga Pak Haris bisa mencari nafkah sehari-hari," sambung dia.

Sudah beraksi 18 bulan

Diberitakan sebelumnya, Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya telah berhasil mengungkap sindikat pencurian bajaj yang terjadi di kawasan Kebon Jeruk, Jakarta Barat.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra mengatakan, para sindikat itu ternyata telah melakukan pencurian selama 18 bulan.

Aktor utama dalam kasus tersebut dua orang pria berinisial MR selaku perencana dan YR berperan sebagai eksekutor.

Halaman
123
Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved