Pembunuhan Vina

Jika Bukti Diajukan Saka Tatal Lolos di Sidang PK, Berpengaruh Pada 7 Terpidana Pembunuhan Vina

Saka Tatal mengajukan novum dalam Peninjauan Kembali (PK) ini mencapai 13, dengan tambahan 4 novum yang terdiri dari sekitar 17 lembar dokumen.

TRIBUNNEWS/IMANUEL NICOLAS MANAFE
Mantan Terpidana Saka Tatal saat diwawancarai secara khusus oleh News Manager Tribun Network Rachmat Hidayat di Studio Tribun Network, Senin (22/7/2024) malam. 

WARTAKOTALIVE.COM - Saka Tatal mengajukan novum dalam Peninjauan Kembali (PK) ini mencapai 13, dengan tambahan 4 novum yang terdiri dari sekitar 17 lembar dokumen.

Seperti diketahui sidang  PK kasus Vina Cirebon yang melibatkan Saka Tatal digelar di Pengadilan Negeri Cirebon pada Rabu (24/7/2024).

Dalam pengajuan PK hari ini, majelis hakim hanya menerima memori yang dibacakan.

"Artinya, mereka (majelis hakim) hanya menerima berkasnya lalu dikirim ke Mahkamah Agung, dengan novum-novum yang kita ajukan, 13 novum yang kita ajukan bukti terbaru yang kita yakinkan bahwa ini adalah kecelakaan," ujar salah seorang kuasa hukum Saka Tatal, Krisna, Rabu (24/7/2024).

Menanggapi hal itu, Kriminolog Unisba, Prof Nandang Sambas, memandang, bahwa nantinya MA yang akan menguji bukti-bukti yang diajukan oleh Saka Tatal.

"Bila hasilnya diakui, (maka) bukti-bukti yang diajukan akan mengubah statusnya. Yang asalnya terpidana atau mantan yang sudah bebas, nanti akan dipulihkan nama baiknya," kata Prof Sambas saat dihubungi, Rabu (24/7/2024) malam.

Baca juga: Momen Detik-detik Saka Tatal Tiba di PN Cirebon Jelang Sidang PK

Disinggung apakah Saka Tatal akan mendapatkan kompensasi apabila bukti yang diajukannya diakui MA, menurut Prof Sambas, maka hal itu bisa dijadikan dasar gugatan kepada aparat penegak hukum.

"Aparat penegak hukum negara telah melakukan perbuatan melanggar hukum. Maka bisa saja nanti dimintakan ganti rugi," ungkap dia.

 Selain kompensasi, lanjut Prof Sambas, diakuinya bukti Saka Tatal akan berimbas kepada terpidana lainnya dalam kasus Vina Cirebon.

"Kalau tidak, salah satu dari 7 orang kekuatan yang dijadikan sebagai keyakinan hakim itu adanya saksi yang konon dia melibat langsung para terpidana," katanya.

"Aep harus dicari klarifikasi dan Dede (saksi lain) harus didukung dengan bukti lain. Kalau misalnya Aep pada pernyataanya bahwa dulu tidak disetting, akan ada kesulitan bagi Dede pernyataannya menjadi kuat. Jadi, tidak hanya pernyataan harus ada bukti lain," ujar Prof Sambas menambahkan.

Prof Sambas tak menutup kemungkinan bila PK Saka Tatal diakui, lalu terpidana lain demikian, maka kasus Vina Cirebon kembali ke awal.

Artinya, patut diduga proses penanganan perkara Vina ini kembali ke belakang.

"Ada beberapa kemungkinan. Pertama sesungguhnya kecelakana murni seperti indikasi awal atau kalau bukan kecelakaan, harus dicari siapa sesungguhnya apa yang menyebabkan mati. Karena tidak mungkin orang mati tanpa sebab, mati karena kecelakaan tunggal atau dibunuh orang itu konsesukesinya akan mengubah posisi dari tiga DPO, sebab akhir hanya satu (Pegi) nambah keyakinan orang yang sesungguhnya perkara ini carut parut," tegas Prof Sambas.

Baca juga: Kasus Pembunuhan Vina Cirebon, Bareskrim Terima Laporan Iptu Rudiana, Ini Kata Brigjen Djuhandani

Bukti Saka Tatal

Halaman
1234
Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved