Pembunuhan Vina

Walau Sudah 8 Tahun Lalu, Kapolri Bakal Tuntaskan Kasus Pembunuhan Vina Cirebon

Kasus pembunuhan Vina dan Eky sudah 8 tahun, Kapolri janji akan mendalami dan menuntaskan hingga terkuak pelakunya.

Penulis: Ramadhan L Q | Editor: Dian Anditya Mutiara
Tangkapan layar Divisi Humas Polri
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo soal kasus pembunuhan Vina dan Eky akan ditangani langsung Polri 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon pada 2016, dipastikan akan dituntaskan oleh Polri.

Hal tersebut diungkap Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, kepada wartawan, Rabu (17/7/2024).

Penuntasan kasus itu juga beriringan dengan pendalaman sejumlah laporan yang sudah masuk ke Bareskrim Polri.

"Kasus yang ada, yang saat ini sedang berjalan, tentunya Polri menindaklanjuti," ujar Listyo Sigit Prabowo.

"Beberapa waktu yang lalu ada laporan di Bareskrim terkait dengan proses perjalanan yang di Jawa Barat dan saat ini pendalaman-pendalaman sedang kami lakukan," sambungnya.

Meski kasus tersebut sudah terjadi delapan tahun lalu, ia mengatakan pihaknya tetap akan menuntaskan.

Adapun kini tim dari Bareskrim, Propam, dan Itwasum Polri bahkan turun langsung guna melakukan pendalaman.

Baca juga: 7 Terpidana Pembunuhan Vina Ajukan Peninjauan Kembali, Iptu Rudiana Terancam Dipecat?

"Walaupun itu sudah terjadi 8 tahun yang lalu ya, 2016. Namun tentunya kami memiliki kewajiban untuk melakukan pendalaman," tutur dia.

"Sehingga kemudian pada saatnya setelah semuanya lengkap, kami akan sampaikan kepada masyarakat secara transparan tentang fakta-fakta yang kami temukan," lanjut Listyo Sigit. 

Otto Hasibuan: Vina bukan dibunuh 

Kuasa hukum lima terpidana kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon pada 2016 lalu yakni Otto Hasibuan mengungkapkan bahwa pihaknya kini memiliki bukti kuat bahwa Vina dan Eky ternyata bukanlah korban pembunuhan.

Menuurut Otto Hasibuan, bukti kuat yang dimilikinya tersebut menunjukkan bahwa Vina dan Eky ternyata tewas karena kecelakaan tunggal yang terjadi flyover Talun, Cirebon, dimana keduanya berboncengan sepeda motor.

Hal itu diungkapkan Otto Hasibuan dalam acara Rakyat Bersuara yang ditayangkan di Inews TV, Selasa (16/7/2024) malam.

Baca juga: Dugaan Kebohongan Pegi Dibongkar Kuasa Hukum Suroto, Tahun 2016 Wilfried Zaha Belum Punya Tato

Otto Hasibuan mengaku pihaknya menerima kiriman foto bergambar baut di flyover di Desa Kepongpongan, Kecamatan Talun, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat, dimana tubuh Vina dan Eky pertama kali ditemukan tergeletak.

Flyover tersebut merupakan lokasi Vina dan Eky pertama kali ditemukan hingga akhirnya meninggal dunia.

"Katanya dalam putusan ditemukan polisi, ada bekas daging di sini (baut sekrup). Artinya kalau itu adalah daging, itu berarti peristiwa kecelakaan akan mungkin terjadi di sana," ujar Otto Hasibuan sambil menunjukkan foto yang dimaksud ke pembawa acara.

ukti berupa gambar baut flyover berbalut daging yang melukai Vina dan Eky secara fatal.
Kuasa hukum lima terpidana kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon pada 2016 lalu yakni Otto Hasibuan menunjukkan bukti kuat bahwa Vina dan Eky ternyata bukanlah korban pembunuhan tetapi tewas karena kecelakaan tunggal yang terjadi flyover Talun, Cirebon, dimana keduanya berboncengan sepeda motor. Bukti berupa gambar baut flyover berbalut daging yang melukai Vina dan Eky secara fatal.

Baca juga: Otto Hasibuan Singgung Anak Ketua RT Lolos dari Kasus Vina, Padahal Tidur Bareng Terpidana

Menurut Otto, seharusnya penyidik menindaklanjuti temuan baut berbalut daging tersebut.

Dari temuan itu, kata Otti, bisa didalami apakah Vina dan Eky mengalami kecelakaan atau bukan. 

"Mungkin mereka jatuh (kecelakaan) di sana, kecelakaan tunggal, dan ini ditemukan oleh polisi katanya. Di belakang showroom tidak ada darah soalnya," katanya.

Karenanya Otto, meyakini kliennya bakal bebas, menyusul Pegi Setiawan yang diputus PN Jabar penetapan tersangkanya tidak sah.

Bebasnya Pegi, diakui Otto, menjadi angin segar bagi para terpidana lain dimana 7 orang divonis seumur hidup dan satu orang 8 tahun penjara.

"Pasti (jadi angin segar), ada dua hal, dari segi psikologis sudah pasti terpengaruh, dari segi hukum juga. Karena kalau Pegi terbukti bersalah itu kan akan memengaruhi," katanya.

Laporkan Iptu Rudiana

Otto Hasibuan menyebutkan pihaknya berencana akan melaporkan Iptu Rudiana, ayah Eky, ke Bareskrim Polri.

Pelaporan Iptu Rudiana ke Bareskrim, kata Otto, atas dugaan pemberian keterangan palsu dalam kasus Vina Cirebon dan akan dilakukan, Rabu (17/7/2024) besok.

“Saya mendapat kabar dari tim yang ada di Bandung, mereka sudah memutuskan untuk akan melaporkan Iptu Rudiana ke Bareskrim Polri, kalau saya tidak keliru, besok,” kata Otto dikutip dari Youtube Kompas TV dalam acara dialog Kompas Petang, Selasa (16/7/2024). 

Menurut Otto, pelaporan tersebut sebenarnya sesuai dengan apa yang sudah diputuskan oleh pihak kepolisian.

Otto menyebut saat ini polisi sudah selangkah lebih baik.

“Polisi kan juga sudah maju selangkah lebih baik, saya mendengar terakhir ini bahwa Polri sekarang ini memulai upaya untuk mengevaluasi penyidikan dan penanganan perkara yang ada di Bandung dan termasuk yang ada di Cirebon," ujar Otto.

“Kalau polisi sudah mau mengevaluasi, ini merupakan suatu iktikad baik yang harus dihomati,” tambahnya.

Otto menjelaskan, dalam mengevaluasi, tentunya berbagai hal akan bisa terjadi, termasuk mengenai apakah benar ada kesaksian palsu dalam peristiwa itu.

Baca juga: Seorang Polisi Menyelamatkan Muka Polda Jawa Barat di Tengah Pusaran Kasus Pegi Setiawan

“Contoh, apakah betul di sini ada kesaksian palsu daripada Iptu Rudiana atau tidak,” tuturnya.

“Teman-teman dari tim kita bersepakat dan menyimpulkan bahwa agar ada pintu untuk menjadi terangnya perkara ini, mereka bermaksud untuk melaporkan karena teman-teman menduga ada dugaan kesaksian palsu di dalam kasus itu," katanya.

Menurut Otto, jika memang pelaporan itu bertujuan untuk memperbaiki sesuatu yang diduga selama ini keliru, maka itu merupakan hal yang baik-baik saja.

“Saya kira kita biarkan saja, kalau ini kita lanjutkan dengan suatu sikap untuk memperbaiki apa yang diduga keliru selama ini, saya kira itu fine-fine saja menurut kami.

Fakta Baru

Kuasa hukum tujuh terpidana kasus pembunuhan Vina dan Eky, Wiwi Maryani mengatakan pelaporan Iptu Rudiana ke Bareskrim akan dilakukan oleh para kuasa hukum tujuh terpidana yang divonis hukuman penjara seumur hidup.

Laporan itu kata Wiwi, akan mengungkap sejumlah fakta baru saat dirinya berkomunikasi dengan para narapidana di Lapas Kelas 1 Bandung.

"Ini kunjungan yang kedua kali, sehubungan kami mengajukan PK (peninjauan kembali), karena PK ini harus sempurna. Ini hukuman anak-anak di Lapas Kelas I Bandung seumur hidup," ujar Wiwi Maryani.

Baca juga: Jadi Selebriti Dadakan, Pegi Setiawan Hingga Harus Menyamar Pakai Kerudung Saat Keluar Rumah

Berdasarkan beberapa fakta baru yang diungkap kliennya, Wiwi Maryani mengklaim ayah kandung Eki, Iptu Rudiana yang saat itu menjabat sebagai Kasat Reserse Narkoba, terlibat penyiksaan kepada para narapidana.

Sebelumnya, kuasa hukum terpidana telah melaporkan Ketua RT, Abdul Pasren dan Aep, saksi kasus pembunuhan Vina yang mengaku melihat para terpidana di lokasi pembunuhan.

"Kami sudah melaporkan Pasren, Aep, mungkin yang sekarang ini Rudiana. Mereka menyampaikan bagaimana Rudiana menyiksa mereka. Sampai anak-anak ini babak belur," ujarnya.
Wiwi Maryani mengatakan bahwa keesokan harinya dirinya dan pengacara lainnya akan melaporkan Iptu Rudiana ke Bareskrim Mabes Polri.

Namun dia belum berniat melaporkan Iptu Rudiana ke pihak Propam.

Iptu Rudiana sendiri diketahui masih menjabat sebagai anggota Polsek di Cirebon.

Baca juga: Momen Haru Pegi Setiawan Dapat Motor, Cium Berkali-kali STNK dan BPKB

"Besok ke Mabes, ke Bareskrim kami melaporkan Iptu Rudiana karena pernyataan dari anak-anak," ujarnya.

Sementara itu, anggota tim kuasa hukum lainnya, Roely Panggabean, membenarkan Iptu Rudiana akan dilaporkan ke Mabes Polri.

Kendati demikian, ia selalu mempelajarinya terlebih dahulu dan mendalami beberapa fakta baru yang didapat dari keterangan para terpidana kasus pembunuhan Vina Cirebon.

"Betul (laporkan Iptu Rudiana), yah kalau gak ada halangan dalam waktu dekat ini. Kami kaji dulu, masih dirundingkan kami akan kaji karena kalau enggak dari awal kami enggak tau ada kejanggalan-kejanggalan," katanya. (*)

Baca berita WartaKotalive.com lainnya di Google News 

Ikuti saluran WartaKotaLive.Com di WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VaYZ6CQFsn0dfcPLvk09

 

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved