Penggelapan Uang

Tiko Tilep Uang Mantan Istri Rp 6,9 M, Polisi Temukan Bukti, Kompol Henrikus: Nanti Kami Konfrontir

Tiko Aryawardhana, suami BCL, menjalanipemeriksaan panjang kasus penggelapan uang mantan istri. Polisi pun menemukan titik terang.

Penulis: Ramadhan L Q | Editor: Valentino Verry
Warta Kota/Ramadhan L Q
Wakasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan Kompol Henrikus Yossi menyatakan pihaknya menemukan sejumlah titik terang kasus penggelapan uang Rp 6,9 miliar yang dilakukan Tiko Aryawardhana, terhadap mantan istrinya. 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Penyidik Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan telah memeriksa kembali Tiko Aryawardhana dalam kasus dugaan penggelapan dana Rp6,9 miliar.

Pemeriksaan yang dilakukan sejak Selasa (16/7/2024) sore berakhir pada Rabu (17/7/2024) dini hari tadi.

Perihal nantinya Tiko akan kembali diperiksa, Wakasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan Kompol Henrikus Yossi buka suara.

Baca juga: Jalani Pemeriksaan Lagi, Suami BCL Tiko Aryawardhana Jelaskan Bukti untuk Bantah Tuduhan Penggelapan

Yossi menuturkan, pihaknya buka peluang untuk melakukan konfrontir antara Tiko dan mantan istrinya berinisial AW.

AW dalam kasus ini sebagai pelapor, sedangkan Tiko terlapor. Baik AW dan Tiko saat ini masih berstatus saksi.

"Sampai saat ini, kami masih terus mempelajari jika memang nanti ditemukan ketidaksesuaian keterangan di antara para saksi," ucapnya.

"Bukan saja antara pelapor dengan terlapor, tetapi di antara para saksi terdapat perbedaan keterangan terhadap suatu hal, maka tidak menutup kemungkinan dilakukan pemeriksaan konfrontir," lanjut Yossi.

Baca juga: Diperiksa Terkait Laporan Mantan Istri, Tiko Aryawardhana Suami BCL Tetap Bayarkan Gaji Karyawan

Ia mengatakan, yang difokuskan dalam laporan polisi kali ini soal dugaan penggelapan dalam rentang waktu tahun 2015 hingga 2019.

"Operasional perusahaan ini kan dimulai di tahun 2015, tahun 2015 perusahaan ini dibangun sekitar bulan Februari, operasional terkait bidang usaha food and beverage ini juga dimulai pada saat itu hingga sekitar 2019," ucapnya.

"Berakhir karena memang sudah tidak bisa beroperasi kembali," imbuhnya.

"Jadi rentang waktu yang kami fokuskan di tahun 2015 hingga 2019, itu adalah rentang waktu beroperasinya perusahaan ini," sambung Yossi.

Menurutnya, polisi telah menerima rincian penggunaan dana Rp6,9 miliar yang diduga digelapkan Tiko Aryawardhana.

Rincian tersebut didapat dari pihak Tiko saat penyidik Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan melakukan pemeriksaan pada Selasa (16/7/2024) hari ini.

Pihak Tiko memang ingin menyampaikan bukti-bukti transaksi keuangan di rekening perusahaan maupun rekening pribadi milik Tiko.

"Kami telah mendapatkan rincian dari daftar atau rincian uangnya," ujarnya.

Halaman
12
Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved