Penggelapan Uang

Tiko Aryawardhana Mendadak Cabut Laporan Terhadap Mantan Istri, Kombes Ade Ary: tak Jelas Alasannya

Suami BCL, Tiko Aryawardhana, mendadak cabut laporan di polisi terhadap mantan istri. Ada apa ya?

Editor: Valentino Verry
istimewa
Tiko Aryawardhana, suami artis BCL, mendadak mencabut laporan polisi terhadap mantan istri terkait penggunaan data elektronik tanpa izin. Alasannya tak diketahui secara pasti. 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Kasus dugaan penggelapan uang Rp 6,9 miliar oleh Tiko Aryawardhana, suami penyanyi Bunga Citra Lestari (BCL), terhadap mantan istri, AW, terus berlanjut.

Jika tadinya Tiko dan AW saling menyerang lewat laporan ke polisi, kini sedikit mereda.

Baca juga: Polisi Butuh Dokumen Tambahan, Tiko Aryawardhana Diperiksa Lagi Terkait Dugaan Penggelapan Rp 6,9 M

Terbaru, Tiko Aryawardhana mencabut laporan polisi terhadap AW, berkait penggunaan data elektronik tanpa izin. 

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi mengatakan, laporan Tiko telah dilimpahkan dari Polda Metro Jaya ke Polres Metro Jakarta Selatan. 

“Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan telah menerima surat dari pelapor, saudara TPA tentang pencabutan laporan polisi,” kata Ade dikutip dari Kompas.com, Rabu (21/8/2024). 

“Tanggal 2 Agustus, pelapor saudara TPA membuat surat kepada Polres Metro Jakarta Selatan untuk mencabut laporan,” imbuhnya. 

Baca juga: Dua Kali Mangkir Pemeriksaan, Polisi akan Jemput Paksa Tiko Aryawardhana Suami Bunga Citra Lestari

Ade tidak menjelaskan alasan spesifik Tiko mencabut laporan tersebut. Dia menyebutnya bersifat pribadi. 

“Alasan pribadi, itu yang dijelaskan pada surat pencabutan laporan kepada Kapolres Metro Jakarta Selatan dan Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan,” tegas Ade. 

Namun, walaupun Tiko sudah mencabut laporannya, di satu sisi untuk kasus dugaan penggelapan uang senilai Rp 6,9 miliar yang dilaporkan AW terhadap mantan suaminya itu masih berlanjut di Polres Metro Jakarta Selatan. 

Tiko Pradipta Aryawardhana melaporkan balik mantan istrinya, AW, ke Polda Metro Jaya dengan tuduhan ilegal akses. 

Laporan Tiko teregistrasi dengan nomor LP/B/3968/VII/2024/SPKT/Polda Metro Jaya tertanggal 12 Juli 2024. 

AW dilaporkan dengan Pasal 32 KUHP Juncto Pasal 48 Undang-Undang Informasi dan Elektronik (ITE) setelah diduga mengambil laptop milik Tiko yang berisi data penting. 

“Jadi pada tahun 2022, laptop Mas Tiko diambil secara paksa oleh AW. Laptop tersebut berisi data perusahaan, foto-foto, dan properti berupa lagu yang merupakan investasi Mas Tiko, karena beliau juga seorang DJ,” ungkap kuasa hukum Tiko, Irfan Aghasar, di Polda Metro Jaya, Senin (29/7/2024).

Sebelumnya, Tiko Aryawardhana optimistis kasus dugaan penggelapan dana perusahaan sebesar Rp 6,9 miliar akan dihentikan polisi.

Hal tersebut disampaikan kuasa hukum Tiko, Irfan Aghasar, saat dihubungi pada Senin (12/8/2024).

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved