Penggelapan Uang
Tiko Aryawardhana Takut Jadi Tersangka, Minta Polda Metro Jaya Libatkan Pengawas saat Gelar Perkara
Tiko Aryawardhana, suami artis BCL, khawatir jadi tersangka kasus penggelapan uang Rp 6,9 miliar terhadap mantan istri. Dia pun minta sesuatu.
Penulis: Ramadhan L Q | Editor: Valentino Verry
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Proses penyidikan kasus dugaan penggelapan dana Rp6,9 miliar dengan terlapor Tiko Aryawardhana turut melibatkan Bagian Pengawas Penyidikan Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya.
Hal itu merupakan permintaan pihak Tiko usai bersurat ke Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra.
Baca juga: Terima Surat Permohonan Penundaan Pemeriksaan, Polisi Bakal Periksa Tiko Aryawardhana Pekan Depan
Suami penyanyi Bunga Citra Lestari (BCL) tersebut ingin agar gelar perkara kasus itu dilakukan di pengawas penyidikan.
"Benar rekan-rekan dilaksanakan gelar perkara di pengawas penyidikan di Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi, kepada wartawan, Jumat (26/7/2024).
"Kenapa dilakukan gelar perkara ini? Ini adalah tindak lanjut dari permohonan pihak terlapor," imbuhnya.
Ade Ary menuturkan bahwa gelar perkara ini bukan untuk mencari atau menetapkan tersangka, tetapi sebagai bentuk transparansi karena proses penyidikan mesti akurat.
Baca juga: Tiko Aryawardhana Suami BCL Beri Penjelasan Setelah Diperiksa Kasus Dugaan Penggelapan Rp 6,9 Miliar
"Bukan (penetapan tersangka), jadi gelar perkara dilakukan menindaklanjuti permohonan dari pihak terlapor bahwa memandang perlu untuk mohon dilakukan gelar perkara," tuturnya.
"Namanya pengawasan, pengawasan penyidikan jadi apa nanti yang ingin disampaikan pihak yang termohon, ini ditampung dan akan dilakukan pendalaman oleh pengawas penyidik kepada penyidik yang menangani itu, akan disinkronkan," sambung dia.
Tiko Aryawardhana sendiri turut menghadiri gelar perkara khusus kasus dugaan penggelapan uang di Polda Metro Jaya Jakarta, Jumat (26/7/2024).
Tiko mulai menjalani prosedur ini sebagai terlapor sejak pukul 14.30 WIB didampingi kuasa hukumnya, Irfan Aghasar.
"Prosedur gelar perkara khusus di mana permintaannya dari pihak kita sebagai pengadu dumas (pengaduan masyarakat)," kata Irfan Aghasar.
Gelar perkara yang dipimpin tim penyidik, Kanit, Kasubnit Direskrimum Polda Metro Jaya Jakarta.
Kata Irfan, pelapor yakni mantan istri Tiko, AW, tidak hadir melainkan diwakili kuasa hukumnya.
"AW tidak hadir di dalam proses gelar perkara khusus, hanya diwakili dengan tim kuasa hukum yang baru ditunjuk kemarin," ucapnya.
"Jadi kuasa hukum sebelumnya sepertinya diganti, kemudian ada kuasa hukum terbaru, sehingga di dalam proses jawab-menjawab kemudian kuasa hukum bingung," ungkap Irfan Aghasar.
penggelapan uang
Tiko Aryawardhana
suami BCL
Bunga Citra Lestari
Polda Metro Jaya
Gelar perkara
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam I
Tiko Aryawardhana Mendadak Cabut Laporan Terhadap Mantan Istri, Kombes Ade Ary: tak Jelas Alasannya |
![]() |
---|
Siang Ini, Tiko Aryawardhana Kembali Diperiksa Polisi Kasus Dugaan Penggelapan Rp Uang 6,9 Miliar |
![]() |
---|
Dituduh Penggelapan Uang Rp 6,9 M, Mantan Istri Minta Rp 20 M, Tiko Aryawardhana Segera Lapor Polisi |
![]() |
---|
Belum Berakhir, Tiko Aryawardhana Kembali Diperiksa 24 Juli Soal Dugaan Penggelapan Rp 6,9 M |
![]() |
---|
Tiko Aryawardhana Tersudut, Kuasa Hukum: Bukan Penggelapan itu, Transaksi Pembukuan Belum Final |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.