Penggelapan Uang

Belum Berakhir, Tiko Aryawardhana Kembali Diperiksa 24 Juli Soal Dugaan Penggelapan Rp 6,9 M

Pemeriksaan Tiko Aryawardhana sebagai saksi terlapor dugaan penggelapan dana Rp 6,9 miliar bakal kembali dilanjutkan pada 24 Juli 2024.

Penulis: Ramadhan L Q | Editor: Dian Anditya Mutiara
KOMPAS.com/Revi C Rantung
Tiko Aryawardhana akan diperiksa kembali pada 24 Juli 2024 untuk dugaan kasus penggelapan uang 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Pemeriksaan Tiko Aryawardhana sebagai saksi terlapor dugaan penggelapan dana Rp 6,9 miliar bakal kembali dilanjutkan pada 24 Juli 2024.

Hal tersebut disampaikan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi, kepada wartawan, Kamis (18/7/2024).

Lanjutan pemeriksaan itu bakal dilakukan pada 24 Juli mendatang atas permintaan suami penyanyi Bunga Citra Lestari (BCL) tersebut.

Adapun Tiko sebelumnya diperiksa pada Selasa (16/7/2024) lalu, mulai pukul 17.30 WIB hingga Rabu dini hari.

"Penggelapan dana yang ditangani Polres Metro Jakarta Selatan, kemarin setelah pemeriksaan lanjutan kedua di tanggal 16 terhadap terlapor saudara TP sekitar jam 24 kurang, pemeriksaan dihentikan atas permintaan terlapor saksi TP, ingin dilanjutkan nanti.

Memohon kepada penyidik untuk dilanjutkan nanti hari Rabu tanggal 24 Juli untuk melengkapi dokumen surat-surat yang harus dijelaskan juga oleh saudara TP," ujar Ade Ary.

Baca juga: Tiko Aryawardhana Tersudut, Kuasa Hukum: Bukan Penggelapan itu, Transaksi Pembukuan Belum Final

Saat ditanya apakah tanggal tersebut juga akan dilakukan gelar perkara atau tidak, ia tak mengungkap secara gamblang.

"Jadi proses penyidikan itu kan pengumpulan, pengumpulan fakta-fakta, bukti-bukti, pencocokan dengan keterangan saksi yang lain," ucapnya.

"Saksi itu ada yang dari pihak saksi yang memperkuat apa yang disampaikan pelapor, ada saksi yang juga meringankan terlapor, ada juga saksi yang juga dari pihak terlapor. Ini juga dikonfirmasi terus, dan proses pendalaman itu harus hati-hati, harus teliti," sambung dia. 

Pembelaan Tiko 

Kuasa hukum Tiko Aryawardhana, Irfan Aghasar menyebut, kliennya tak melakukan penggelapan.

Menurut Irfan, apa yang dilakukan Tiko merupakan transaksi pembukuan yang belum final.

Baca juga: Tiko Tilep Uang Mantan Istri Rp 6,9 M, Polisi Temukan Bukti, Kompol Henrikus: Nanti Kami Konfrontir

Ia menuturkan hal itu usai Tiko selesai menjalani pemeriksaan di Polres Metro Jakarta Selatan pada Rabu (17/7/2024) dini hari.

Pemeriksaan Tiko terkait kasus dugaan penggelapan dana Rp6,9 miliar yang dilaporkan mantan istrinya, AW.

"Hari ini dan minggu lalu, sudah dibuktikan satu persatu oleh Mas Tiko dan pengacara untuk membuktikan bahwa sebenarnya bukan penggelapan, tapi nilai transaksi pembukuan yang belum final," ujar Irfan, kepada wartawan.

Halaman
12
Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved