Berita Jakarta

Klarifikasi Kadisdik DKI Soal Cleansing Guru Honorer, Budi: Bukan Diberhentikan, Tapi Ditata

Klarifikasi Kadisdik DKI Soal Cleansing Guru Honorer, Budi Awaluddin: Bukan Diberhentikan, Tapi Ditata

Penulis: Miftahul Munir | Editor: Dwi Rizki
Warta Kota
Plt Kepala Dinas Pendidikan DKI, Budi Awaluddin soal guru honorer di Balai Kota DKI Jakarta, Gambir, Jakarta Pusat pada Rabu (17/7/2024).  

Pemanggilan Disdik diperlukan untuk menjelaskan duduk perkara soal kasus terebut.

“Dalam waktu dekat akan kami panggil Dinas Pendidikan untuk mendorong agar kebijakan ini dikaji ulang, rencananya mungkin minggu depan,” kata Wakil Ketua Komisi E DPD DKI Jakarta Elva Farhi Qolbina pada Rabu (17/7/2024).

Ketua DPW PSI DKI Jakarta ini berjanji akan melakukan komunikasi dengan Disdik.

Bahkan Fraksi PSI di DPRD DKI Jakarta mendorong Disdik untuk mengevaluasi kembali kebijakan tersebut.

Kata dia, efisiensi tenaga kerja guru honorer tidak boleh dilakukan dengan cara yang tidak santun.

Apalagi peran mereka dan kontrbusi untuk pendidikan di Jakarta sangat besar.

Baca juga: Mundur Kena Maju Kena, Nasib Kaesang di Jakarta Berat, di Jawa Tengah Kandang Banteng

Baca juga: Ini Bukti yang Dimiliki Otto Hasibuan Bahwa Kematian Vina dan Eky karena Kecelakaan Bukan Pembunuhan

“Fraksi PSI menilai bahwa kebijakan ini perlu dikaji lebih dalam karena masih banyak sekolah yang kekurangan guru dengan kualifikasi linear. Jika kebijakan cleansing ini terus dilakukan, dikhawatirkan akan mengganggu sistem pembelajaran di sekolah-sekolah,” jelas Elva.

Selain itu, kata dia, Fraksi PSI DPRD DKI Jakarta juga menyoroti adanya potensi tumpang tindih antara kebijakan daerah dan kebijakan pusat terkait penghapusan tenaga honorer, termasuk guru honorer.

Kebijakan penghapusan tenaga honorer sebenarnya merupakan kebijakan yang awalnya dibuat oleh pemerintah pusat melalui Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).

“Pasal 66 UU tersebut mengharuskan seluruh instansi pemerintahan pusat maupun daerah melakukan penataan (penghapusan) pegawai non-ASN dengan batas waktu hingga Desember 2024,” tuturnya.

“Tujuan utama dari kebijakan ini adalah untuk meningkatkan kualitas dan kesejahteraan pegawai pemerintahan dengan mengakui hanya Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dan ASN,” lanjutnya.

Menurutnya, banyak guru honorer yang secara pengalaman sangat memumpuni tetapi tidak mendapatkan kuota atau sertifikasi untuk menjadi ASN atau PPPK karena harus bersaing dengan lulusan baru.

Selain itu, status guru honorer banyak yang tidak tersertifikasi di beberapa bidang.

“Mereka dipekerjakan oleh sekolah negeri karena terdaftar dalam data pokok pendidikan, meskipun tidak memiliki sertifikasi khusus yang diperlukan, seperti sertifikasi guru agama. Kesulitan mendapatkan sertifikasi ini menjadi hambatan besar bagi mereka,” ungkapnya.

Di sisi lain, Serikat guru juga menyatakan bahwa guru honorer digaji oleh pusat melalui dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) via Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), sehingga seharusnya tidak membebani daerah.

Halaman
1234
Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved