Kasus TPPO

Bongkar Sindikat TPPO Scam Pekerjaan Paruh Waktu, Bareskrim Polri Tangkap 4 Orang

Menurut Brigjen Himawan Bayu Aji, pihaknya menerima 189 laporan polisi dengan total korban mencapai 823 orang dari tahun 2022 sampai saat ini.

Penulis: Ramadhan L Q | Editor: Feryanto Hadi
Warta Kota/Ramadhan L Q
Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan (Ramadhan L Q) 

Pengungkapan ini turut bekerjasama dengan Divhubinter Polri, Duta Besar RI untuk Uni Emirat Arab, Konjen RI Dubai.

Interpol bahkan dilibatkan guna memburu pelaku lain yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) atau buron.

"Interpol telah mengeluarkan 4 red notice, kami melakukan permintaan untuk DPO dan Red Notice kepada Interpol, Warga Negara Indonesia yang masih di Dubai dan 1 yang sudah kami tetapkan sebagai DPO, warga negara asing, yang saat ini masih dalam proses untuk permintaan red notice,” jelasnya.

Polisi menjerat dengan sangkaan Pasal 45A ayat 1 juncto Pasal 28 ayat 1 dan atau Pasal 51 ayat 2 juncto Pasal 36 UU Nomor 19 tahun 2006 dan atau Pasal 378 KUHP dan atau pasal 4 UU Nomor 21 tahun 2007 tentang TPPO, dan atau Pasal 81 juncto Pasal 69 UU Nomor 18 tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migrasi Indonesia. (m31)

Baca berita Wartakotalive.com lainnya di Google News

Ikuti saluran WartaKotaLive.Com di WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VaYZ6CQFsn0dfcPLvk09

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved