Pilkada Serentak 2024

Jelang Pilkada, Bawaslu Jakarta Dapati Warga Belum 17 Tahun Jadi Pemilih

Proses pencocokan dan penelitian (coklit) dalam tahapan pemutakhiran data Pemilih Pilkada Serentak 2024 sedang dilakukan oleh petugas pemutakhiran

Warta Kota
Petugas Pantarlih (panitia pemutakhiran data pemilih) melakukan coklit Bupati Karawang, Aep Syaepuloh di rumahnya Desa Anggadita, Kecamatan Klari, Karawang pada Kamis (11/7/2024). 

Diketahui, belum lama ini Bawaslu Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) menemukan petugas pantarlih pada saat melakukan coklit untuk pilkada 2024 menggunakan tenaga joki.

Temuan tersebut merupakan hasil pengawasan coklit dan uji petik periode 28 Juni-7 Juli 2024.

"Tentu hal itu harusnya tak perlu terjadi, kami memastikan di Jakarta tidak terjadi," jelas Dody Wijaya saat ditemui di Kantor KPU DKI Jakarta, Salemba, Jakarta Pusat, Rabu (10/7/2024).

Pihaknya, kata dia, pelanggaran semacam itu tidak terjadi karena kinerja Pantarlih di lapangan diawasi secara melekat.

"Karena kami diawasi oleh teman-teman pengawas pemilu secara melekat," ucap dia.

Doddy menjelaskan penggunaan joki untuk coklit tentunya dilarang.

Sebab, hanya Pantarlih yang ditunjuk KPU untuk menentukan apakah pemilih memenuhi syarat atau tidak.

"Kalau hal gitu tak diperbolehkan karena petugas coklit itu kan punya SK, dia punya kewenangan untuk menentukan status data coklit ini memenuhi syarat atau tidak," ungkap dia.(m27)

Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved