Pilkada Serentak 2024
Jelang Pilkada, Bawaslu Jakarta Dapati Warga Belum 17 Tahun Jadi Pemilih
Proses pencocokan dan penelitian (coklit) dalam tahapan pemutakhiran data Pemilih Pilkada Serentak 2024 sedang dilakukan oleh petugas pemutakhiran
Penulis: Yolanda Putri Dewanti | Editor: Desy Selviany
Diketahui, belum lama ini Bawaslu Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) menemukan petugas pantarlih pada saat melakukan coklit untuk pilkada 2024 menggunakan tenaga joki.
Temuan tersebut merupakan hasil pengawasan coklit dan uji petik periode 28 Juni-7 Juli 2024.
"Tentu hal itu harusnya tak perlu terjadi, kami memastikan di Jakarta tidak terjadi," jelas Dody Wijaya saat ditemui di Kantor KPU DKI Jakarta, Salemba, Jakarta Pusat, Rabu (10/7/2024).
Pihaknya, kata dia, pelanggaran semacam itu tidak terjadi karena kinerja Pantarlih di lapangan diawasi secara melekat.
"Karena kami diawasi oleh teman-teman pengawas pemilu secara melekat," ucap dia.
Doddy menjelaskan penggunaan joki untuk coklit tentunya dilarang.
Sebab, hanya Pantarlih yang ditunjuk KPU untuk menentukan apakah pemilih memenuhi syarat atau tidak.
"Kalau hal gitu tak diperbolehkan karena petugas coklit itu kan punya SK, dia punya kewenangan untuk menentukan status data coklit ini memenuhi syarat atau tidak," ungkap dia.(m27)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.