Pilkada Serentak 2024
Jelang Pilkada, Bawaslu Jakarta Dapati Warga Belum 17 Tahun Jadi Pemilih
Proses pencocokan dan penelitian (coklit) dalam tahapan pemutakhiran data Pemilih Pilkada Serentak 2024 sedang dilakukan oleh petugas pemutakhiran
Penulis: Yolanda Putri Dewanti | Editor: Desy Selviany
Laporan wartawan wartakotalive.com Yolanda Putri Dewanti
WARTAKOTALIVE.COM JAKARTA -- Proses pencocokan dan penelitian (coklit) dalam tahapan pemutakhiran data Pemilih Pilkada Serentak 2024 sedang dilakukan oleh petugas pemutakhiran data pemilih (Pantarlih).
Proses Coklit yang saat ini tengah berlangsung dilakukan selama sebulan, yaitu mulai 24 Juni sampai dengan 24 Juli 2024.
Dalam proses coklit, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Jakarta menemukan adanya warga yang belum berusia 17 tahun dan belum menikah namun tercatat sebagai pemilih.
Koordinator Divisi Pencegahan Bawaslu DKI Jakarta, Burhanuddin menyebut, temuan tersebut terjadi di Kepulauan Seribu.
"Di Kabupaten Kepulauan Seribu, jajaran pengawas pemilu juga menemukan warga yang belum berumur 17 tahun dan belum menikah di-coklit (pencocokan dan penelitian) untuk menjadi pemilih sehingga direkomendasikan untuk dicoret," kata Burhanuddin dalam keterangannya, Senin (15/7/2024).
Pihaknya, kata dia, melakukan pengawasan terhadap pemutakhiran data pemilih pada tahap coklit yang dilakukan oleh Panitia Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih).
"Selain melakukan pengawasan secara melekat, jajaran pengawas pemilu di DKI Jakarta juga melakukan Patroli Kawal Hak Pilih dengan melakukan sampling terhadap warga yang sudah dicoklit," ucapnya.
Burhanuddin menjelaskan, berdasarkan hasil pengawasan pemutakhiran data pemilih yang dilakukan, terdapat sejumlah rekomendasi perbaikan.
Berikut daftar temuan dan direkomendasikan untuk dilakukan saran perbaikan:
1. Jumlah KK yang belum dicoklit tapi ditempel stiker:
- Jakarta Pusat : ada 40 KK di 1 kecamatan
- Jakarta Selatan: ada 60 KK di 3 kecamatan
- Jakarta Timur : ada 26 KK di 2 kecamatan
2. Jumlah KK yang sudah dicoklit tapi tidak ditempel stiker:
- Jakarta Pusat : ada 36 KK di 2 kecamatan
- Jakarta Utara : ada 10 KK di 1 kecamatan
- Jakarta Barat : ada 4 KK di 1 kecamatan
- Jakarta Selatan: ada 49 KK di 6 kecamatan
- Jakarta Timur : ada 34 KK di 3 kecamatan
3. Pantarlih yang tidak mencoklit secara langsung (door to door)
- Jakarta Utara : 2 Pantarlih di 1 kecamatan
Baca juga: KPU Jakarta Pastikan Tak Ada Joki Pantarlih untuk Coklit Pemilih
4. Pantarlih yang tidak mempunyai/menunjukkan SK:
- Jakarta Utara : 1 Pantarlih di 1 kecamatan
- Jakarta Selatan : 41 Pantarlih di 1 kecamatan
5. Pantarlih yang melimpahkan tugasnya kepada orang lain:
- Jakarta Pusat : 2 Pantarlih di 1 1 kecamatan
- Jakarta Utara. : 1 Pantarlih di 1 kecamatan
- Jakarta Selatan: 1 Pantarlih di 1 kecamatan
Sebelumnya diberitakan, Komisioner KPU DKI Jakarta Bidang Teknis Penyelenggara Pemilu, Dody Wijaya memastikan tak ada fenomena Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) menggunakan tenaga joki dengan melimpahkan tugasnya ke orang lain untuk melakukan pencocokan dan penelitian (coklit).
Diketahui, belum lama ini Bawaslu Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) menemukan petugas pantarlih pada saat melakukan coklit untuk pilkada 2024 menggunakan tenaga joki.
Temuan tersebut merupakan hasil pengawasan coklit dan uji petik periode 28 Juni-7 Juli 2024.
"Tentu hal itu harusnya tak perlu terjadi, kami memastikan di Jakarta tidak terjadi," jelas Dody Wijaya saat ditemui di Kantor KPU DKI Jakarta, Salemba, Jakarta Pusat, Rabu (10/7/2024).
Pihaknya, kata dia, pelanggaran semacam itu tidak terjadi karena kinerja Pantarlih di lapangan diawasi secara melekat.
"Karena kami diawasi oleh teman-teman pengawas pemilu secara melekat," ucap dia.
Doddy menjelaskan penggunaan joki untuk coklit tentunya dilarang.
Sebab, hanya Pantarlih yang ditunjuk KPU untuk menentukan apakah pemilih memenuhi syarat atau tidak.
"Kalau hal gitu tak diperbolehkan karena petugas coklit itu kan punya SK, dia punya kewenangan untuk menentukan status data coklit ini memenuhi syarat atau tidak," ungkap dia.(m27)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.