Berita Jakarta

Mulai Senin Korlantas akan Gelar Operasi Patuh 2024, Ada 14 Pelanggaran yang akan Kena Tegur

Mulai Senin (15/7/2024) Korlantas Polri akan gelar Operasi Patuh 2024 serentak di seluruh Indonesia, ini pelanggaran yang akan ditindak.

Penulis: Ramadhan L Q | Editor: Dian Anditya Mutiara
dok. Wartakotalive
Operasi Patuh 2024 akan digelar serentak pada Senin, 15 Juli 2024 Satuan Lalulintas Polres Jakarta Barat menggelar operasi Patuh Jaya di tiga titik pada hari pertama pemberlakuan operasi, Selasa (14/6/2022). 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri akan menggelar Operasi Patuh 2024 mulai Senin (15/7/2024).

Kepala Bagian Operasional Korlantas Polri, Kombes Eddy Djunaedi membenarkan hal tersebut.

"Betul, akan digelar Operasi Patuh," ujarnya, kepada awak media, dikutip Minggu (14/7/2024).

Ia menuturkan, Operasi Patuh bakal digelar selama dua pekan hingga Minggu (28/7/2024) mendatang.

Operasi Patuh ini digelar serentak di seluruh Kepolisian Daerah (Polda) yang ada di Indonesia.

"Operasi Patuh ini bertujuan untuk menegakkan ketertiban berlalu lintas demi terwujudnya Indonesia Emas," kata dia.

Baca juga: Ditlantas Polda Metro Jaya Tilang 18 Ribu Lebih Pengendara selama Operasi Patuh Jaya 2023

Eddy menuturkan, ada sebanyak 14 jenis pelanggaran yang menjadi target dalam operasi tersebut.

Mulai dari melawan arus, menggunakan ponsel saat mengemudi hingga berboncengan lebih dari satu.

Berikut 14 jenis pelanggaran yang jadi target Operasi Patuh 2024 yang digelar secara nasional:

1. Kendaraan yang melawan arus jalan;

2. Berkendara di bawah pengaruh alkohol;

3. Menggunakan ponsel saat mengemudi;

4. Tidak mengenakan helm SNI;

5. Tidak menggunakan sabuk keselamatan;

Baca juga: 14 Pelanggaran Target Operasi Patuh Jaya 2023, Hati-hati Bagi yang Tak Bawa SIM

6. Melebihi batas kecepatan;

7. Berkendara di bawah umur atau tidak memiliki SIM;

8. Berboncengan lebih dari satu;

9. Kendaraan roda empat atau lebih tidak memenuhi laik jalan;

10. Kendaraan tidak dilengkapi STNK;

11. Melanggar marka jalan;

12. Memasang rotator dan sirine bukan peruntukan;

13. Menggunakan pelat nomor atau TNKB palsu;

14. Parkir liar. (*)

 

Baca Wartakotalive.com berita lainnya di Google News

Dapatkan informasi lain dari WartaKotaLive.Com lewat WhatsApp : di sini

Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved