Berita Nasional

Puluhan Anggota DPD Nyaris Baku Hantam, La Nyalla Mattalitti Dikepung saat Hendak Ketuk Palu

Perubahan tatib ini, dianggap untuk membatasi hak beberapa orang untuk maju sebagai Calon Pimpinan DPD.

|
Editor: Feryanto Hadi
Tribunnews.com
Rapat Paripurna DPD, Senin (3/4/2017) berujung ricuh. 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA--Puluhan anggota Dewan Pimpinan Daerah (DPD) meringsek ke meja pimpinan lantaran tak puas dengan rancangan perubahan tata tertib (tatib) yang telah dikerjakan oleh Pansus Tatib maupun Timja Tatib.

Kericuhan itu terjadi saat  digelar Rapat Paripurna ke-12 Dewan Pimpinan Daerah (DPD) RI Masa Sidang V 2023-2024.

Rapat itu sempat diwarnai hujan interupsi dari sejumlah senator kepada Ketua DPD La Nyala Mattalitti hingga hampir ricuh.

Kericuhan terjadi saat La Nyalla membacakan rancangan perubahan tata tertib (tatib) yang telah dikerjakan oleh Pansus Tatib maupun Timja Tatib.

Adapun, tata tertib itu terkait dasar hukum sistem paket pimpinan untuk pemilihan pimpinan DPD RI Periode 2024-2029.

Diketahui, Peraturan DPD RI nomor 1 Tahun 2022 Pasal 46 dijelaskan bahwa Susunan Pimpinan DPD terdiri atas 1 (satu) orang Ketua dan 3 (tiga) orang wakil ketua meliputi Wakil Ketua I, Wakil Ketua II, dan Wakil Ketua III yang mencerminkan keseimbangan wilayah dan bersifat kolektif kolegial.

Namun dalam perubahan tatib DPD RI, muncul mekanisme pemilihan 'paket pimpinan'.

Hal ini tak terlepas dari sejumlah anggota DPD RI petahana yang kembali terpilih dan anggota DPD RI yang baru terpilih untuk masa bakti 2024-2029, menggelar Deklarasi Paket Pimpinan DPD RI 2024-2029.

Baca juga: Butuh tenaga kerja terbaik untuk bisnismu? Cari di sini!

Mereka bersepakat mengusung AA LaNyalla Mahmud Mattalitti, Nono Sampono, Elviana dan Tamsil Linrung sebagai Paket Pimpinan DPD RI masa bakti 2024-2029.

Perubahan tatib ini, dianggap untuk membatasi hak beberapa orang untuk maju sebagai Calon Pimpinan DPD.

Berikut isi lengkap tatib pemilihan Pimpinan DPD RI dikutip dari webiset resmi DPD RI.

Pasal 45

(1) Pimpinan DPD dibentuk dalam sidang paripurna.

(2) Pimpinan DPD bersifat tetap.

Halaman
1234
Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved