Berita Nasional

Puluhan Anggota DPD Nyaris Baku Hantam, La Nyalla Mattalitti Dikepung saat Hendak Ketuk Palu

Perubahan tatib ini, dianggap untuk membatasi hak beberapa orang untuk maju sebagai Calon Pimpinan DPD.

|
Editor: Feryanto Hadi
Tribunnews.com
Rapat Paripurna DPD, Senin (3/4/2017) berujung ricuh. 

Pasal 46

(1) Susunan Pimpinan DPD terdiri atas 1 (satu) orang Ketua dan 3 (tiga) orang wakil ketua meliputi Wakil Ketua I, Wakil Ketua II, dan Wakil Ketua III yang mencerminkan keseimbangan wilayah dan bersifat kolektif kolegial.

(2) Ketua dan wakil ketua DPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diresmikan dengan Keputusan DPD.

(3) Masa jabatan Pimpinan DPD sama dengan masa jabatan keanggotaan DPD.

(4) Masa jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) adalah 5 (lima) tahun dan berakhir pada saat Anggota DPD yang baru mengucapkan sumpah/janji.

Tata cara pemilihan pimpinan DPD

Pasal 47

(1) Pimpinan DPD dipilih dari dan oleh Anggota dalam sidang paripurna yang dipimpin oleh pimpinan sementara.

(2) Pimpinan sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas 1 (satu) orang Anggota tertua dan 1 (satu) orang Anggota termuda.

(3) Dalam hal Anggota tertua dan/atau termuda sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berhalangan, digantikan oleh Anggota tertua dan/atau termuda berikutnya.

(4) Pimpinan sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya bertugas memimpin sidang penetapan jadwal awal masa jabatan dan pemilihan Pimpinan DPD.

(5) Masa jabatan pimpinan sementara berakhir pada saat Pimpinan DPD terpilih mengucapkan sumpah/janji

Pasal 48

Pemilihan Pimpinan DPD dilakukan dengan prinsip mendahulukan musyawarah untuk mufakat, dan
memperhatikan keterwakilan wilayah.

Pasal 49

Halaman
1234
Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved