Pilkada

Kembali Gunakan Sirekap pada Pilkada 2024, KPU RI: Ada Perbaikan dan Bakal Konsultasi dengan DPR

Plt Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin sebut terdapat sejumlah catatan mengenai hal-hal apa saja dari aplikasi Sirekap yang harus diperbaiki.

Penulis: Alfian Firmansyah | Editor: Sigit Nugroho
WartaKota/Alfian Firmansyah
Plt Ketua Komisi Pemilihan Umum RI Mochammad Afifuddin memastikan, Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) masih akan digunakan dalam Pilkada 2024. 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Plt Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Mochammad Afifuddin memastikan, Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) masih akan digunakan dalam Pilkada 2024.

Afifuddin berujar, terdapat sejumlah catatan mengenai hal-hal apa saja dari aplikasi Sirekap yang harus diperbaiki.

"In Shaa Allah, kita pakai dengan catatan yang sudah-sudah, mana yang harus kita perbaiki, dan seterusnya," kata Afifuddin di kantor KPU RI, Menteng Jakarta Pusat, Jumat (12/7/2024).

Afifuddin menjelaskan, pihaknya belum membahas secara detail mengenai teknis penggunaan Sirekap di Pilkada 2024.

Sebab, Komisi Pemilihan Umum kini masih menyiapkan beberapa Peraturan KPU (PKPU) dan aturan-aturan lainnya. 

Baca juga: Sudah Capai 92 Persen, KPU Karawang Optimis Coklit Data Pemilih Selesai Lebih Cepat

Baca juga: Sirekap Bisa Dibatalkan Penggunaannya di Pilkada Jika KPU Tidak Bisa Jelaskan dengan Baik ke DPR RI

Baca juga: Ingin Bobby Nasution Tak Lawan Kotak Kosong di Pilkada, Projo Berharap PDIP Punya Calon Mengejutkan

Selanjutmya juga menyampaikan, pihaknya, yakni KPU melakukan pembahasan bersama Komisi II DPR RI terkait evaluasi aplikasi Sirekap berdasarkan pengalaman di Pilpres dan Pileg 2024.

"Ya sedang kita siapkan semua (Sirekap) dengan beberapa opsi, yang pasti ada perbaikan, yang pasti juga ada semacam konsultasi dan pembahasan bersama teman-teman Komisi II tentang evaluasi yang kemarin dan apa yang ideal kita lakukan di periode Pilkada ini," tuturnya. 

BERITA VIDEO: Keluarga Pasaribu Datangi PUSPOMAD, Laporkan Dugaan Pembunuhan Berencana
 

Menurut Afifuddin, masih ada semangat pihaknya yakni KPU untuk menggunakan Sirekap, meski memang terdapat sejumlah catatan yang mengharuskan dilakukan perbaikan terhadap aplikasi tersebut menjelang Pilkada 2024.

"Tapi semangat kami sebenarnya tetap menggunakan dengan beberapa perbaikan, perubahan (Sirekap) sesuai dengan kebutuhan dan catatannya, tidak mengganggu atau tidak membuat kebisingan di masyarakat atas Sirekap yang kita pakai," pungkasnya. (m32)

Baca berita WartaKotalive.com lainnya di Google News 

Ikuti saluran WartaKotaLive.Com di WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VaYZ6CQFsn0dfcPLvk09

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved