Pilkada

Sudah Capai 92 Persen, KPU Karawang Optimis Coklit Data Pemilih Selesai Lebih Cepat

Ketua KPU Karawang, Mari Fitriana menjelaskan, progres coklit per Jumat (12/7), mencapai 92 persen.

Penulis: Muhammad Azzam | Editor: Feryanto Hadi
Antara
Ketua KPU Karawang Mari Fitriana 

Laporan Jurnalis Muhammad Azzam


WARTAKOTALIVE.COM, KARAWANG----- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Karawang, Jawa Barat menargetkan tahapan pencocokan dan penelitian (coklit) data pemilih Pilkada 2024 oleh Pantarlih bisa selesai sebelum waktunya.

Ketua KPU Karawang, Mari Fitriana menjelaskan, progres coklit per Jumat (12/7), mencapai 92 persen.

Dia optimis tahapan coklit bisa lebih cepat dari batas waktu yang ditentukan, yaitu 24 Juli 2024.

"Proses coklit sudah hampir 100 persen, kami minta pantarlih lakukan penyesuaian sesuai data aslinya. Dipastikan dan disinkronkan di e-coklitnya," kata Mari pada Jumat (12/7/2024).

Menurutnya, kegiatan coklit ini wajib dilakukan door to door oleh petugas Pantarlih tanpa terkecuali.

KPU Karawang sendiri mengerahkan sebanyak 7.199 petugas pantarlih dalam kegiatan tersebut.

Baca juga: Imigrasi Karawang Hadirkan Layanan Paspor Keliling Selama Juli 2024, Berikut Jadwal dan Lokasinya

"Kami ingin pastikan pantarlih kerjanya door to door, melakukan coklit langsung bertemu warga atau pemilihnya," katanya.

Mari menegaskan bahwa pemilih harus sesuai dengan data DP4 dan data kependudukan, dicocokkan dengan KTP dan kartu keluarga, serta dicatat dan disinkronisasikan dalam aplikasi e-coklit.

"Jika pemilih sudah tidak berada di tempat tinggal yang tertera maka akan ada proses lain untuk memastikan data tersebut sesuai. Jika ditemukan pemilih yang meninggal dunia maka harus diurus oleh pihak keluarga," ujarnya.

Baca juga: Dikabari Petugas Pantarlih Mau ke Rumah, Bupati Karawang Langsung Pulang Meski Tengah Pimpin Rapat

Namun, menurut dia, jika keluarga tidak bisa mengurus sendiri, KPU telah berkoordinasi dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) serta pemerintah desa setempat untuk mengeluarkan surat keterangan kematian.

"Kami telah berkoordinasi dengan Disdukcapil dan pemerintah desa untuk mengeluarkan surat keterangan kematian bagi pemilih yang telah meninggal, jika keluarga tidak bisa mengurus sendiri,” katanya.

KPU Karawang sebelumnya telah menetapkan jumlah tempat pemungutan suara (TPS) pilkada 2024 sebanyak 3.777 TPS yang tersebar di 309 desa/kelurahan di 30 kecamatan. (MAZ) 

Baca berita Wartakotalive.com lainnya di Google News

Ikuti saluran WartaKotaLive.Com di WhatsApp

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved