Berita Nasional

Pilunya Nasib SYL, Divonis 10 Tahun Penjara, Kini Tak Dianggap sebagai Kader NasDem Lagi

jika status Syahrul sebagai kader tetap dipertahankan, hal itu akan menimbulkan pertanyaan publik dan menjadi preseden buruk.

Editor: Feryanto Hadi
Yulianto/Warta Kota
Syahrul Yasin Limpo (SYL) saat akan menjalani sidang lanjutan dengan agenda pembacaan putusan oleh majelis hakim di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (11/7/2024) 

Sidang vonis terhadap terdakwa SYL digelar di ruang sidang Hatta Ali, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (11/7/2024).

Kericuhan terjadi saat SYL hendak keluar ruang sidang.

Pantauan Tribunnews.com, Syahrul Yasin Limpo keluar dari ruang sidang ditemani beberapa anggota keluarganya.

Sejumlah personel kepolisian tampak berada di depan barisan di mana SYL berada.

Alat kerja jurnalis rusak.
Kericuhan diwarnai baku hantam Terjadi usai SYL Divonis 10 tahun penjara. Alat kerja jurnalis rusak.

Baca juga: Saat SYL Kena Ulti Jaksa KPK, Dikasih Lebel Tamak Demi Perkaya Keluarga

Mereka menghalau awak media yang hendak mengambil gambar dengan tujuan untuk membuka jalan agar terdakwa dapat melangkah maju ke luar ruang sidang.

Namun, di barisan tersebut terdapat juga beberapa orang yang diduga merupakan anggota ormas pendukung SYL.

Mereka mendorong-dorong wartawan yang sedang meliput.

Baca juga: SYL Terisak Saat Membaca Pledoi, Singgung Pengkhianatan Anak Buah

Bahkan, beberapa di antara awak media tampak terjatuh.

Hingga puncaknya, seorang juru kamera dari salah satu stasiun televisi adu jotos dan adu fisik dengan pihak yang diduga pendukung SYL itu.

Beberapa piranti wartawan rusak imbas hal tersebut.

Ada yang tripod kameranya patah, layar LCD kamera salah satu stasiun televisi mengalami kerusakan.

Sementara itu, saat kericuhan tersebut berlangsung, SYL tampak memberikan gesture yang diduga dapat dimaknai agar para pendukungnya tak melakukan aksi tersebut kepada waratawan.

Sebelumnya, Mantan Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo (SYL) divonis 10 tahun penjara dalam kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi di lingkungan Kementan.

Vonis terhadap SYL itu dibacakan dalam persidangan Kamis (11/7/2024) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Baca juga: SYL Janji Seret Pimpinan Partai Pemilik Green House di Pulau Seribu Usai Dituntut 12 Tahun Penjara

"Mengadili, menjatuhkan pidana terhdap terdakwa SYahrul Yasin Limpo dengan pidana penjara selama 10 tahun, " ujar Hakim Ketua, Rianto Adam Pontoh.

Halaman
1234
Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved