Berita Nasional
Pilunya Nasib SYL, Divonis 10 Tahun Penjara, Kini Tak Dianggap sebagai Kader NasDem Lagi
jika status Syahrul sebagai kader tetap dipertahankan, hal itu akan menimbulkan pertanyaan publik dan menjadi preseden buruk.
Sidang vonis terhadap terdakwa SYL digelar di ruang sidang Hatta Ali, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (11/7/2024).
Kericuhan terjadi saat SYL hendak keluar ruang sidang.
Pantauan Tribunnews.com, Syahrul Yasin Limpo keluar dari ruang sidang ditemani beberapa anggota keluarganya.
Sejumlah personel kepolisian tampak berada di depan barisan di mana SYL berada.

Baca juga: Saat SYL Kena Ulti Jaksa KPK, Dikasih Lebel Tamak Demi Perkaya Keluarga
Mereka menghalau awak media yang hendak mengambil gambar dengan tujuan untuk membuka jalan agar terdakwa dapat melangkah maju ke luar ruang sidang.
Namun, di barisan tersebut terdapat juga beberapa orang yang diduga merupakan anggota ormas pendukung SYL.
Mereka mendorong-dorong wartawan yang sedang meliput.
Baca juga: SYL Terisak Saat Membaca Pledoi, Singgung Pengkhianatan Anak Buah
Bahkan, beberapa di antara awak media tampak terjatuh.
Hingga puncaknya, seorang juru kamera dari salah satu stasiun televisi adu jotos dan adu fisik dengan pihak yang diduga pendukung SYL itu.
Beberapa piranti wartawan rusak imbas hal tersebut.
Ada yang tripod kameranya patah, layar LCD kamera salah satu stasiun televisi mengalami kerusakan.
Sementara itu, saat kericuhan tersebut berlangsung, SYL tampak memberikan gesture yang diduga dapat dimaknai agar para pendukungnya tak melakukan aksi tersebut kepada waratawan.
Sebelumnya, Mantan Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo (SYL) divonis 10 tahun penjara dalam kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi di lingkungan Kementan.
Vonis terhadap SYL itu dibacakan dalam persidangan Kamis (11/7/2024) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Baca juga: SYL Janji Seret Pimpinan Partai Pemilik Green House di Pulau Seribu Usai Dituntut 12 Tahun Penjara
"Mengadili, menjatuhkan pidana terhdap terdakwa SYahrul Yasin Limpo dengan pidana penjara selama 10 tahun, " ujar Hakim Ketua, Rianto Adam Pontoh.
Tergusur Pariwisata, 12.000 Hektar Sawah di Bali Hilang Dalam Satu Dekade |
![]() |
---|
PK Gugur Karena Absen! Silfester Matutina Terancam Dieksekusi Kejari |
![]() |
---|
Ini Antisipasi Polisi Apabila Demo Buruh Tumpah ke Jalan Tol Dalam Kota |
![]() |
---|
Sudewo Tak Jadi Tersangka, Ratusan Warga Pati Siap Geruduk KPK |
![]() |
---|
Begini Rekayasa Transjakarta Jelang Demo Buruh Kamis Besok |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.