Berita Nasional
Pilunya Nasib SYL, Divonis 10 Tahun Penjara, Kini Tak Dianggap sebagai Kader NasDem Lagi
jika status Syahrul sebagai kader tetap dipertahankan, hal itu akan menimbulkan pertanyaan publik dan menjadi preseden buruk.
SYL juga menyampaikan rasa terima kasih kepada Presiden Joko Widodo yang telah menunjuknya sebagai menteri pertanian.
Menurut dia, penunjukan sebagai pembantu presiden memberikan kesempatan bagi dirinya untuk mengambil kebijakan strategis untuk menghadapi ancaman krisis pangan.
"Saya sampaikan terima kasih, Pak Jokowi, memberikan kesempatan sebagai menteri. Apa pun akibat dari sebuah kebijakan ini risiko jabatan bagi saya," kata SYL.
Baca juga: SYL Nyaris Dimiskinkan Negara, Wajib Bayar Denda Rp14 Miliar Apabila Tidak Harta Disita
“Temen-temen pers, saya akan pertanggungjawabkan ini, dan saya akan hadapi ini dengan sebaik-baiknya,” ucap dia.
Sebagai informasi dari hasil sidang diketahui selama menjabat SYL juga meminta adanya jatah 20 persen dari anggaran di masing-masing sekretariat, direktorat, dan badan pada Kementan RI.
SYL juga disebut memberikan ancaman kepada jajaran di bawahnya untuk dapat memenuhi permintaan tersebut.
Hakim mengatakan, uang yang diperoleh SYL selama menjabat Mentan dengan cara menggunakan paksaan dan menyalahgunakan wewenang adalah sebesar total Rp 44.269.770.204 (Rp44 Miliar) dan 30.000 dollar AS.
Atas hal tersebut Syahrul Yasin Limpo (SYL) divonis hukuman 10 tahun penjara oleh majelis hakim.
SYL juga diharuskan mengganti kerugian negara.
Tidak tanggung-tanggung pidana denda itu nilainya sebesar Rp 14.147.144.786 (Rp14 Miliar) dan 30.000 dollar Amerika Serikat (AS).
Putusan itu dibacakan Ketua Majelis Hakim Rianto Adam Pontoh pada Kamis (11/7/2024) seperti dikutip dari Kompas.com.
Sebagaimana dakwaan Pertama, yakni melanggar Pasal 12 huruf e jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
Baku Hantam Pecah Usai SYL Divonis 10 Tahun Penjara
antan Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo (SYL) divonis 10 tahun penjara dalam kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi di lingkungan Kementan oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (11/7/2024).
Usai sidang pembacaan vonis atau putusan terhadap mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) terjadi kericuhan diwarnai baku hantam.
Tergusur Pariwisata, 12.000 Hektar Sawah di Bali Hilang Dalam Satu Dekade |
![]() |
---|
PK Gugur Karena Absen! Silfester Matutina Terancam Dieksekusi Kejari |
![]() |
---|
Ini Antisipasi Polisi Apabila Demo Buruh Tumpah ke Jalan Tol Dalam Kota |
![]() |
---|
Sudewo Tak Jadi Tersangka, Ratusan Warga Pati Siap Geruduk KPK |
![]() |
---|
Begini Rekayasa Transjakarta Jelang Demo Buruh Kamis Besok |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.