Berita Nasional

Pilunya Nasib SYL, Divonis 10 Tahun Penjara, Kini Tak Dianggap sebagai Kader NasDem Lagi

jika status Syahrul sebagai kader tetap dipertahankan, hal itu akan menimbulkan pertanyaan publik dan menjadi preseden buruk.

Editor: Feryanto Hadi
Yulianto/Warta Kota
Syahrul Yasin Limpo (SYL) saat akan menjalani sidang lanjutan dengan agenda pembacaan putusan oleh majelis hakim di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (11/7/2024) 

SYL juga menyampaikan rasa terima kasih kepada Presiden Joko Widodo yang telah menunjuknya sebagai menteri pertanian.

Menurut dia, penunjukan sebagai pembantu presiden memberikan kesempatan bagi dirinya untuk mengambil kebijakan strategis untuk menghadapi ancaman krisis pangan.

"Saya sampaikan terima kasih, Pak Jokowi, memberikan kesempatan sebagai menteri. Apa pun akibat dari sebuah kebijakan ini risiko jabatan bagi saya," kata SYL.

Baca juga: SYL Nyaris Dimiskinkan Negara, Wajib Bayar Denda Rp14 Miliar Apabila Tidak Harta Disita

“Temen-temen pers, saya akan pertanggungjawabkan ini, dan saya akan hadapi ini dengan sebaik-baiknya,” ucap dia.

Sebagai informasi dari hasil sidang diketahui selama menjabat SYL juga meminta adanya jatah 20 persen dari anggaran di masing-masing sekretariat, direktorat, dan badan pada Kementan RI.

SYL juga disebut memberikan ancaman kepada jajaran di bawahnya untuk dapat memenuhi permintaan tersebut.

Hakim mengatakan, uang yang diperoleh SYL selama menjabat Mentan dengan cara menggunakan paksaan dan menyalahgunakan wewenang adalah sebesar total Rp 44.269.770.204 (Rp44 Miliar) dan 30.000 dollar AS.

Atas hal tersebut Syahrul Yasin Limpo (SYL) divonis hukuman 10 tahun penjara oleh majelis hakim.

SYL juga diharuskan mengganti kerugian negara.

Tidak tanggung-tanggung pidana denda itu nilainya sebesar Rp 14.147.144.786 (Rp14 Miliar) dan 30.000 dollar Amerika Serikat (AS).

Putusan itu dibacakan Ketua Majelis Hakim Rianto Adam Pontoh pada Kamis (11/7/2024) seperti dikutip dari Kompas.com.

Sebagaimana dakwaan Pertama, yakni melanggar Pasal 12 huruf e jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

Baku Hantam Pecah Usai SYL Divonis 10 Tahun Penjara

antan Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo (SYL) divonis 10 tahun penjara dalam kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi di lingkungan Kementan oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (11/7/2024).

Usai sidang pembacaan vonis atau putusan terhadap mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) terjadi kericuhan diwarnai baku hantam.

Halaman
1234
Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved