Berita Jakarta
Hadirkan Kesetaraan, Pemprov DKI Terbiktkan KIA dan Akta Kelahiran Puluhan Anak Panti di Cipayung
Hadirkan Kesetaraan, Pemprov DKI Terbiktkan KIA dan Akta Kelahiran Puluhan Anak Panti Sosial Bina Insani (PSBI) Bangun Daya 2, Kecamatan Cipayung
Penulis: Miftahul Munir | Editor: Dwi Rizki
WARTAKOTALIVE.COM, GAMBIR - Puluhan anak-anak di Panti Sosial Bina Insani (PSBI) Bangun Daya 2, Kecamatan Cipayung, Jakarta Timur mendapat Kartu Identitas Anak (KIA), Kamis (11/7/2024) sore.
KIA itu diserahkan oleh Pemprov DKI usai bersinergi dengan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.
Pj Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono mewujudkan keadilan dan kesetaraan dengan menerbitkan KIA anak-anak panti asuahan.
Heru memberikan secara simbolis KIA tersebut dan mengapresiasi peran Kejaksaan Tinggi DKI atas upaya pendampingan hukum tersebut.
Dengan kelengkapan adminduk, kata Heru, maka hak anak panti sosial terpenuhi sebagai warga negara, sekaligus mendorong kemudahan dalam urusan administrasi.
"Penyerahan akta kelahiran dan kartu identitas anak ini adalah satu upaya yang nyata dan bentuk sinergi antara kami dengan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta," kata Heru, Kamis (11/7/2024).
Baca juga: Yakini Mampu Realisasi Program Kerja Prabowo, Warga Serang Dukung Andra Soni di Pilgub Banten 2024
Baca juga: Fuji An Menolak Damai untuk Selesaikan Kasus Penggelapan Rp 1,3 Miliar yang Dilakukan Mantan Manajer
"Dengan memiliki akta kelahiran dan kartu identitas, anak-anak bukan hanya mendapatkan pengakuan secara hukum, tetapi juga mendapatkan akses terhadap layanan yang baik seperti pendidikan, kesehatan, dan berbagai layanan lainnya," tambahnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Sosial Provinsi DKI Jakarta Premi Lasari melanjutkan, penerbitan akta kelahiran dan KIA bagi anak-anak terlantar yang tidak memiliki keluarga dan orangtua dilakukan dengan tiga tahap.
Menurut Premi, setiap tahapan didampingi Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta (Kejati) sebagai jaksa pengacara negara yang menjamin keabsahan dokumen-dokumen administrasi kependudukan.
"Tahap pertama dilakukan untuk anak-anak warga binaan sosial yang ada di panti sosial milik Pemprov DKI Jakarta dalam naungan Dinas Sosial. Untuk tahap selanjutnya, pelaksanaan penerbitan administrasi dokumen kependukan untuk anak-anak yang berada dalam pengasuhan Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak (LKSA) yang ada di wilayah Provinsi DKI Jakarta," tegasnya.
Ditempat sama, Kepala Kejaksaan Tinggi Provinsi DKI Jakarta Rudi Margono menamnahkan, pihaknya terus mengembangkan sinergi dalam pendampingan hukum.
"Kami akan terus bersinergi terutama terkait pendampingan hukum. Ke depan rencana kami akan mendampingi Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) dan Dinas Sosial (Dinsos) dalam penerbitan akta kelahiran anak yatim piatu di bawah umur," ungkapnya.
Menurutnya, pendampingan ini sudah sesuai dengan UUD 45 Pasal 34, bahwa fakir miskin dan anak terlantar dipelihara oleh negara.
"Surat adminduk yang diserahkan oleh Pj Gubernur Heru kepada anak asuh panti sosial Pemprov DKI Jakarta terdiri dari 50 anak penerima Kartu Identitas Anak (KIA), 41 anak penerima akta kelahiran dan KIA, serta 1 anak penerima akta kelahiran. Kemudian, jumlah anak di panti sosial milik Provinsi DKI Jakarta berjumlah 604 anak yang tersebar di delapan panti sosial," tuturnya.
"Pemprov DKI masih memproses penerbitan dan pendampingan hukum untuk akte kelahiran sebanyak 94 surat dan KIA sebanyak 141 surat," sambungnya. (m26)
| Pemprov DKI Jakarta Hapus Denda Pajak Kendaraan Bermotor dan BBNKB, Ini Tanggal Berlakunya |
|
|---|
| Hanya Karena Tak Punya Akta Lahir, Anak 11 Tahun di Jakarta Tak Bisa Sekolah |
|
|---|
| Ironi! Masih Ada Anak 11 Tahun di Jakarta Belum Sekolah, DPRD Turun Tangan |
|
|---|
| Warga Cakung Barat Jaktim Berharap Ada Pembangunan Embung untuk Antisipasi Banjir di Musim Hujan |
|
|---|
| DKI Jakarta Kukuhkan 6.000 Satlinmas, Wagub Rano: Untuk Jaga Ketertiban dan Wujudkan Kota Global |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/wartakota/foto/bank/originals/Pj-Gubernur-DKI-Heru-Budi-Hartono-serahkan-KIA-dan-Akta-Kelahiran.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.